Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau lebih dikenal dengan WanaArtha Life (WAL) mengajukan keberatan atas pemblokiran rekening efek dan penyitaan aset dari pihak mereka.
Alasan keberatan atas pemblokiran tersebut karena perusahaan tidak memiliki hubungan apapun dengan Pihak PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan hukum yang sedang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Presiden Direktur WanaArtha Life, Yenes Y. Matulatuwa mengatakan bahwa kronologis kejadian terjadi pada tanggal 22 Januari 2020.
"Perusahaan mendapatkan informasi dari Bank CIMB Niaga yang merupakan Bank Kustodian dari perusahaan bahwa mereka mendapatkan surat pemberitahuan secara resmi dan tertulis dari Pihak PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang pada intinya menginformasikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan untuk melakukan pemblokiran atas Sub Rekening Efek milik Perusahaan (Rekening Efek) atas perintah Kejaksaan Agung RI," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi yang diperoleh Media Indonesia, Sabtu (18/7).
Lebih lanjut, pada tanggal 29 Januari 2020, perusahaan menerima surat panggilan dari pihak Kejagung yang meminta Direksi Perusahaan untuk menghadap dalam rangka diperiksa sebagai saksi, dan atas panggilan tersebut Direktur Keuangan dan lnvestasi Perusahaan telah menghadap ke Kantor Kejagung.
Yenes menambahkan bahwa pemblokiran rekening efek telah berdampak cukup dalam bagi perusahaannya. Salah satunya, banyak pemegang polis yang dikatakan mendatangi Kantor Pusat Perusahaan, dengan tujuan untuk menanyakan tentang kapan pembayaran hak-hak pemegang polis yang sudah jatuh tempo tersebut dibayarkan oleh Perusahaan.
"Yang mana sebagai akibat dari diblokirnya Rekening Efek tersebut, Perusahaan tidak dapat melaksanakan pembayaran atas hak-hak para Pemegang Polis," ujar Yenes.
Selain itu, Yenes menambahkan apabila pemblokiran rekening efek tidak segera diakhiri, maka kegiatan operasional perusahaannya akan menjadi sangat terganggu dan berpotensi berhenti total, yang pada akhirnya dapat berdampak sistemik bagi industri asuransi secara umum di Indonesia.
Baca juga: Tiga Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Jiwasraya
Atas hal tersebut, Yenes menegaskan bahwa pihaknya mengajukan keberatan atas pemblokiran rekening efek tersebut. Setidaknya terdapat 8 poin yang diungkapkan atas keberatan tersebut antara lain;
1. Perusahaan telah mengajukan keberatan secara resmi kepada Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas diblokirnya Rekening Efek tersebut
2. Dasar keberatan pemblokiran Rekening Efek dari Pihak Perusahaan adalah:
a. Perusahaan tidak memiliki hubungan apapun dengan Pihak PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan hukum yang sedang terjadi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)
b. Dengan diblokirnya Rekening Efek tersebut, maka hak-hak para Pemegang Polis tidak dapat dipenuhi oleh Perusahaan
c. Mengganggu kegiatan operasional Perusahaan dan apabila kondisi ini tidak segera berakhir, maka kegiatan operasional Perusahaan bisa berpotensi berhenti secara total
3. Pada tanggal 03 April 2020, Perusahaan mendapatkan informasi bahwa OJK telah mengirimkan surat kepada para Direksi Manajer lnvestasi dan Direksi Bank-bank Kustodian perihal Pemberitahuan Penandatanganan Serita Acara Penyitaan Penitipan Barang Bukti dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia
4. Pada tanggal 06 April 2020, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penyitaan terhadap Unit Penyertaan Reksadana milik Perusahaan
5. Perusahaan menilai penyitaan yang dilakukan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia sehingga Perusahaan terpaksa melakukan upaya hukum berupa Permohonan Praperadilan terhadap tindakan penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Dirut BEI Terkait Kasus Jiwasraya
6. Penyitaan terhadap Unit-unit Penyertaan Reksadana milik Perusahaan tidak sah dengan alasan di antaranya:
• Tidak sesuai dengan ketentuan hukum Pasal 38 ayat (1) KUHAP
• Bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) KUHAP
• Bertetangan dengan Pasal 129 ayat (4) KUHAP
7. Upaya hukum Praperdailan telah di laksanakan dari sidang perdana pada tanggal 8 Juni 2020 dan telah di putuskan pada tanggal 23 Juni 2020 dengan keputusan Permohonan Pra Peradilan dar WAL di nyatakan gugur/tidak dapat diterima dikarenakan pokok perkara (kasus jiwasraya) sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
8. Kejanggalan dari Proses Praperaddilan ini adalah :
a. Permohonan Pra Pradilan di daftarkan di Pn Jakarta Selatan pada tanggal 17 April 2020
b. Jadwal sidang di tetapkan pada tanggal 8 Juni 2020 (jangka waktu yang tidak sesuai dengan ketetuan dalam KUHAP)
c. Proses persidangan praperadilan dirasakan begitu lama dan terkesan ada pihak-pihak yang ingin menggagalkan Perusahaan untuk dapat memperjuangkan hak-haknya.
Perlu diketahui, WanaArtha Life adalah perusahaan asuransi jiwa yang didirikan sejak 46 tahun dan lalu berada di bawah pengawasan OJK. Saat ini WAL dipercaya oleh lebih kurang 26.000 pemegang polis dan 10 ribu agen yang tersebar di seluruh Indonesia.
Tahun 2019 adalah tahun prestasi dengan 14 Awards, terbanyak sepanjang sejarah WAL dengan tingkat kesehatan RBC 239% (syarat minimum 120%) dan modal bersih lebih kurang Rp1 triliun.
WAL juga dikatakan sebagai satu-satunya perusahaan asuransi jiwa nasional yang sedang memperjuangkan nama baik industri asuransi jiwa di tanah air dan di negara-negara ASEAN pada World Economic Forum di Davos. (A-2)
Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukan bahwa produk asuransi jiwa tradisional masih mendominasi pasar dengan kontribusi 65,2% dari total premi.
PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) meraih penghargaan Life Insurance Market Leaders Award 2025 dari Media Asuransi berkat pencapaian finansial dan pertumbuhan kinerja di 2024.
SEPANJANG 2024, pendapatan premi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mencapai Rp4,02 triliun atau naik 21,65%.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Home Credit Indonesia dan Qoala, serta tersedia di sejumlah toko mitra seperti Digimap, Digiplus, dan lainnya di berbagai wilayah Indonesia.
Jasa Raharja Jamin Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya
PERUSAHAAN asuransi wajib menjalankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Di tengah peningkatan penyaluran kredit, kualitas kredit tetap terjaga, tercermin dari rasio kredit bermasalah (NPL) gross sebesar 2,22% dan NPL net sebesar 0,84%.
PT Dupoin Futures Indonesia secara resmi terdaftar sebagai Pelaku Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) di bawah pengawasan Bank Indonesia.
AI Lab tersebut melengkapi ekosistem riset teknologi Veda Praxis, yang sebelumnya membangun Cybersecurity Lab di Indonesia dan Ho Chi Minh City, Vietnam.
KETERTARIKAN masyarakat kepada industri aset kripto dinilai semakin tinggi. Ini berarti tiap pedagang aset kripto teregulasi sangat penting untuk memastikan transaksi berjalan dengan aman.
Di sisi lain, jumlah pelaku yang terdaftar juga melonjak tajam dari 16 menjadi 113 pengguna dalam waktu kurang dari dua tahun.
Rendahnya angka penetrasi menunjukkan terbatasnya peran asuransi dalam menopang stabilitas ekonomi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved