Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita uang mantan Direktur Utama PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang masih berstatus buron senilai Rp97 miliar. Penyitaan itu terkait dengan kasus korupsi penunjukan langsung PT Trans- Pacific Petrochemical Indotama oleh Badan Pelaksana (BP) Minyak dan Gas Bumi (Migas).
“Di dalam proses penuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menemukan adanya sejumlah uang yang tersimpan dalam satu rekening ada Rp97 miliar. Oleh penuntut umum dilakukan penyitaan dan dikabulkan hakim sehingga perkara sudah inkrah ini harus dilakukan eksekusi untuk disetorkan ke negara,” ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono di Gedung Sasana Pradana Kejaksaan Agung, kemarin.
Dikatakannya, uang yang disetorkan ke kas negara ini bukanlah uang pengganti, melainkan hasil keuntungan dari terpidana berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
Ali juga menyebutkan dalam kasus kondensat ini, terpidana wajib membayar uang pengganti senilai US$128 juta. “Sedangkan kondensat, kilang, diperhitungkan kewajiban membayar uang pengganti oleh terpidana ada US$128 juta,” ucap Ali.
Sayangnya, pihak kejaksaan masih mencari keberadaan Honggo. Kendati Honggo belum ditemukan, Ali menegaskan proses hukum harus tetap berjalan.
“Kendati eksekusi badan atas terpidana Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir, baik secara sukarela maupun karena ditangkap, eksekusi putusan peng adilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan tersebut,” ujarnya
Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar terhadap Honggo Wendratno. Selain itu, Honggo juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp97 miliar.
“Menghukum terdakwa Honggo Wendratno dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar,” ucap hakim ketua Rosmina dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6).
Adapun putusan itu dibacakan hakim, tanpa kehadiran terdakwa yang hingga kini masih buron. (Rif/P-5)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
SKK Migas menyoroti capaian progres proyek yang ditargetkan menembus angka 70% pada kuartal I 2026.
PT Pertamina Hulu Energi (PHE), anak usaha Pertamina, melakukan berbagai upaya teknis untuk menahan laju penurunan produksi migas (decline), terutama dari lapangan-lapangan utama.
Demi menjamin keandalan operasi, Pertamina Hulu Energi Offshore Northwest Java (PHE ONWJ) terus tingkatkan integritas fasilitas pipa penyalur bawah laut.
Kementerian ESDM meninjau dan mengevaluasi kondisi lapangan terkait tata kelola minyak mentah, serta memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak terjaga hingga ke tangan konsumen
Pertamina EP menggandeng BUMD dan KUD untuk mengoperasikan sumur tua dan sumur idle atau sumur yang menganggur.
PRAKTISI minyak dan gas (migas) Hadi Ismoyo menilai rencana pemerintah menetapkan harga elpiji 3 kilogram (kg) menjadi satu harga nasional tidak serta-merta menjamin hilangnya kecurangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved