Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Jaksa Agung tidak Tahu Siapa yang Cabut Red Notice Djoko Tjandra

Rifaldi Putra Irianto
15/7/2020 09:35
Jaksa Agung tidak Tahu Siapa yang Cabut Red Notice Djoko Tjandra
Djoko Tjandra(MI/M Soleh)

JAKSA Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin mengaku, hingga saat ini, dirinya tidak mengetahui siapa yang mencabut red notice buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Sampai saat ini, belum ada titik temunya. Yang sebenarnya kan red notice itu tidak ada cabut mencabut," ucap Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7).

Dikatakannya, berdasarkan informasi yang ia ketahui, red notice akan berlaku hingga seorang buronan tertangkap atau meninggal dunia

"(Masa berlaku red notice) selamanya sampai ketangkap. Tapi nyatanya bgitulah," tuturnya.

Baca juga: Pembentukan Pansus Djoko Tjandra Berkembang

Sementara itu, terkait adanya informasi surat jalan Djoko Tjandra yang dilaporkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dirinya mengaku belum mengetahui hal tersebut.

"Malah tidak tahu saya terkait surat jalan, tidak tahu saya surat jalannya," tukasnya.

Kendati demikian, ia menyebutkan hingga saat ini pihaknya masih terus mencari keberadaan Djoko Tjandra.

"Tapi kita masih bergerak lagi," imbuhnya.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutusnya membebaskan Djoko dari tuntutan lantaran perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk Djoko. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko.

Djoko Tjandra pun kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara. Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko Tjandra sebagai buronan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya