Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Sinar Mas Kembalikan Dana Jiwasraya

Rifaldi Putra Irianto
08/7/2020 05:20
Sinar Mas Kembalikan Dana Jiwasraya
Kuasa hukum SAM, Hotman Paris Hutapea.(ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)

MANAJEMEN PT Sinar Mas Asset Management (SAM) secara sukarela mengembalikan dana management fee yang telah diterima perseroan selaku manajer investasi (MI) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp3 miliar menggunakan dana korporasi. Selain itu, anak usaha Grup Sinar Mas ini juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp74 miliar kepada negara guna membantu mengurangi kerugian Jiwasraya.

“Inisiatif ini dilakukan pada 9 Maret 2020. Manajemen SAM selaku lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi OJK akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun lembaga atau instansi pemerintah lainnya,” ungkap kuasa hukum SAM, Hotman Paris Hutapea, dilansir dari keterangan resmi, kemarin.

Sebelumnya, tim jaksa penyidik kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Senin (6/7), kembali memeriksa tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dua orang dari perusahaan sekuritas sebagai saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

“Kelima saksi diperiksa untuk mencari bukti keterlibatan korporasi dalam tindak pidana yang disangkakan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Jakarta, kemarin.

Ketiga saksi dari OJK ialah Kepala Bagian Pengembangan pada DPIV OJK Solihin, PIC Saham Pool pada DPKM OJK Suhartono, dan Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Investasi pada Direktorat Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Pudjo Damaryono.

“Ketiganya diperiksa buat tersangka FH, Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode 2017-sekarang,” jelasnya.

Disebutnya, pejabat pada OJK itu nantinya bakal diselisik terkait dengan proses pengawasan investasi keuangan serta pengelolaan investasi dalam jual-beli saham dari Jiwasraya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dua terperiksa lainnya, yakni Kasi Pasar Modal pada Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya 2014-2018 Anggoro Sri Setiaji, diperiksa untuk tersangka korporasi PT Pinnacle Persada Investama dan Direktur PT Oso Manajemen Investasi Ruben Sukatendel dipanggil untuk tersangka korporasi PT Jasa Capital Asset Management.

“Sedangkan khusus saksi untuk pembuktian tersangka korporasi, diperiksa untuk mencari bukti sejauh mana keterlibatan korporasi dalam tindak pidana yang disangkakan,” jelasnya. (Rif/Des/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya