Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya

Rifaldi Putra Irianto
09/7/2020 09:29
Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

KEJAKSAAN Agung RI kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.

Pada pemeriksaan yang dilakukan, Rabu (8/7), Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa 9 saksi terkait perkara tersebut.

"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan 9 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) dengan Tersangka Korporasi," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dalam keterangannya, Rabu (8/7) malam.

Baca juga: Mahfud Sebut Negara Malu jika tak Bisa Ringkus Joko Tjandra

Adapun rincian saksi yang diperiksa adalah untuk tersangka Korporasi PT Prospera Asset Management (PAM) 1 saksi yang diperiksa yaitu Rita Thomas CB selaku Komisaris Utama PT PAM atau Anggota Komite Investasi PT Prospera Asset Management.

Sedangkan untuk tersangka Korporasi PT Pinnacle Persada Investama (PPI) 1 saksi yang diperiksa yaitu Mohammad Rommy selaku Kepala Seksi Penanaman Dana Divisi Keuangan & Investasi PT AJS 2009-2014.

Sementara untuk Korporasi PT OSO Management Investasi (OMI), 2 saksi diperiksa yakni Deka Cahya Endra selaku Dealer/Fungsi Perdagangan PT OSO Manajemen Investasi serta Bayu Pahreza selaku Fund Manager PT Oso Manajement Investasi.

Lebih lanjut, penyidik juga memeriksa 1 saksi untuk tersangka Korporasi PT GAP Capital (GAPC) yaitu Direktur Pemasaran PT GAP Capital Periode 2012-2016 Arifadhi Soesilarto.

Penyidik juga memeriksa 1 saksi untuk tersangka Korporasi PT Maybank Asset Management yaitu Presiden Director PT May Bank Asset Management Denny Rizal Thaher.

Kemudian penyidik juga memeriksa 2 saksi untuk tersangka Korporasi PT MNC Asset Management (MAM), yaitu Korporasi PT MNC Asset Management Diwakili oleh Pengurus PT MNC Asset Management. Serta Stein Maria Schouten selaku Komisaris Utama PT MNC Asset Management.

"Sembilan orang saksi sebagai pengurus perusahaan Manager Investasi keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya, dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia yang diduga hanya sebagai modus atau cara melakukan tindak pidana korupsi," tuturnya.

Tidak hanya memeriksa 9 orang saksi dengan Tersangka Korporasi, Tim penyidik juga memeriksa 7 orang saksi untuk Tersangka Otoritas Jasa Keuangan Fakhri Hilmi.

Saksi yang diperiksa yakni Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A pada OJK Sujanto, Kabag Pemantauan pada DPIV OJK Bimah Yunaidi Umayah, International Banking & Financial Institution Group PT Bank Mandiri Tjandraningrum, serta beberapa saksi lainnya yaitu Agustin Widhiastuti, Rusly Y Johannes, Deny Rizal, Indry Puspitasari.

"Sedangkan 7 orang saksi untuk Tersangka Fakhri Hilmi diperiksa untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas Tersangka sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2 A tahun 2014-2017 dalam kaitannya dengan proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK," tukasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya