Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan warga terkait ganti rugi bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 di Jabodetabek. Adapun gugatan itu yang dilayangkan ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Kuasa hukum warga meminta hakim untuk menggabungkan perkara ganti rugi dengan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Juliari. Setelah memeriksa kelengkapan administrasi para advokat yang mewakili warga, hakim ketua Muhammad Damis menilai bahwa permohonan penggabungan gugatan ganti rugi dengan perkara tipikor tidak bisa diterima.
Pasalnya, lokasi PN Jakarta Pusat tidak sesuai dengan alamat terdakwa/tergugat yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum maupun surat permohonan penggabungan gugatan. Damis menyebut berdasarkan ketentuan Pasal 118 Ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR), pengadilan yang berwenang mengadli permohonan penggabungan perkara adalah PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Bansos Covid-19, Ada Uang Titipan untuk Hotma Sitompul
"Menolak permohonan para pemohon melalui kuasanya untuk menggabungkan pemeriksaan secara perdata gugatan ganti kerugian dengan perkara tindak pidana korupsi No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Juliari P Bautbara," ujar Damis di ruang sidang, Senin (12/7).
Ditemui di luar ruang sidang, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur yang menjadi salah satu kuasa hukum warga, kecewa terhadap keputusan majelis hakim. Namun, Isnur menyebut penetapan hakim itu sudah diantisipasi pihaknya.
"Sejak awal kami khawatir akan konservatisme hakim. Di mana hakim menggunakan argumentasi tentang relatif perdata di PN Jakarta Selatan. Padahal, jelas perkara pidananya di sini (PN Jakarta Pusat)," pungkas Isnur.
Baca juga: Soal Kasus Tanah Munjul, KPK: Keterangan Anies Diperlukan
Menurutnya, majelis hakim hanya melihat gugatan pihaknya sebagai perkara perdata biasa. Padahal, gugatan warga ini terkait pemulihan korban korupsi bansos sembako covid-19. Dia menyebut tidak mungkin bisa mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan. Sementara, perkara korupsi Juliari diperiksa di PN Jakarta Pusat.
"Kalau begitu kita enggak pernah bisa menggugat koruptor," imbuhnya.
Isnur menyebut pihaknya segera mendiskusikan penolakan majelis hakim ke warga yang menjadi penggugat. Selain itu, pihaknya juga akan membahas hal itu bersama tim kuasa hukum untuk mengambil langkah selanjutnya.
Dalam sidang yang digelar pekan lalu, majelis hakim menerima kuasa hukum pemohon masuk ke area persidangan. Saat itu, kedua advokat yang mewakili warga, yakni Nelson Nikodemus dan Ahmad Fauzi, dipersilakan untuk duduk di sebelah jaksa penuntut umum. Namun, hakim belum bisa memproses permohonan itu, setelah administrasi kuasa hukum warga dinyatakan belum lengkap.(OL-11)
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Tahun 2020, sepasang peneliti India mengklaim lockdown global selama pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan suhu permukaan bulan.
Jumlah wisman yang datang langsung ke Bali pada Januari-November 2023 sebanyak 5.782.260 kunjungan, sementara pada periode yang sama tahun 2019 sebanyak 5.722.807 kunjungan.
KETUA Satgas Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan mengungkapkan bahwa human metapneumovirus atau HMPV tidak berpotensi menjadi pandemi seperti yang terjadi pada covid-19.
CALON Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun kembali mengungkit pandemi Covid-19 pada debat kedua Pilkada Jakarta 2024, Minggu (27/10) malam.
KPK menduga adanya perintah ploting kuota untuk perusahaan dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam pengadaan bansos presiden
Kasus bansos presiden yang diusut KPK saat ini masih berhubungan dengan OTT mantan mensos Juliari Batubara.
JPU pada KPK menghadirkan matnan mensos Juliari Batubara dan Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam persidangan dugaan korupsi bansos di kemensos.
KPK memeriksa Juliari Peter Batubara terkait kasus dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima harapan (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos).
KPK belum melihat ada keterlibatan mantan mensos Juliari Barubara dalam dugaan korupsi penyaluran bansos berat di kemensos.
Butut dua kali kasus dugaan korupsi bansos, menteri dari PDI Perjuangan berpotensi dicap negatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved