Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan DPRD DKI terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut keterangan Anies dan DPRD diperlukan, karena dianggap memahami pengadaan tanah itu yang masuk dalam program APBD.
"Tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga koleganya di DPRD DKI, yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD, mestinya tahu alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi perlu dimintai keterangan, sehingga menjadi terang benderang," ujar Firli, Senin (12/7).
Baca juga: KPK: Kurang Tepat Nilai Efektivitas Pencegahan Hanya dari Korsupgah
Firli menegaskan bahwa KPK tidak akan pandang bulu dalam setiap kasus. Semua pihak yang diduga terlibat, baik dari legislatif maupun eksekutif, yang diduga terlibat dalam kasus tanah dengan perkiraan kerugian hingga negara Rp152 miliar.
Lebih lanjut, Firli menyebut penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti. Dia mengatakan lembaga antirasuah memahami harapan masyarakat, agar kasus korupsi yang ditangani bisa diselesaikan tuntas. Serta, menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Namun, KPK bekerja berdasarkan kecukupan bukti.
"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup. Setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan," imbuh Firli.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Tanah Munjul
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. Berikut, PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Dalam perkara itu, Perumda Sarana Jaya berkerja sama dengan PT Adonara untuk mencari lahan yang dijadikan bank tanah. Proses pembelian tanah di Munjul diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Baca juga: Anies Sebut Wajar Pemerintahannya Raih Predikat WTP
Konstruksi perkaranya, pada 8 April 2019 disepakati penandatanganan akta jual beli di hadapan notaris di kantor Perumda Sarana Jaya, antara Yoory selaku bos BUMD DKI dan Anja Runtuwene. Kemudian, dilakukan pembayaran 50% atau sekitar Rp108,9 miliar, yang dikirim ke rekening milik Anja pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, diduga terjadi pembayaran lagi oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja sebesar Rp43,5 miliar. KPK menduga pengadaan tanah di Munjul melawan aturan dan hukum. Lembaga antirasuah menyebut tidak ada kajian kelayakan objek tanah dalam pengadaan tersebut.
Kemudian, tidak dilakukan kajian apraisal (penilaian) dan tanpa didiukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait. Beberapa proses tahapan juga diduga kuat dilakukan tanpa SOP dan serta dokumen. KPK mensinyalir adanya kongkalikong kesepakatan harga awal antara Anja selaku penjual tanah dan pihak Perumda Sarana Jaya sebelum negosiasi resmi.(OL-11)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dinilai masih menjadi dua figur utama yang sulit tergeser dalam bursa calon presiden pada Pilpres 2029.
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa merespons langkah Partai Gerakan Rakyat yang mengusung Anies Baswedan menjadi calon presiden pada Pilpres 2029.
MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir dalam pengukuhan guru besar,Prof. Zainal Arifin Mochtar dan pidatonya soal demokrasi
Founder Gerakan Turun Tangan, Anies Baswedan, menyampaikan gagasan dan pemikirannya di depan seribuan anak muda dalam gelaran Turun Tangan Festival 2025.
Diketahui Anies sebelumnya dalam acara Dialog Kebangsaan di Padang menyatakan bahwa negara tidak boleh salah fokus pada proyek mercusuar yang membebani rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved