Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Tanah Munjul

Andhika Prasetyo
02/7/2021 18:20
KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Tanah Munjul
Tersangka Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (keduanya berompi tahanan)(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Kedua tersangka tersebut ialah Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yakni Tomy Ardian (TA) dan Anja Runtuwene (AR).

"Untuk masa tahanan tersangka TA dan AR selama 40 hari ke depan," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui, Jumat (2/7).

Penahanan Tomy diperpanjang terhitung sejak 4 Juli 2021 hingga 12 Agustus 2021. Adapun, penahanan Anja terhitung mulai 3 Juli sampai 11 Agustus 2021. Keduanya menempati rumah tahanan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Lembaga antirasuah memutuskan memperpanjang masa tahanan lantaran masih melengkapi berkas penyidikan. KPK juga masih mendalami keterangan sejumlah saksi-saksi yang mengetahui kasus korupsi terkait.

Penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tommy Adrian.

“Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan kedekatan antara tersangka YRC dengan pihak-pihak tertentu di PT AP untuk memperlancar proses proses pengadaan pengadaan tanah di Munjul,” tutur Ipi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Selain Tomy, Anja, dan Yoory, ada pula Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya