Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal Kasus Tanah Munjul, KPK: Keterangan Anies Diperlukan

Dhika Kusuma Winata
12/7/2021 14:15
Soal Kasus Tanah Munjul, KPK: Keterangan Anies Diperlukan
Refleksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan DPRD DKI terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. 

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut keterangan Anies dan DPRD diperlukan, karena dianggap memahami pengadaan tanah itu yang masuk dalam program APBD.

"Tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga koleganya di DPRD DKI, yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD, mestinya tahu alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi perlu dimintai keterangan, sehingga menjadi terang benderang," ujar Firli, Senin (12/7).

Baca juga: KPK: Kurang Tepat Nilai Efektivitas Pencegahan Hanya dari Korsupgah

Firli menegaskan bahwa KPK tidak akan pandang bulu dalam setiap kasus. Semua pihak yang diduga terlibat, baik dari legislatif maupun eksekutif, yang diduga terlibat dalam kasus tanah dengan perkiraan kerugian hingga negara Rp152 miliar.

Lebih lanjut, Firli menyebut penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti. Dia mengatakan lembaga antirasuah memahami harapan masyarakat, agar kasus korupsi yang ditangani bisa diselesaikan tuntas. Serta, menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Namun, KPK bekerja berdasarkan kecukupan bukti.

"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup. Setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan," imbuh Firli.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Tanah Munjul

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. Berikut, PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Dalam perkara itu, Perumda Sarana Jaya berkerja sama dengan PT Adonara untuk mencari lahan yang dijadikan bank tanah. Proses pembelian tanah di Munjul diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Baca juga: Anies Sebut Wajar Pemerintahannya Raih Predikat WTP

Konstruksi perkaranya, pada 8 April 2019 disepakati penandatanganan akta jual beli di hadapan notaris di kantor Perumda Sarana Jaya, antara Yoory selaku bos BUMD DKI dan Anja Runtuwene. Kemudian, dilakukan pembayaran 50% atau sekitar Rp108,9 miliar, yang dikirim ke rekening milik Anja pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, diduga terjadi pembayaran lagi oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja sebesar Rp43,5 miliar. KPK menduga pengadaan tanah di Munjul melawan aturan dan hukum. Lembaga antirasuah menyebut tidak ada kajian kelayakan objek tanah dalam pengadaan tersebut.

Kemudian, tidak dilakukan kajian apraisal (penilaian) dan tanpa didiukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait. Beberapa proses tahapan juga diduga kuat dilakukan tanpa SOP dan serta dokumen. KPK mensinyalir adanya kongkalikong kesepakatan harga awal antara Anja selaku penjual tanah dan pihak Perumda Sarana Jaya sebelum negosiasi resmi.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya