Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Kejagung Tunggu 12 Korporasi Kembalikan Dana Korupsi Jiwasraya

Rifaldi Putra Irianto
08/7/2020 09:58
Kejagung Tunggu 12 Korporasi Kembalikan Dana Korupsi Jiwasraya
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KEJAKSAAN Agung masih menunggu iktikad baik 12 tersangka manajemen investasi (MI) yang belum menyerahkan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Kita tunggu iktikad baiknya," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, Jakarta, Selasa (7/7).

Ia menyebutkan, dari 13 MI, baru PT Sinarmas Asset Management yang menyerahkan uang kerugian negara hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dikatakanya, kerugian negara dari hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu berbeda dengan fee. Beberapa MI telah menyerahkan fee tersebut, namun belum dengan kerugian negara.

"Hanya itu (Sinarmas) saja yang menyerahkan. Lainnya tidak ada, karena kan itu berbeda dengan uang fee yang sudah dikembalikan beberapa MI," ujarnya.

Baca juga: Sinar Mas Kembalikan Dana Jiwasraya

Dapat diketahui, sebanyak 13 korporasi yang ditetapkan tersangka yakni PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Aset Management, PT MNC Asset Management.

Kemudian, PT Maybank Aset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama dan PT Pool Advista Management, PT Sinarmas Asset Management.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka. Dan enam tersangka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya