Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin mengaku, hingga saat ini, dirinya tidak mengetahui siapa yang mencabut red notice buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Sampai saat ini, belum ada titik temunya. Yang sebenarnya kan red notice itu tidak ada cabut mencabut," ucap Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7).
Dikatakannya, berdasarkan informasi yang ia ketahui, red notice akan berlaku hingga seorang buronan tertangkap atau meninggal dunia
"(Masa berlaku red notice) selamanya sampai ketangkap. Tapi nyatanya bgitulah," tuturnya.
Baca juga: Pembentukan Pansus Djoko Tjandra Berkembang
Sementara itu, terkait adanya informasi surat jalan Djoko Tjandra yang dilaporkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dirinya mengaku belum mengetahui hal tersebut.
"Malah tidak tahu saya terkait surat jalan, tidak tahu saya surat jalannya," tukasnya.
Kendati demikian, ia menyebutkan hingga saat ini pihaknya masih terus mencari keberadaan Djoko Tjandra.
"Tapi kita masih bergerak lagi," imbuhnya.
Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutusnya membebaskan Djoko dari tuntutan lantaran perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk Djoko. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko.
Djoko Tjandra pun kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara. Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko Tjandra sebagai buronan. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved