Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
LURAH Grogol Selatan Asep Subhan dinonaktifkan. Penonaktifan Asep diduga merupakan buntut dari kebijakannya yang mengizinkan buronan Kejaksaan Agung RI Djoko Tjandra membuat KTP-e.
"Iya dinonaktifkan," kata Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Mataliti saat dikonfirmasi, Jumat (10/7).
Marullah menjelaskan penonaktifan Asep karena jajaran Pemprov DKI sedang melakukan pemeriksaan terhadapnya terkait penerbitan KTP-E Djoko Tjandra. Di sisi lain, pelayanan kelurahan harus tetap berjalan.
"Kayaknya masalah itu, karena banyak yang lagi periksa-periksa jadi diselesaikan dulu. Memeriksa kan tentu kantor lurah perlu pelayanan. Kalau lurahnya perlu masih panggil sana sini sementara ini cari dulu orang lain," jelas Marullah.
Lurah Grogol Selatan Asep Subhan sebelumnya menuai kontroversi karena tindakannya yang menerima dan mengizinkan buronan Djoko Tjandra membuat KTP-E. Padahal Djoko Tjandra diketahui sudah menyeberang ke Papua Nugini dan menjadi warga negara di sana untuk menghindari kejaran aparat.
Akibat kebijakan Asep, Djoko Tjandra yang berhasil membuat KTP-E bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang merugikan negara Rp940 miliar. PK diketahui diajukan ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap Asep Subhan. "Karena kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan berkaitan dengan KTP Djoko Tjandra itu selalu kepala kelurahan apakah sudah menjalankan sesuai prosedur atau tupoksi atau SOP yang ada. Atas dugaan kesalahan tersebut maka di PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, pejabat tersebut harus dibebaskan dulu," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir.
Chaidir mengatakan pencopotan sementara Asep dari posisinya tidak memiliki batas waktu. "Sampai kita menemukan letak kesalahannya, apakah ada kesalahpahaman dalam menjalankan kewenangan dan SOP. Kalau sudah ketemu kita akan lakukan resmi pencopotan dari jabatannya," ujarnya.
Saat ini pihak diperiksa barulah Asep Subhan. Chaidir menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan kepada pihak lainnya. (OL-4)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved