Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sidang Bansos Covid-19, Ada Uang Titipan untuk Hotma Sitompul

Tri Subarkah
06/7/2021 19:10
Sidang Bansos Covid-19, Ada Uang Titipan untuk Hotma Sitompul
Pengacara Hotma Sitompul bersiap memasuki mobilnya seusai diperiksa di gedung KPK.(Antara)

ADVOKAT bernama Muhammad Ihsan mengungkap adanya titipan uang untuk Hotma Sitompul dalam sidang lanjutan perkara bansos covid-19. Hal itu disampaikan Ihsan saat menjadi saksi untuk terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Lebih lanjut, Ihsan menjelaskan bahwa dirinya bersama tim pernah menjadi kuasa hukum terdakwa anak berinisial NF dalam perkara pembunuhan pada 2020. Belakangan, kasus tersebut menarik perhatian mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yang meminta untuk menambahkan tim Hotma sebagai pengacara tambahan.

Saat perkara tersebut sudah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ihsan menyebut dirinya dan Hotma datang ke kantor Kementerian Sosial (Kemensos). Ketika tidak bisa menemui Juliari, keduanya pun menghadap Adi Wahyono yang saat itu menjabat Kepala Biro Umum.

"Apakah saksi mengetahui terdakwa Adi Wahyono mempersiapkan sejumlah uang untuk penangan perkara bersama timnya Pak Hotma?" tanya jaksa penuntut umum KPK Ikhsan Fernandi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/7).

Baca juga: Gugatan Ganti Rugi Bansos Jadi Asa Warga Tuntut Keadilan

"Saya enggak ingat. Saya waktu itu lebih banyak menyerahkan semua urusan Kemensos ke Pak Hotma," jawab Ihsan.

Dalam pertemuan tersebut, Ihsan juga menyebut ada seorang pria, namun dia lupa namanya. Ihsan mengatakan bahwa Adi menyuruhnya untuk ikut bersama pria tersebut, yang akan menitipkan uang kepadanya untuk Hotma. Belakangan diketahui, pria yang dimaksud Ihsan adalah salah satu vendor bansos sembako bernama Go Erwin.

"Ya ikut aja, 'Nanti ada titipan', kata Pak Adi," lanjut Ihsan.

Ihsan menyebut bahwa titipan uang yang dibungkus dalam kantong berwarna cokelat itu diserahkan di rumah Go Erwin. Setelah menerima titipan tersebut, Ihsan langsung menyerahkannya ke kantor Hotma. Jaksa KPK menyebut bahwa uang titipan itu berjumlah US$34.300 sesuai dengan tanda terima.

Baca juga: Bansos Tunai PPKM Darurat Berpotensi Timbulkan Petty Corruption

Menurut Ihsan, titipan uang untuk Hotma sudah berlangsung dua kali. Seperti titipan sebelumnya, uang tersebut diambil di kediaman Go Erwin. Kali ini, uang dalam pecahan rupiah diletakkan dalam kantong. Ditanyai perihal jumlah titipan, dia mengaku tidak mengingatnya. "Kantongnya lebih gede yang kedua," pungkasnya.

Sementara itu, Adi yang diberi kesempatan untuk menanggapi kesaksian Ihsan, langsung membenarkan soal penyerahan uang sebanyak dua kali di rumah Go Erwin. Namun, dia menyebut bahwa Ihsan tidak jujur soal jumlah uang yang dititipkan ke Hotma.

"Sebetulnya saudara saksi sangat tahu persis. Karena di kesepakatan awal pertemuan kami, Pak Menteri dan Pak Hotma sudah ada kesepakatan fee Rp3 miliar," jelas Adi.

Dalam perkara ini, Adi bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso didakwa mengutip fee dari para vendor bansos sembako sebesar Rp10 ribu per paket. Adapun total suap yang diperoleh Juliari mencapai Rp32,482 miliar.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya