Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Menurut Suparji, seorang penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi atas perintah atasan lebih pas untuk dikenakan Pasal 11.
KPK memastikan terus mengembangkan kasus korupsi bansos covid-19 yang menjerat Juliari Batubara. Termasuk, mengusut ke pasal lain, seperti kerugian negara.
Ali Fikri mengatakan komisi saat ini juga masih menyelidiki unsur kerugian negara agar bisa mengembangkan kasus dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Dalam perkara ini terdakwa dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan.
Kendati derajat kejahatan korupsi yang dilakukan di tengah bencana pandemi covid-19 sangat serius, KPK tidak menuntut hukuman maksimal.
JPU menilai perbuatan Juliari yang mengambil keuntungan dari pengadaan bansos sembako covid-19 merupakan perbuatan yang sangat tercela
Selain tuntutan 11 tahun pidana, jaksa KPK juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menjatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp14,59 miliar.
Jaksa KPK menilai Juliari Batubara terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan proyek bansos sembako covid-19 di Jabodetabek.
Ada empat alasan dari ICW yang membuat Juliari harus dituntut maksimal, salah satunya korupsi dilakukan di masa wabah melanda hingga mengakibatkan sebagian warga tak mendapatkan bansos
Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, mengatakan berkas perkara tersebut belum sampai ke MA.
"Itu penyesalan saya yang paling tinggi karena pada saat program berlangsung saya tidak maksimal melakukan pengawasan."
Adi Wahyono dihadirkan sebagai saksi. Dia menjelaskan akal bulus Juliari bertindak culas dalam pengadaan bansos. Ada tiga trik yang dilakukan Juliari dalam kasus itu.
"Ya saat itu minta saya untuk pasang badan. 'Jangan libatkan yang lain Mas'," ujar Adi menirukan ucapan Juliari.
NF telah divonis dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ICW menilai gugatan ganti rugi tersebut sebenarnya menjadi harapan bagi warga untuk menuntut keadilan dan pemulihan atas kasus korupsi bansos.
Tim advokasi kecewa dan menyayangkan majelis hakim menolak gugatan warga dengan alasan kompetensi relatif kewenangan PN Jakarta Pusat.
Pola pertama yang melibatkan Kukuh sebagai perantara instruksi antara Juliari dan Adi terkait perintah awal mengumpulkan fee operasional ke para vendor.
Dalam sidang tersebut, Ihsan mengaku sempat dititipkan uang sebanyak dua kali untuk diserahkan ke Hotma.
Setelah memeriksa kelengkapan administrasi, majelis hakim menilai permohonan penggabungan gugatan ganti rugi dengan perkara tipikor tidak bisa diterima.
Hakim di Pengadilan Tipikor sampai mengingatkan Juliari bahwa keterangan yang berubah-ubah bisa menjadi perkara baru bagi eks Mensos tersebut.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved