Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan tuntutan 11 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara, sesuai dengan fakta persidangan dan norma hukum.
Lembaga antirasuah memahami keinginan masyarakat, namun penegakan hukum tetap dilakukan dengan cara yang benar seturut aturan.
"KPK memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial. Namun, kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/7).
Baca juga: Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos
"Dalam upaya penegakan hukum, kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum. Termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Ali menyebut KPK juga memahami kasus korupsi bansos di tengah pandemi covid-19 menjadi perhatian semua pihak. KPK menyatakan perkara ini masih terus dikembangkan. Sejauh ini, KPK baru mengusut pidana penyuapan dan pengembangannya akan masuk ke pasal lain, seperti kerugian negara.
"Sejauh ini, kami pastikan bahwa penerapan pasal TPK (tindak pidana korupsi) pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya," jelas Ali.
Baca juga: Tuntutan Rendah Juliari, ICW: Kontradiktif dengan Sesumbar Pimpinan KPK
Kasus bansos covid-19 yang saat ini disidangkan bermula dari operasi tangkap tangan. Oleh karena itu, lembaga antirasuah baru menerapkan pasal suap. Pihaknya saat ini masih menyelidiki unsur kerugian negara, agar bisa mengembangkan kasus dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Diketahui, KPK menuntut eks Mensos Juliari 11 tahun penjara. Jaksa KPK menerapkan Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Hukuman maksimal dalam pasal itu, yakni seumur hidup atau 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. Namun, sebagian kalangan mengkritik tuntutan tersebut, karena dinilai tidak maksimal.(OL-11)
KPK ungkap perusahaan keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq kuasai proyek makan pasien di 3 RSUD.
KPK mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai bukti modus rasuah di Indonesia semakin kompleks.
KPK tengah mencari bukti-bukti lain untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek tender yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
Fadia Arafiq diduga menggunakan perusahaan milik keluarganya untuk memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
KPK mengungkap bahwa suami dan anak dari Fadia Arafiq turut menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
MENTERI Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler pada triwulan pertama 2026 terus berjalan.
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved