Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan warga terkait ganti rugi kasus korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 di Jabodetabek. Tim advokasi gugatan menilai majelis hakim melanggar hukum acara dan bakal melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).
"Karena belum ada dugaan pelanggaran etik tentu kami belum bisa melaporkan, tapi KY melakukan pemantauan perkara tersebut. Tentu semua proses yang terjadi dalam sidang kami akan buat catatan dan laporkan resmi ke Komisi Yudisial dan mungkin akan ke Badan Pengawas MA," kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur dalam konferensi pers, Selasa (13/7).
Tim advokasi kecewa dan menyayangkan majelis hakim menolak gugatan warga dengan alasan kompetensi relatif kewenangan PN Jakarta Pusat. Mereka juga kecewa karena tak diberi kesempatan untuk merespons penetapan itu lantaran hakim mengetuk palu dan langsung keluar ruangan sidang.
Majelis hakim menolak gugatan lantaran terdakwa eks Mensos Juliari Batubara beralamat di Jakarta Selatan sehingga permohonan ganti rugi semestinya dilayangkan ke PN Jakarta Selatan. M Isnur menyebut majelis hakim seolah tak memahami penggabungan perkara gugatan ganti rugi tersebut. Semestinya, kata dia, hakim melihat gugatan itu dalam konteks tindak pidana korupsi karena semua perkara rasuah di Jakarta disidangkan di PN Jakarta Pusat.
"Kami kecewa, tentu mengecam, merasa aneh dan janggal atas penetapan ini. Kami merasa banyak pertanyaan mengapa hakim tidak melihat konteks ini tindak pidana korupsi di Jakarta semua terdakwa disidangkan di PN Jakarta Pusat. Tidak ada (kasu korupsi) yang disidangkan di PN Jakarta Selatan," ucapnya.
Anggota tim advokasi yang juga pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menilai majelis hakim melanggar hukum acara. Pasal 98 KUHAP, imbuhnya, jelas mengatur penggabungan gugatan ganti rugi dengan perkara pidana. Kewenangan penggabungan perkara itu berada pada majelis hakim yang mengadili pidananya.
Menurutnya, tidak relevan alasan kompetensi relatif menjadi dasar penolakan majelis hakim lantaran Pasal 98 KUHAP sudah jelas mengatur. Pada Pasal 101 KUHAP memang juga diatur ketentuan hukum acara perdata namun tidak berlaku digunakan jika sudah diatur lain yakni dalam Pasal 98.
"Jadi sebetulnya ini alasan yang dibuat-buat saja. Ini jelas pelanggaran hukum acara. Ini sebagai pelanggaran HAM juga bagi orang-orang yang menderita kerugian akibat kasus korupsi bansos sembako covid-19," ucapnya. (OL-14)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengaku tidak akan menarik penyaluran bantuan sosial (bansos) pada warga Jakarta yang kedapatan bermain judi online (judol).
Bansos senilai total Rp5.806.690.000 dibagikan kepada masyarakat Gresik di Pendopo Alun-Alun Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, pada 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.
DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengusulkan pemprov DKI memperhatikan warga miskin yang lama tinggal di Jakarta, meski tak mengantongi KTP DKI dapat bansos
Upaya tersebut penyaluran ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat perlindungan sosial,
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, telah banyak penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah naik kelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved