Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anak Buah Ungkap Tiga Pola Instruksi Juliari di Sidang Bansos

Tri Subarkah
13/7/2021 16:17
Anak Buah Ungkap Tiga Pola Instruksi Juliari di Sidang Bansos
Terdakwa kasus korupsi bansos covid-19 Adi Wahyono mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/6).2(Antara/Rivan Awal Lingga.)

KUASA pengguna anggaran (KPA) Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, Adi Wahyono, mengungkap tiga pola instruksi mantan Mensos Juliari Peter Batubara terkait pengumpulan fee ke para vendor bantuan sosial sembako covid-19 di Jabodetabek. Adi diketahui turut menjadi terdakwa dalam perkara itu bersama Juliari dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso.

"Jadi kan pola perintahnya ada dari Pak Menteri, ke Kukuh (tim teknis Juliari, Kukuh Ariwibowo), ke saya, baru Pak Joko. Ada juga Pak Menteri ke saya dan Kukuh, baru ke Pak Joko. Ada lagi ke saya sama Pak Joko langsung," papar Adi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/7).

Pola pertama yang melibatkan Kukuh sebagai perantara instruksi antara Juliari dan Adi terkait perintah awal mengumpulkan fee operasional ke para vendor. Adi mengaku kaget mendengar perintah tersebut.

"Karena ternyata saya diberi tahu oleh Kukuh kalau ada arahan untuk pengumpulan operasional itu. Jadi awalanya memang dari Pak Kukuh ke saya, kemudian saya sampaikan ke Pak Joko," terang Adi. "Bahasanya (Kukuh), 'Bapake minta Rp10 ribu per kantong'," sambungnya.

Pola instruksi kedua terjadi saat dirinya dipanggil langsung oleh Juliari. Menurut Adi, Kukuh selalu datang saat dirinya menghadap Juliari. Ini terjadi saat dirinya diminta Juliari untuk melaporkan pengumpulan fee dari para vendor. Selain pengumpulan, ia diminta melapor besaran yang telah disetorkan ke Juliari melalui ajudan, sekretaris, maupun Kukuh sendiri.

Adapun pola instruksi ketiga, lanjut Adi, dilakukan Juliari untuk memastikan laporan yang sebelumnya diperintahkan berjalan sesuai ekspektasinya. "Joko diminta untuk membuat laporan. Artinya mencocokkan antara perintah dia (Juliari) dan pelaksanaan. Laporan itu ada dua sisi, sisi penerimaan dan pengeluaran."

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut setidaknya ada dua kali penyetoran uang dari Adi ke Juliari yang melalui Kukuh. Hal itu terungkap saat jaksa mengonfirmasi berita acara pemeriksaan Adi. Penyerahan pertama terjadi pada Mei 2020 di tahap pertama program bansos sembako.

"Mei 2020, saya menerima uang dari Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,7 miliar yang saya berikan ke Menteri Juliari Peter Baturbara melalui Kukuh, betul?" tanya jaksa Ikhsan Fernandi kepada Adi.

"Iya. Waktu itu Pak Kukuh sudah ada arahan. Pak menteri minta Rp1,7 miliar," jawab Adi.

 

Penyetoran kedua ke Juliari melalui Kukuh terjadi pada Juni 2020 sebesar Rp2 miliar. Dalam perkara ini, Adi bersama Joko didakwa mengutip fee dari para vendor bansos sembako sebesar Rp10 ribu per paket. Total suap yang diperoleh Juliari mencapai Rp32,482 miliar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya