Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan warga terkait ganti rugi bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 di Jabodetabek. Adapun gugatan itu yang dilayangkan ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Kuasa hukum warga meminta hakim untuk menggabungkan perkara ganti rugi dengan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Juliari. Setelah memeriksa kelengkapan administrasi para advokat yang mewakili warga, hakim ketua Muhammad Damis menilai bahwa permohonan penggabungan gugatan ganti rugi dengan perkara tipikor tidak bisa diterima.
Pasalnya, lokasi PN Jakarta Pusat tidak sesuai dengan alamat terdakwa/tergugat yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum maupun surat permohonan penggabungan gugatan. Damis menyebut berdasarkan ketentuan Pasal 118 Ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR), pengadilan yang berwenang mengadli permohonan penggabungan perkara adalah PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Bansos Covid-19, Ada Uang Titipan untuk Hotma Sitompul
"Menolak permohonan para pemohon melalui kuasanya untuk menggabungkan pemeriksaan secara perdata gugatan ganti kerugian dengan perkara tindak pidana korupsi No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Juliari P Bautbara," ujar Damis di ruang sidang, Senin (12/7).
Ditemui di luar ruang sidang, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur yang menjadi salah satu kuasa hukum warga, kecewa terhadap keputusan majelis hakim. Namun, Isnur menyebut penetapan hakim itu sudah diantisipasi pihaknya.
"Sejak awal kami khawatir akan konservatisme hakim. Di mana hakim menggunakan argumentasi tentang relatif perdata di PN Jakarta Selatan. Padahal, jelas perkara pidananya di sini (PN Jakarta Pusat)," pungkas Isnur.
Baca juga: Soal Kasus Tanah Munjul, KPK: Keterangan Anies Diperlukan
Menurutnya, majelis hakim hanya melihat gugatan pihaknya sebagai perkara perdata biasa. Padahal, gugatan warga ini terkait pemulihan korban korupsi bansos sembako covid-19. Dia menyebut tidak mungkin bisa mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan. Sementara, perkara korupsi Juliari diperiksa di PN Jakarta Pusat.
"Kalau begitu kita enggak pernah bisa menggugat koruptor," imbuhnya.
Isnur menyebut pihaknya segera mendiskusikan penolakan majelis hakim ke warga yang menjadi penggugat. Selain itu, pihaknya juga akan membahas hal itu bersama tim kuasa hukum untuk mengambil langkah selanjutnya.
Dalam sidang yang digelar pekan lalu, majelis hakim menerima kuasa hukum pemohon masuk ke area persidangan. Saat itu, kedua advokat yang mewakili warga, yakni Nelson Nikodemus dan Ahmad Fauzi, dipersilakan untuk duduk di sebelah jaksa penuntut umum. Namun, hakim belum bisa memproses permohonan itu, setelah administrasi kuasa hukum warga dinyatakan belum lengkap.(OL-11)
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Penyidik menetapkan Edi sebagai tersangka ada bukti yang ditemukan saat mengembangkan perkara. KPK akan membuka lengkap semua buktinya dalam persidangan nanti.
Edi mengaku bingung dengan keputusan KPK menjerat dirinya sebagai tersangka. Padahal, menurut dia, Juliari merupakan mantan pimpinan di Kemensos yang harusnya bertanggung jawab.
KPK menduga adanya perintah ploting kuota untuk perusahaan dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam pengadaan bansos presiden
Kasus bansos presiden yang diusut KPK saat ini masih berhubungan dengan OTT mantan mensos Juliari Batubara.
JPU pada KPK menghadirkan matnan mensos Juliari Batubara dan Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam persidangan dugaan korupsi bansos di kemensos.
KPK memeriksa Juliari Peter Batubara terkait kasus dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima harapan (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved