Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

BPK Nilai DKI Belum Optimal Sediakan Hunian MBR

Hilda Julaika
31/5/2021 16:27
BPK Nilai DKI Belum Optimal Sediakan Hunian MBR
Pengendara motor melintas di depan bangunan Rusunami Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta.(Antara)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020. Salah satunya, Pemprov DKI Jakarta yang masih mengandalkan pendanaan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam penyediaan hunian untuk masyarakat berpendapatan rendah (MBR).

Hal ini disampaikan oleh Anggota V BPK Bahrullah Akbar dalam sidang paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD DKI Jakarta tahun anggaran 2020.

Baca juga: 40% Pasar Tradisional di Jakarta Tidak Layak

“Pemprov DKI Jakarta masih mengandalkan pendanaan yang bersumber dari APBD dalam kegiatan penyediaan unit hunian untuk MBR,” kata Bahrullah, Senin (31/5).

Meski Pemprov DKI sudah mengupayakan sumber pendanaan melalui kompensasi pelampauan KLB dan kewajiban Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), namun BPK menilai realisasi pemenuhan tersebut belum optimal. Misalnya, dalam upaya pemenuhan kewajiban yang belum dilaksanakan secara intensif.

Baca juga: Lewat BP Tapera, Pemerintah Realisasikan Program Rumah Rakyat

Hal itu terbukti dengan masih banyaknya kewajiban yang belum dipenuhi Pemprov DKI. Kemudian, BPK juga menyoroti pengadaan lahan yang belum mendukung pengadaan rusunawa. Pasalnya, pemenuhan jumlah unit hunian melalui pembangunan rusunami dan rusunawa yang oleh Pemprov DKI, masih jauh dari target dalam RPJMD.

“Sementara itu, hunian yang dibangun masih ditemukan beberapa permasalahan. Di antaranya, kondisi hunian tidak layak, karena rusak dan belum ada akses sarana pendukung. Kemudian, tipe hunian yang tersedia tidak sesuai dengan kebutuhan MBR,” jelas Bahrullah.(OL-11)

 

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya