Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita uang mantan Direktur Utama PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang masih berstatus buron senilai Rp97 miliar. Penyitaan itu terkait dengan kasus korupsi penunjukan langsung PT Trans- Pacific Petrochemical Indotama oleh Badan Pelaksana (BP) Minyak dan Gas Bumi (Migas).
“Di dalam proses penuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menemukan adanya sejumlah uang yang tersimpan dalam satu rekening ada Rp97 miliar. Oleh penuntut umum dilakukan penyitaan dan dikabulkan hakim sehingga perkara sudah inkrah ini harus dilakukan eksekusi untuk disetorkan ke negara,” ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono di Gedung Sasana Pradana Kejaksaan Agung, kemarin.
Dikatakannya, uang yang disetorkan ke kas negara ini bukanlah uang pengganti, melainkan hasil keuntungan dari terpidana berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
Ali juga menyebutkan dalam kasus kondensat ini, terpidana wajib membayar uang pengganti senilai US$128 juta. “Sedangkan kondensat, kilang, diperhitungkan kewajiban membayar uang pengganti oleh terpidana ada US$128 juta,” ucap Ali.
Sayangnya, pihak kejaksaan masih mencari keberadaan Honggo. Kendati Honggo belum ditemukan, Ali menegaskan proses hukum harus tetap berjalan.
“Kendati eksekusi badan atas terpidana Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir, baik secara sukarela maupun karena ditangkap, eksekusi putusan peng adilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan tersebut,” ujarnya
Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar terhadap Honggo Wendratno. Selain itu, Honggo juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp97 miliar.
“Menghukum terdakwa Honggo Wendratno dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar,” ucap hakim ketua Rosmina dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6).
Adapun putusan itu dibacakan hakim, tanpa kehadiran terdakwa yang hingga kini masih buron. (Rif/P-5)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
PRAKTISI minyak dan gas (migas) Hadi Ismoyo menilai rencana pemerintah menetapkan harga elpiji 3 kilogram (kg) menjadi satu harga nasional tidak serta-merta menjamin hilangnya kecurangan.
PEMERINTAH Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menuntut hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari aktivitas eksplorasi dan produksi gas bumi berskala jumbo di Selat Makassar.
PHE ONWJ mengirim topside Anjungan OOA, berbobot 530 metrik ton, dari lokasi fabrikasi Proyek Pengembangan Lapangan OO-OX, Kepulauan Riau.
Pertamina EP Cepu (PEPC) mencatatkan kinerja positif sepanjang 2024. Itu tercermin dari total laba bersih yang mencapai US$817,6 juta atau setara Rp13,4 triliun di 2024.
PEMERINTAH menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada data resmi yang menyatakan keberadaan potensi migas di 4 pulau yang baru-baru ini ditetapkan masuk wilayah administratif Aceh.
GUBERNUR Aceh, Muzakir Manaf, memastikan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa dengan Provinsi Sumatra Utara ternyata mengandung potensi minyak dan gas (migas)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved