Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Kasus Joko Tjandra Buktikan Kejaksaan Kecolongan

Cahya Mulyana
18/7/2020 13:45
Kasus Joko Tjandra Buktikan Kejaksaan Kecolongan
Joko Tjandra(MI/M Soleh)

BURONAN cessie Bank Bali Joko Tjandra yang dengan bebas keluar dan masuk Indonesia tanpa pencekalan, pencegahan, atau penangkapan dari jaksa eksekutor Kejaksaan Agung, membuktikan kinerja intelijen Korps Adhiyaksa lemah karena kerap kecolongan.

"Ya seperti kata Pak Jaksa Agung lemah yah sehingga terjadi semacam ini. Karena itu kecolongan. Penyebabnya? Ya di Indonesia segala macam bisa terjadi antara lain semacam ini lah dan menjadi isu nasional," kata mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Khairul Imam pada diskusi virtual bertajuk Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor, Sabtu (18/7).

Pada diskusi selama dua jam sejak 10.00 WIB itu hadir pula Anggota Komisi III DPR sekaligus mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Anggota Kompolnas Poengky Indarti, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dan Pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad.

Menurut Khairul, kelemahan tim pemburu intelijen di bawah Jaksa Agung Muda bidang Intelijen ini tidak bisa divonis diakibatkan kesengajaan. Pasalnya cara kerjanya mendasarkan pada regulasi yang berlaku sehingga patut dievaluasi efektifitasnya.

"Aturannya sudah baik tapi kok masih terjadi seperti ini mungkin masih ada kelemahan diaturannya," ujarnya.

Baca juga : Dua Jenderal Dimutasi Terkait Red Notice Joker

Selaku senior bagi insan kejaksaan, ia meminta tim yang bertugas memburu Joko Tjandra lebih ketat lagi melakukan pengamatan, menggali informasi dan jejak untuk dapat menangkapnya. Pasalnya Joko Tjandra harus segera dieksekusi dari vonis peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan harus mengamati, lagi ngapain mau masuk Indonesia atau tidak harus diamati terus tapi sepertinya tidak. Kemudian di pintunya juga lemah padahal tidak terlalu sulit. Dia ke Singapura terus lewat Sumatera Barat melalui Tanjung Balai Karimun dan lainnya bisa masuk jalur tikus. Seharusnya dilakukan pengawasan," paparnya.

Dalam kasus Joko Tjandra ini, kata dia, Kejaksaan Agung kebobolan karena untuk buroan lain bisa ditangkap. "Maka saya melihat ini kebobolan. Karena beberapa kali kita membawa buronan bahkan dari negara tanpa perjanjian ekstradisi. Saya tidak tahu kenapa kok sekarang begini dan saya juga sudah lama tidak di Kejaksaan," pungkasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya