Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal Tuntutan Juliari, KPK: Kami Paham Suasana Kebatinan Masyarakat

Dhika Kusuma Winata
30/7/2021 17:58
Soal Tuntutan Juliari, KPK: Kami Paham Suasana Kebatinan Masyarakat
Terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara seusai menjalani sidang tuntutan secara virtual.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan tuntutan 11 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara, sesuai dengan fakta persidangan dan norma hukum. 

Lembaga antirasuah memahami keinginan masyarakat, namun penegakan hukum tetap dilakukan dengan cara yang benar seturut aturan.

"KPK memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial. Namun, kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/7).

Baca juga: Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos

"Dalam upaya penegakan hukum, kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum. Termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Ali menyebut KPK juga memahami kasus korupsi bansos di tengah pandemi covid-19 menjadi perhatian semua pihak. KPK menyatakan perkara ini masih terus dikembangkan. Sejauh ini, KPK baru mengusut pidana penyuapan dan pengembangannya akan masuk ke pasal lain, seperti kerugian negara.

"Sejauh ini, kami pastikan bahwa penerapan pasal TPK (tindak pidana korupsi) pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya," jelas Ali.

Baca juga: Tuntutan Rendah Juliari, ICW: Kontradiktif dengan Sesumbar Pimpinan KPK

Kasus bansos covid-19 yang saat ini disidangkan bermula dari operasi tangkap tangan. Oleh karena itu, lembaga antirasuah baru menerapkan pasal suap. Pihaknya saat ini masih menyelidiki unsur kerugian negara, agar bisa mengembangkan kasus dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Diketahui, KPK menuntut eks Mensos Juliari 11 tahun penjara. Jaksa KPK menerapkan Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Hukuman maksimal dalam pasal itu, yakni seumur hidup atau 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. Namun, sebagian kalangan mengkritik tuntutan tersebut, karena dinilai tidak maksimal.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya