Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DEMI memburu buron korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra, Mabes Polri tegaskan bahwa criminal justice system sudah dijalankan.
"Selama ini criminal justice system sudah berjalan. Tentunya apa-apa yang jadi tugas Kejagung diminta ke kami akan kami dukung sepenuhnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Jumat (10/7).
Awi mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi secara intens dengan pihak Kejagung terkait upaya sinergitas untuk menangkap Djoko.
"Apa yang menjadi tugas Kejagung yang diminta ke kami terkait pencarian Djoko Tjandra akan kami bantu," ujar Awi.
Namun, Awi tidak menjelaskan secara rinci upaya apa yang telah dilakukan penyidik untuk memburu Djoko.
Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra bisa Dipidana
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memburu Djoko Tjandra. Kerja sama itu mempercepat penangkapan buron
"Seandainya sudah ada (ditemukan keberadaan Djoko), ya kita akan membantu apa yang diminta Kejaksaan,” ungkap Argo.
Sebelumnya, Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan memanggil empat institusi untuk meminta laporan perkembangan kasus Djoko Tjandra.
Empat institusi yang akan dipanggil ialah kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri. Pemanggilan itu dilakukan untuk mengetahui perkembangan dari upaya pengejaran buron kelas kakap itu. (A-2)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved