Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
LURAH Grogol Selatan Asep Subhan dinonaktifkan. Penonaktifan Asep diduga merupakan buntut dari kebijakannya yang mengizinkan buronan Kejaksaan Agung RI Djoko Tjandra membuat KTP-e.
"Iya dinonaktifkan," kata Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Mataliti saat dikonfirmasi, Jumat (10/7).
Marullah menjelaskan penonaktifan Asep karena jajaran Pemprov DKI sedang melakukan pemeriksaan terhadapnya terkait penerbitan KTP-E Djoko Tjandra. Di sisi lain, pelayanan kelurahan harus tetap berjalan.
"Kayaknya masalah itu, karena banyak yang lagi periksa-periksa jadi diselesaikan dulu. Memeriksa kan tentu kantor lurah perlu pelayanan. Kalau lurahnya perlu masih panggil sana sini sementara ini cari dulu orang lain," jelas Marullah.
Lurah Grogol Selatan Asep Subhan sebelumnya menuai kontroversi karena tindakannya yang menerima dan mengizinkan buronan Djoko Tjandra membuat KTP-E. Padahal Djoko Tjandra diketahui sudah menyeberang ke Papua Nugini dan menjadi warga negara di sana untuk menghindari kejaran aparat.
Akibat kebijakan Asep, Djoko Tjandra yang berhasil membuat KTP-E bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang merugikan negara Rp940 miliar. PK diketahui diajukan ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap Asep Subhan. "Karena kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan berkaitan dengan KTP Djoko Tjandra itu selalu kepala kelurahan apakah sudah menjalankan sesuai prosedur atau tupoksi atau SOP yang ada. Atas dugaan kesalahan tersebut maka di PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, pejabat tersebut harus dibebaskan dulu," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir.
Chaidir mengatakan pencopotan sementara Asep dari posisinya tidak memiliki batas waktu. "Sampai kita menemukan letak kesalahannya, apakah ada kesalahpahaman dalam menjalankan kewenangan dan SOP. Kalau sudah ketemu kita akan lakukan resmi pencopotan dari jabatannya," ujarnya.
Saat ini pihak diperiksa barulah Asep Subhan. Chaidir menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan kepada pihak lainnya. (OL-4)
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved