Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah mewaspadai potensi korupsi dalam penyaluran bantuan sosial tunai (BST) di masa PPKM darurat. ICW menilai bansos tunai masih memiliki peluang untuk terjadinya korupsi kecil (petty corruption). Seperti, pungutan liar (pungli) di tingkat bawah.
"Korupsi kecil-kecilan atau petty corruption sangat mungkin terjadi di daerah. BST itu secara regulasi memang disalurkan melalui kantor pos. Tapi, untuk daerah terpencil masih disalurkan melalui kepala desa atau lurah," tutur peneliti ICW Almas Sjafrina dalam diskusi virtual, Selasa (6/7).
Sejak penyaluran bansos pada 2020, ICW menerima banyak laporan pungutan liar atau pemotongan dengan beragam modus. Laporan mengenai pungli biasanya terjadi di tingkat bawah perangkat pemerintahan daerah, seperti desa dan kelurahan.
Baca juga: Atasi Dampak PPKM Darurat, Kemensos Salurkan Bansos Tunai
"Di salah satu kecamatan di daerah Sumenep (Madura), jumlah pungutan liarnya mencapai ratusan ribu. Dengan modus pembuatan dokumen kependudukan pengganti KTP dan KK. Masyarakat mau tidak mau akhirnya membayar untuk dapat bansos," imbuh Almas.
ICW juga menyarankan agar penyaluran bansos tunai diperbaiki. Di tengah lonjakan kasus covid-19, penyaluran bansos secara langsung di kantor pos juga perlu diatur lebih baik. Sehingga, tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi penularan covid-19.
Baca juga: Presiden Perintahkan Perawatan Covid-19 di Asrama Haji Dimulai Lusa
"Kami sangat merekomendasikan Kementerian Sosial untuk menyalurkan bantuan ini lebih aman kepada warga. Mungkin bisa mencontoh di Jawa Timur dalam memberikan bansos tunai. Itu diatur waktunya, ada jadwalnya. Jadi, lebih diatur sehingga kerumunan terminimalkan," pungkasnya.
Pemberian bansos tunai juga dinilai minim potensi korupsi besar, dibandingkan bansos sembako yang pengadaannya sangat rawan diselewengkan. Meski pemerintah pusat sudah menggelontorkan bantuan secara tunai, ICW menyoroti masih adanya tren daerah yang memberikan bansos sembako.
Apalagi dalam situasi darurat, pengadaan bansos berbentuk barang dilakukan penunjukan langsung tanpa tender. Tidak hanya sembako, ICW juga menyebut pengadaan lain terkait penanganan covid-19 juga rawan penyelewengan.(OL-11)
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved