Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, menyebut partai tersebut memiliki huruf “K” dalam namanya. Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh apakah huruf tersebut berada di awal, tengah, atau akhir nama partai.
“Itu dulu petunjuknya,” ujar Noel singkat saat ditemui sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin.
Ia juga belum bersedia mengungkapkan identitas maupun warna partai yang dimaksud. Selain partai politik, Noel menyebut adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam perkara tersebut.
“Ormasnya jelas tidak berbasis agama,” kata dia, seraya menambahkan bahwa partai dan ormas tersebut diduga menerima aliran dana dari praktik pemerasan.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada periode 2024–2025. Total dana yang diduga diperas mencapai Rp6,52 miliar, disertai penerimaan gratifikasi.
Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Berdasarkan dakwaan, aliran dana hasil pemerasan tersebut dinikmati para terdakwa dengan jumlah bervariasi. Noel disebut menerima Rp70 juta, sementara terdakwa lain memperoleh ratusan juta hingga mendekati Rp1 miliar.
Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker, yang diduga berasal dari aparatur sipil negara Kemenaker dan pihak swasta selama menjabat sebagai wakil menteri.
Atas perbuatannya, Noel terancam jeratan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP Nasional. (E-3)
