Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK: Kurang Tepat Nilai Efektivitas Pencegahan Hanya dari Korsupgah

Candra Yuri Nuralam
12/7/2021 10:37
KPK: Kurang Tepat Nilai Efektivitas Pencegahan Hanya dari Korsupgah
Plt juru bicara KPK Ipi Maryati(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

PELAKSANA tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati mengatakan tak sepakat jika fungsi pencegahan korupsi pada lembaganya dinilai belum efektif. Hal tersebut sebelumnya disampaikan dalam hasil ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) semester II pada 2020 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ipi menyebut BPK tidak mengaudit semua pencegahan yang dilakukan Lembaga Antikorupsi.

"Menurut kami kurang tepat jika menyimpulkan efektifitas upaya pencegahan KPK hanya dengan sampel dari unit Korsupgah," kata Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin (12/7).

Ipi mengatakan audit pemeriksaan hasil kinerja pencegahan merupakan permintaan KPK ke BPK. Namun, BPK tidak bisa menyanggupi mengaudit semua produk pencegahan KPK karena kekurangan personel.

Atas dasar itulah, KPK menilai sebutan pencegahan kurang efektif tidak tepat. Pasalnya, BPK tidak mengaudit semua produk pencegahan KPK. Meski begitu Lembaga Antikorupsi tetap diberikan penilaian kurang baik oleh BPK. KPK juga berjanji akan menjalankan rekomendasi BPK secepatnya.

"KPK akan terus mengintensifkan pelaksanaan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring baik di tingkat pusat maupun daerah dengan melibatkan segenap mitra pemangku kepentingan," ucap Ipi.

Baca juga: Pencegahan Korupsi KPK Dinilai belum Efektif

Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) membeberkan ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) semester II pada 2020. Dari data itu, BPK sebut program pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum efektif.

"Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa efektivitas pengelolaan fungsi pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tipikor belum sepenuhnya efektif," bunyi data IHPS semester II pada 2020 milik BPK.

BPK mencatat ketidakefektifan itu karena adanya beberapa permasalahan. Pertama, BPK menilai ada beberapa perubahan peraturan KPK belum sepenuhnya mendukung tugas dan fungsi koordinasi bidang pencegahan dan pengelolaan benda rampasan.

Lalu, upaya pencegahan melalui fungsi koordinasi dan monitoring kegiatan yang digadang KPK belum dilaksanakan secara memadai. BPK menyebut KPK belum maksimal melibatkan pemerintah, kementerian, maupun lembaga untuk mendukung program tersebut.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya