Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kejagung Sita Uang Honggo Rp97 Miliar

Rifaldi Putra Irianto
08/7/2020 05:25
Kejagung Sita Uang Honggo Rp97 Miliar
Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (7/7/2020).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita uang mantan Direktur Utama PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang masih berstatus buron senilai Rp97 miliar. Penyitaan itu terkait dengan kasus korupsi penunjukan langsung PT Trans- Pacific Petrochemical Indotama oleh Badan Pelaksana (BP) Minyak dan Gas Bumi (Migas).

“Di dalam proses penuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menemukan adanya sejumlah uang yang tersimpan dalam satu rekening ada Rp97 miliar. Oleh penuntut umum dilakukan penyitaan dan dikabulkan hakim sehingga perkara sudah inkrah ini harus dilakukan eksekusi untuk disetorkan ke negara,” ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono di Gedung Sasana Pradana Kejaksaan Agung, kemarin.

Dikatakannya, uang yang disetorkan ke kas negara ini bukanlah uang pengganti, melainkan hasil keuntungan dari terpidana berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.

Ali juga menyebutkan dalam kasus kondensat ini, terpidana wajib membayar uang pengganti senilai US$128 juta. “Sedangkan kondensat, kilang, diperhitungkan kewajiban membayar uang pengganti oleh terpidana ada US$128 juta,” ucap Ali.

Sayangnya, pihak kejaksaan masih mencari keberadaan Honggo. Kendati Honggo belum ditemukan, Ali menegaskan proses hukum harus tetap berjalan.

“Kendati eksekusi badan atas terpidana Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir, baik secara sukarela maupun karena ditangkap, eksekusi putusan peng adilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan tersebut,” ujarnya

Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar terhadap Honggo Wendratno. Selain itu, Honggo juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp97 miliar.

“Menghukum terdakwa Honggo Wendratno dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar,” ucap hakim ketua Rosmina dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6).

Adapun putusan itu dibacakan hakim, tanpa kehadiran terdakwa yang hingga kini masih buron. (Rif/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya