Headline

Putusan MK harus jadi panduan dalam revisi UU Pemilu.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Mafia Hukum Bantu Fasilitasi Kaburnya Joker

Putra Ananda
08/7/2020 19:39
Mafia Hukum Bantu Fasilitasi Kaburnya Joker
Djoko Tjandra(MI/ M Soleh)

MUDAHNYA buronan korupsi Djoko Tjandra alis Joker keluar masuk Indonesia membuktikan bahwa praktik mafia hukum belum hilang.

Anggota Panitia Kerja Pengakkan Hukum (Panja Gakkum) Komisi III DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari (Tobas) mendesak agar pemerintah segera menindak tegas oknum aparat yang terbukti menjalankan praktik mafia hukum.

"Tentu sudah jelas ada mafia hukum yang bantu Djoko Tjandra hingga dia bisa mendapatkan proses hukum peninjauan kembali (PK)," tutur Tobas saat menjadi narasumber dalam acara talkshow interaktif dengan tema 'Panja Penegakan Hukum dan Isu Terkini Komisi III DPR RI' yang disiarkan secarara online di Jakarta, Rabu (8/7).

 

Baca juga: PN Jaksel tidak Tahu Djoko Tjandra Berstatus Buron

 

Tobas melanjutkan, aparat dalam hal ini Jaksa Agung dan Kapolri harus menelusuri oknum yang memberikan fasilitas kemudahan hukum kepada Djoko Tjandra. Penuntasan mafia hukum merupakan tantangan yang harus dituntaskan oleh pihak kejaksaan dan kepolisian.

"Kasus Djoko Tjandra ini kan membuktikan bahwa kejaksaan dan kapolri telah kecolongan, maka dari itu penuntasan kasus ini tidak hanya cukup menangkap Djoko Tjandra melainkan juga bisa mengusut mafia hukum yang ada di baliknya," tegas Tobas.

Panja Gakkum Komisi III sendiri dikatakan oleh Tobas akan menjadikan kasus mafia hukum Djoko Tjandra sebagai prioritas untuk diselesaikan.
Selain kasus Djoko Tjandra, Panja Gakkum Komisi III juga menyoroti kasus lain seperti kasus penyiraman air keras Novel Baswedan serta kasus-kasus lain yang mendapatkan perhatian publik.

"Kasus Djoko jadi skala prioritas kita," ujar Tobas.

Tobas melanjutkan, Panja Gakkum Komisi III dalam waktu dekat akan kembali memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna M Laoly untuk dimintai keterangannya mengapa Djoko Tjandra tidak terpantau oleh keimigrasian Indonesia.

"Menkumham minggu depan akan kita panggil. Akan kita tanyakan langkah-langkah apa yang harus dilakukan," ujarnya.

Djoko Tjandra diketahui terlibat kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah merugikan negara sebesar Rp904 miliar. Djoko sempat ditahan oleh Kejagung pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian pada 2008, Kejaksaan Agung melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, gugatan itu diterima oleh MA.

MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Djoko dan memerintahkan Djoko membayar denda Rp15 juta subsider tiga bulan penjara. Kemudian MA juga memutuskan merampas dana di Bank Bali sebesar Rp546 miliar untuk negara.

Namun, sehari sebelum pembacaan putusan itu, tepatnya pada Juni 2009, Djoko kabur ke Papua Nugini menggunakan pesawat sewaan dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.Djoko menerima status kewarganegaraan Papua Nugini dan mendapatkan paspor negara itu pada 2012. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya