Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anies Sebut Wajar Pemerintahannya Raih Predikat WTP

Hilda Julaika
31/5/2021 17:00
Anies Sebut Wajar Pemerintahannya Raih Predikat WTP
Gubernur DKI Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers di Balaikota.(Antara)

SAAT ini, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020. 

Predikat WTP ini mulai diraih saat kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan sejak 2018 lalu. Kemudian, capaian itu berlanjut pada 2019, 2020 dan 2021 untuk keempat kalinya.

Anies pun berpendapat bahwa predikat WTP sudah menjadi sebuah kewajaran. Padahal, pada awal kepemimpinannya, untuk memperoleh WTP merupakan hal yang sulit.

Baca juga: Ada Kampung Kumuh di Jakarta, Megawati Singgung Risma

“Bahwa WTP adalah kewajaran. Mendapatkan opini WTP adalah sesuatu yang biasa. Ketika pertama kali kita mendapatkan, yaitu Mei 2018. Pada saat itu, sebagai sebuah kebaruan, karena lama kita belum mendapatkan status WTP,” ungkap Anies di gedung DPRD DKI, Senin (31/5).

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya agar WTP menjadi sebuah pencapaian yang wajar. Anies juga berharap adanya perbaikan yang berkelanjutan di sistem pemerintahan. Dengan begitu, predikat WTP bisa menjadi sebuah tradisi.

Baca juga: BPK Nilai DKI Belum Optimal Sediakan Hunian MBR

“Sekarang, mendapatkan WTP adalah normal. Itu kita akan jaga terus. Kita berharap ini menjadi pemacu kepada seluruh jajaran Pemprov DKI. Pemacu untuk bisa konsisten menjaga semua tata kelola keuangan daerah,” tegas Anies.

Di lain sisi, Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar masih menjumpai permasalahan dalam pelaksanaan APBD 2019, yang belum diselesaikan. Seperti, Pemprov DKI belum menerima kompensasi atas kelebihan bayar premi peserta atas data kepesertaan ganda sebanyak 4.942 orang. Itu belum dikompensasikan ke pembayaran premi asuransi TA 2020.

Selanjutnya, terdapat kewajiban kompensasi pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana (RSM/S) yang sudah ditetapkan nilai, namun izin prinsip belum diterbitkan. Kemudian, penatausahaan aset Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) juga belum memadai.(OL-11)
 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya