Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung RI menyatakan telah memasukan kembali buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tindakan itu guna menunjukan keseriusan pihak kejagung dalam memburu buron tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, mengatakan setelah mengetahui bahwa Djoko Tjandra membuat e-KTP dan paspor baru. Pihaknya langsung segera bertindak.
"Karena diketahui ada KTP baru (atas nama Joko Soegiarto Tjandra) maka Kejaksaan Agung menyatakan DPO dan meminta paspornya dicabut. Setelah diketahui daftar PK pakai KTP baru," ucap Hari dalam keterangannya, Selasa (14/7).
Terkait permintaan pencabutan paspor, Hari mengatakan permintaan tersebut sudah direspon pihak Ditjen Imigrasi. Ia pun menyebutkan saat ini pihaknya masih terus mencari keberadaan buron tersebut. "Kami masih mencari," tukasnya.
Baca juga : Yasonna Klaim Imigrasi tidak Sahkan Paspor Joko Tjandra
Sementara itu, guna memaksimalkan aparat penegak hukum dalam memburu koruptor, memburu aset, memburu tersangka, memburu terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan akan segera mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor.
"Cantelannya itu adalah inpres, maka sekarang inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu, sudah ada di tangan Kemenko Polhukam, sehingga secepatnya akan segera dibentuk tim," ucap Mahfud dalam video yang dikutip dari akun Instagram @mohmahfudmd.
Mahfud menambahkan, tim pemburu koruptor nantinya akan melibatkan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Dalam Negeri dan kementerian teknis lain yang terkait.
Ia juga menyebutkan dalam proses pembentukan tim pihaknya tetap akan menampung semua masukan dari masyarakat. "Karena ini memang perlu kerja bareng tidak boleh saling berebutan tidak boleh saling sabot, tetapi berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu," tambah Mahfud. (P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved