Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan warga terkait ganti rugi kasus korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 di Jabodetabek. Tim advokasi gugatan menilai majelis hakim melanggar hukum acara dan bakal melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).
"Karena belum ada dugaan pelanggaran etik tentu kami belum bisa melaporkan, tapi KY melakukan pemantauan perkara tersebut. Tentu semua proses yang terjadi dalam sidang kami akan buat catatan dan laporkan resmi ke Komisi Yudisial dan mungkin akan ke Badan Pengawas MA," kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur dalam konferensi pers, Selasa (13/7).
Tim advokasi kecewa dan menyayangkan majelis hakim menolak gugatan warga dengan alasan kompetensi relatif kewenangan PN Jakarta Pusat. Mereka juga kecewa karena tak diberi kesempatan untuk merespons penetapan itu lantaran hakim mengetuk palu dan langsung keluar ruangan sidang.
Majelis hakim menolak gugatan lantaran terdakwa eks Mensos Juliari Batubara beralamat di Jakarta Selatan sehingga permohonan ganti rugi semestinya dilayangkan ke PN Jakarta Selatan. M Isnur menyebut majelis hakim seolah tak memahami penggabungan perkara gugatan ganti rugi tersebut. Semestinya, kata dia, hakim melihat gugatan itu dalam konteks tindak pidana korupsi karena semua perkara rasuah di Jakarta disidangkan di PN Jakarta Pusat.
"Kami kecewa, tentu mengecam, merasa aneh dan janggal atas penetapan ini. Kami merasa banyak pertanyaan mengapa hakim tidak melihat konteks ini tindak pidana korupsi di Jakarta semua terdakwa disidangkan di PN Jakarta Pusat. Tidak ada (kasu korupsi) yang disidangkan di PN Jakarta Selatan," ucapnya.
Anggota tim advokasi yang juga pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menilai majelis hakim melanggar hukum acara. Pasal 98 KUHAP, imbuhnya, jelas mengatur penggabungan gugatan ganti rugi dengan perkara pidana. Kewenangan penggabungan perkara itu berada pada majelis hakim yang mengadili pidananya.
Menurutnya, tidak relevan alasan kompetensi relatif menjadi dasar penolakan majelis hakim lantaran Pasal 98 KUHAP sudah jelas mengatur. Pada Pasal 101 KUHAP memang juga diatur ketentuan hukum acara perdata namun tidak berlaku digunakan jika sudah diatur lain yakni dalam Pasal 98.
"Jadi sebetulnya ini alasan yang dibuat-buat saja. Ini jelas pelanggaran hukum acara. Ini sebagai pelanggaran HAM juga bagi orang-orang yang menderita kerugian akibat kasus korupsi bansos sembako covid-19," ucapnya. (OL-14)
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
Diplomat senior Norwegia, Mona Juul, dan suaminya diselidiki polisi terkait hubungan dengan Jeffrey Epstein. Diduga ada aliran dana jutaan dolar dalam warisan.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved