Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hakim Tolak Gugatan Warga Soal Ganti Rugi Bansos Covid-19

Tri Subarkah
12/7/2021 18:31
Hakim Tolak Gugatan Warga Soal Ganti Rugi Bansos Covid-19
Terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi bansos.(MI/Susanto)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan warga terkait ganti rugi bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 di Jabodetabek. Adapun gugatan itu yang dilayangkan ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. 

Kuasa hukum warga meminta hakim untuk menggabungkan perkara ganti rugi dengan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Juliari. Setelah memeriksa kelengkapan administrasi para advokat yang mewakili warga, hakim ketua Muhammad Damis menilai bahwa permohonan penggabungan gugatan ganti rugi dengan perkara tipikor tidak bisa diterima. 

Pasalnya, lokasi PN Jakarta Pusat tidak sesuai dengan alamat terdakwa/tergugat yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum maupun surat permohonan penggabungan gugatan. Damis menyebut berdasarkan ketentuan Pasal 118 Ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR), pengadilan yang berwenang mengadli permohonan penggabungan perkara adalah PN Jakarta Selatan. 

Baca juga: Sidang Bansos Covid-19, Ada Uang Titipan untuk Hotma Sitompul

"Menolak permohonan para pemohon melalui kuasanya untuk menggabungkan pemeriksaan secara perdata gugatan ganti kerugian dengan perkara tindak pidana korupsi No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Juliari P Bautbara," ujar Damis di ruang sidang, Senin (12/7).

Ditemui di luar ruang sidang, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur yang menjadi salah satu kuasa hukum warga, kecewa terhadap keputusan majelis hakim. Namun, Isnur menyebut penetapan hakim itu sudah diantisipasi pihaknya.

"Sejak awal kami khawatir akan konservatisme hakim. Di mana hakim menggunakan argumentasi tentang relatif perdata di PN Jakarta Selatan. Padahal, jelas perkara pidananya di sini (PN Jakarta Pusat)," pungkas Isnur.

Baca juga: Soal Kasus Tanah Munjul, KPK: Keterangan Anies Diperlukan

Menurutnya, majelis hakim hanya melihat gugatan pihaknya sebagai perkara perdata biasa. Padahal, gugatan warga ini terkait pemulihan korban korupsi bansos sembako covid-19. Dia menyebut tidak mungkin bisa mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan. Sementara, perkara korupsi Juliari diperiksa di PN Jakarta Pusat.

"Kalau begitu kita enggak pernah bisa menggugat koruptor," imbuhnya.

Isnur menyebut pihaknya segera mendiskusikan penolakan majelis hakim ke warga yang menjadi penggugat. Selain itu, pihaknya juga akan membahas hal itu bersama tim kuasa hukum untuk mengambil langkah selanjutnya.

Dalam sidang yang digelar pekan lalu, majelis hakim menerima kuasa hukum pemohon masuk ke area persidangan. Saat itu, kedua advokat yang mewakili warga, yakni Nelson Nikodemus dan Ahmad Fauzi, dipersilakan untuk duduk di sebelah jaksa penuntut umum. Namun, hakim belum bisa memproses permohonan itu, setelah administrasi kuasa hukum warga dinyatakan belum lengkap.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya