Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Gugatan Bansos Ditolak, Tim Advokasi bakal Mengadu ke KY dan MA

Dhika Kusuma Winata
13/7/2021 16:30
Gugatan Bansos Ditolak, Tim Advokasi bakal Mengadu ke KY dan MA
Juliari Batubara.(MI/Susanto.)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan warga terkait ganti rugi kasus korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 di Jabodetabek. Tim advokasi gugatan menilai majelis hakim melanggar hukum acara dan bakal melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

"Karena belum ada dugaan pelanggaran etik tentu kami belum bisa melaporkan, tapi KY melakukan pemantauan perkara tersebut. Tentu semua proses yang terjadi dalam sidang kami akan buat catatan dan laporkan resmi ke Komisi Yudisial dan mungkin akan ke Badan Pengawas MA," kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur dalam konferensi pers, Selasa (13/7).

Tim advokasi kecewa dan menyayangkan majelis hakim menolak gugatan warga dengan alasan kompetensi relatif kewenangan PN Jakarta Pusat. Mereka juga kecewa karena tak diberi kesempatan untuk merespons penetapan itu lantaran hakim mengetuk palu dan langsung keluar ruangan sidang.

Majelis hakim menolak gugatan lantaran terdakwa eks Mensos Juliari Batubara beralamat di Jakarta Selatan sehingga permohonan ganti rugi semestinya dilayangkan ke PN Jakarta Selatan. M Isnur menyebut majelis hakim seolah tak memahami penggabungan perkara gugatan ganti rugi tersebut. Semestinya, kata dia, hakim melihat gugatan itu dalam konteks tindak pidana korupsi karena semua perkara rasuah di Jakarta disidangkan di PN Jakarta Pusat.

"Kami kecewa, tentu mengecam, merasa aneh dan janggal atas penetapan ini. Kami merasa banyak pertanyaan mengapa hakim tidak melihat konteks ini tindak pidana korupsi di Jakarta semua terdakwa disidangkan di PN Jakarta Pusat. Tidak ada (kasu korupsi) yang disidangkan di PN Jakarta Selatan," ucapnya.

Anggota tim advokasi yang juga pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menilai majelis hakim melanggar hukum acara. Pasal 98 KUHAP, imbuhnya, jelas mengatur penggabungan gugatan ganti rugi dengan perkara pidana. Kewenangan penggabungan perkara itu berada pada majelis hakim yang mengadili pidananya.

Menurutnya, tidak relevan alasan kompetensi relatif menjadi dasar penolakan majelis hakim lantaran Pasal 98 KUHAP sudah jelas mengatur. Pada Pasal 101 KUHAP memang juga diatur ketentuan hukum acara perdata namun tidak berlaku digunakan jika sudah diatur lain yakni dalam Pasal 98.

 

"Jadi sebetulnya ini alasan yang dibuat-buat saja. Ini jelas pelanggaran hukum acara. Ini sebagai pelanggaran HAM juga bagi orang-orang yang menderita kerugian akibat kasus korupsi bansos sembako covid-19," ucapnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya