Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan tuntutan 11 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara, sesuai dengan fakta persidangan dan norma hukum.
Lembaga antirasuah memahami keinginan masyarakat, namun penegakan hukum tetap dilakukan dengan cara yang benar seturut aturan.
"KPK memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial. Namun, kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/7).
Baca juga: Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos
"Dalam upaya penegakan hukum, kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum. Termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Ali menyebut KPK juga memahami kasus korupsi bansos di tengah pandemi covid-19 menjadi perhatian semua pihak. KPK menyatakan perkara ini masih terus dikembangkan. Sejauh ini, KPK baru mengusut pidana penyuapan dan pengembangannya akan masuk ke pasal lain, seperti kerugian negara.
"Sejauh ini, kami pastikan bahwa penerapan pasal TPK (tindak pidana korupsi) pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya," jelas Ali.
Baca juga: Tuntutan Rendah Juliari, ICW: Kontradiktif dengan Sesumbar Pimpinan KPK
Kasus bansos covid-19 yang saat ini disidangkan bermula dari operasi tangkap tangan. Oleh karena itu, lembaga antirasuah baru menerapkan pasal suap. Pihaknya saat ini masih menyelidiki unsur kerugian negara, agar bisa mengembangkan kasus dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Diketahui, KPK menuntut eks Mensos Juliari 11 tahun penjara. Jaksa KPK menerapkan Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Hukuman maksimal dalam pasal itu, yakni seumur hidup atau 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. Namun, sebagian kalangan mengkritik tuntutan tersebut, karena dinilai tidak maksimal.(OL-11)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved