Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan warga terkait ganti rugi kasus korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 di Jabodetabek. Tim advokasi gugatan menilai majelis hakim melanggar hukum acara dan bakal melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).
"Karena belum ada dugaan pelanggaran etik tentu kami belum bisa melaporkan, tapi KY melakukan pemantauan perkara tersebut. Tentu semua proses yang terjadi dalam sidang kami akan buat catatan dan laporkan resmi ke Komisi Yudisial dan mungkin akan ke Badan Pengawas MA," kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur dalam konferensi pers, Selasa (13/7).
Tim advokasi kecewa dan menyayangkan majelis hakim menolak gugatan warga dengan alasan kompetensi relatif kewenangan PN Jakarta Pusat. Mereka juga kecewa karena tak diberi kesempatan untuk merespons penetapan itu lantaran hakim mengetuk palu dan langsung keluar ruangan sidang.
Majelis hakim menolak gugatan lantaran terdakwa eks Mensos Juliari Batubara beralamat di Jakarta Selatan sehingga permohonan ganti rugi semestinya dilayangkan ke PN Jakarta Selatan. M Isnur menyebut majelis hakim seolah tak memahami penggabungan perkara gugatan ganti rugi tersebut. Semestinya, kata dia, hakim melihat gugatan itu dalam konteks tindak pidana korupsi karena semua perkara rasuah di Jakarta disidangkan di PN Jakarta Pusat.
"Kami kecewa, tentu mengecam, merasa aneh dan janggal atas penetapan ini. Kami merasa banyak pertanyaan mengapa hakim tidak melihat konteks ini tindak pidana korupsi di Jakarta semua terdakwa disidangkan di PN Jakarta Pusat. Tidak ada (kasu korupsi) yang disidangkan di PN Jakarta Selatan," ucapnya.
Anggota tim advokasi yang juga pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menilai majelis hakim melanggar hukum acara. Pasal 98 KUHAP, imbuhnya, jelas mengatur penggabungan gugatan ganti rugi dengan perkara pidana. Kewenangan penggabungan perkara itu berada pada majelis hakim yang mengadili pidananya.
Menurutnya, tidak relevan alasan kompetensi relatif menjadi dasar penolakan majelis hakim lantaran Pasal 98 KUHAP sudah jelas mengatur. Pada Pasal 101 KUHAP memang juga diatur ketentuan hukum acara perdata namun tidak berlaku digunakan jika sudah diatur lain yakni dalam Pasal 98.
"Jadi sebetulnya ini alasan yang dibuat-buat saja. Ini jelas pelanggaran hukum acara. Ini sebagai pelanggaran HAM juga bagi orang-orang yang menderita kerugian akibat kasus korupsi bansos sembako covid-19," ucapnya. (OL-14)
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved