Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan tuntutan 11 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara, sesuai dengan fakta persidangan dan norma hukum.
Lembaga antirasuah memahami keinginan masyarakat, namun penegakan hukum tetap dilakukan dengan cara yang benar seturut aturan.
"KPK memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial. Namun, kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/7).
Baca juga: Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos
"Dalam upaya penegakan hukum, kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum. Termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Ali menyebut KPK juga memahami kasus korupsi bansos di tengah pandemi covid-19 menjadi perhatian semua pihak. KPK menyatakan perkara ini masih terus dikembangkan. Sejauh ini, KPK baru mengusut pidana penyuapan dan pengembangannya akan masuk ke pasal lain, seperti kerugian negara.
"Sejauh ini, kami pastikan bahwa penerapan pasal TPK (tindak pidana korupsi) pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya," jelas Ali.
Baca juga: Tuntutan Rendah Juliari, ICW: Kontradiktif dengan Sesumbar Pimpinan KPK
Kasus bansos covid-19 yang saat ini disidangkan bermula dari operasi tangkap tangan. Oleh karena itu, lembaga antirasuah baru menerapkan pasal suap. Pihaknya saat ini masih menyelidiki unsur kerugian negara, agar bisa mengembangkan kasus dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Diketahui, KPK menuntut eks Mensos Juliari 11 tahun penjara. Jaksa KPK menerapkan Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Hukuman maksimal dalam pasal itu, yakni seumur hidup atau 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. Namun, sebagian kalangan mengkritik tuntutan tersebut, karena dinilai tidak maksimal.(OL-11)
Hati-hati! KPK temukan peredaran surat panggilan palsu di Jawa Timur yang mengincar pejabat BUMN dan perusahaan. Simak peringatan resmi dari Jubir KPK di sini.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Bapanas mencatat realisasi penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng per 25 Maret telah menyentuh hingga 382.529 penerima di 24 provinsi.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina desak Kemensos satukan proses verifikasi dan penyaluran bansos untuk cegah percaloan dan dana mengendap di bank.
MENTERI Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler pada triwulan pertama 2026 terus berjalan.
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved