Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan DPRD DKI terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut keterangan Anies dan DPRD diperlukan, karena dianggap memahami pengadaan tanah itu yang masuk dalam program APBD.
"Tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga koleganya di DPRD DKI, yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD, mestinya tahu alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi perlu dimintai keterangan, sehingga menjadi terang benderang," ujar Firli, Senin (12/7).
Baca juga: KPK: Kurang Tepat Nilai Efektivitas Pencegahan Hanya dari Korsupgah
Firli menegaskan bahwa KPK tidak akan pandang bulu dalam setiap kasus. Semua pihak yang diduga terlibat, baik dari legislatif maupun eksekutif, yang diduga terlibat dalam kasus tanah dengan perkiraan kerugian hingga negara Rp152 miliar.
Lebih lanjut, Firli menyebut penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti. Dia mengatakan lembaga antirasuah memahami harapan masyarakat, agar kasus korupsi yang ditangani bisa diselesaikan tuntas. Serta, menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Namun, KPK bekerja berdasarkan kecukupan bukti.
"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup. Setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan," imbuh Firli.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Tanah Munjul
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. Berikut, PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Dalam perkara itu, Perumda Sarana Jaya berkerja sama dengan PT Adonara untuk mencari lahan yang dijadikan bank tanah. Proses pembelian tanah di Munjul diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Baca juga: Anies Sebut Wajar Pemerintahannya Raih Predikat WTP
Konstruksi perkaranya, pada 8 April 2019 disepakati penandatanganan akta jual beli di hadapan notaris di kantor Perumda Sarana Jaya, antara Yoory selaku bos BUMD DKI dan Anja Runtuwene. Kemudian, dilakukan pembayaran 50% atau sekitar Rp108,9 miliar, yang dikirim ke rekening milik Anja pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, diduga terjadi pembayaran lagi oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja sebesar Rp43,5 miliar. KPK menduga pengadaan tanah di Munjul melawan aturan dan hukum. Lembaga antirasuah menyebut tidak ada kajian kelayakan objek tanah dalam pengadaan tersebut.
Kemudian, tidak dilakukan kajian apraisal (penilaian) dan tanpa didiukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait. Beberapa proses tahapan juga diduga kuat dilakukan tanpa SOP dan serta dokumen. KPK mensinyalir adanya kongkalikong kesepakatan harga awal antara Anja selaku penjual tanah dan pihak Perumda Sarana Jaya sebelum negosiasi resmi.(OL-11)
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
Ide pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) ke sistem tidak langsung melalui DPRD tidak serta merta menjamin pengurangan biaya politik
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved