Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan tuntutan 11 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara, sesuai dengan fakta persidangan dan norma hukum.
Lembaga antirasuah memahami keinginan masyarakat, namun penegakan hukum tetap dilakukan dengan cara yang benar seturut aturan.
"KPK memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial. Namun, kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/7).
Baca juga: Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos
"Dalam upaya penegakan hukum, kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum. Termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Ali menyebut KPK juga memahami kasus korupsi bansos di tengah pandemi covid-19 menjadi perhatian semua pihak. KPK menyatakan perkara ini masih terus dikembangkan. Sejauh ini, KPK baru mengusut pidana penyuapan dan pengembangannya akan masuk ke pasal lain, seperti kerugian negara.
"Sejauh ini, kami pastikan bahwa penerapan pasal TPK (tindak pidana korupsi) pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya," jelas Ali.
Baca juga: Tuntutan Rendah Juliari, ICW: Kontradiktif dengan Sesumbar Pimpinan KPK
Kasus bansos covid-19 yang saat ini disidangkan bermula dari operasi tangkap tangan. Oleh karena itu, lembaga antirasuah baru menerapkan pasal suap. Pihaknya saat ini masih menyelidiki unsur kerugian negara, agar bisa mengembangkan kasus dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Diketahui, KPK menuntut eks Mensos Juliari 11 tahun penjara. Jaksa KPK menerapkan Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Hukuman maksimal dalam pasal itu, yakni seumur hidup atau 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. Namun, sebagian kalangan mengkritik tuntutan tersebut, karena dinilai tidak maksimal.(OL-11)
Keterangan dari Lisa nantinya akan dikonfirmasi kepada RK. Terbilang, kata Asep, Lisa mengaku menerima uang terkait perkara, yang berkaitan dengan RK.
Warga Pati juga berencana menggelar aksi demontrasi di depan Gedung Merah Putih di Jakarta pada 3-4 September mendatang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Setyo menyebut meladeni bantahan Noel tidak penting dalam penanganan perkara. Pencarian bukti untuk memastikan kasus pemerasan ini bisa dibawa ke persidangan dinilai lebih penting.
Tersangka itu mengaku cuma memiliki satu mobil yakni Mitsubishi Pajero senilai Rp75,2 juta. Data lain yang dicatatkan yakni kas dan setara kas senilai Rp2,2 miliar.
Selain MBG, Pemprov Papua Tengah juga mengimplementasikan pemberian Makanan Tambahan dan BLT untuk balita, Cek Kesehatan Gratis, pembentukan 1.045 koperasi desa.
Pemerintah jangan buru-buru menuding banyak penerima bantuan sosial (bansos) bermain judi online (judol) sehingga perlu ditelusuri lebih dalam.
Ia mencontohkan ada PNS yang menabung dari sisa gaji bulanan untuk masa depannya, khususnya persiapan pensiun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bank Jakarta kembali mendistribusikan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar kepada total 56.351 orang penerima baru.
PPATK menemukan bahwa sebagian penerima bansos tercatat sebagai pegawai BUMN hingga eksekutif manajerial.
Bansos seharusnya menjadi pilihan terakhir pemerintah untuk membantu masyarakat. Bansos akan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat di masa kritis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved