Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Terbitkan KTP-e Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan

Putri Anisa Yuliani
10/7/2020 15:40
Terbitkan KTP-e Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan
Dokumentasi Foto Djoko Tjandra(MI/M. Soleh)

LURAH Grogol Selatan Asep Subhan dinonaktifkan. Penonaktifan Asep diduga merupakan buntut dari kebijakannya yang mengizinkan buronan Kejaksaan Agung RI Djoko Tjandra membuat KTP-e.

"Iya dinonaktifkan," kata Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Mataliti saat dikonfirmasi, Jumat (10/7).

Marullah menjelaskan penonaktifan Asep karena jajaran Pemprov DKI sedang melakukan pemeriksaan terhadapnya terkait penerbitan KTP-E Djoko Tjandra. Di sisi lain, pelayanan kelurahan harus tetap berjalan.

"Kayaknya masalah itu, karena banyak yang lagi periksa-periksa jadi diselesaikan dulu. Memeriksa kan tentu kantor lurah perlu pelayanan. Kalau lurahnya perlu masih panggil sana sini sementara ini cari dulu orang lain," jelas Marullah.

Lurah Grogol Selatan Asep Subhan sebelumnya menuai kontroversi karena tindakannya yang menerima dan mengizinkan buronan Djoko Tjandra membuat KTP-E. Padahal Djoko Tjandra diketahui sudah menyeberang ke Papua Nugini dan menjadi warga negara di sana untuk menghindari kejaran aparat.

Akibat kebijakan Asep, Djoko Tjandra yang berhasil membuat KTP-E bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang merugikan negara Rp940 miliar. PK diketahui diajukan ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap Asep Subhan. "Karena kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan berkaitan dengan KTP Djoko Tjandra itu selalu kepala kelurahan apakah sudah menjalankan sesuai prosedur atau tupoksi atau SOP yang ada. Atas dugaan kesalahan tersebut maka di PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, pejabat tersebut harus dibebaskan dulu," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir.

Chaidir mengatakan pencopotan sementara Asep dari posisinya tidak memiliki batas waktu. "Sampai kita menemukan letak kesalahannya, apakah ada kesalahpahaman dalam menjalankan kewenangan dan SOP. Kalau sudah ketemu kita akan lakukan resmi pencopotan dari jabatannya," ujarnya.

Saat ini pihak diperiksa barulah Asep Subhan. Chaidir menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan kepada pihak lainnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik