Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MANTAN Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dituntut pidana penjara 11 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk menjatuhi Juliari denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Setelah memeriksa 44 saksi dalam sidang, jaksa KPK menilai Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan proyek bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 Jabodetabek. Perbuatan tersebut sesuai dengan dakwaan pertama, yakni Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: ICW Minta Jaksa Tuntut Maksimal Mantan Mensos Juliari
Di samping pidana badan dan denda, jaksa juga menuntut Juliari pidana berupa uang tambahan sejumlah Rp14,59 miliar. Angka itu merupakan uang yang telah digunakan Juliari dari total suap. Apabila Juliari tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan dilelang. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi, Juliari harus menjalani pidana tambahan 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," papar jaksa KPK Ikhsan Fernandi di ruang sidang, Rabu (28/7).
Kejahatan yang dilakukan Juliari saat pandemi covid-19 menjadi alasan pemberat jaksa KPK dalam merumuskan tuntutan. Juliari juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah Juliari belum pernah dihukum.
Baca juga: KPK Selisik Dugaan Mark Up Tanah Munjul
Saat menjabat sebagai Menteri Sosial periode 2019-2024, Juliari memerintahkan dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, untuk meminta fee dari vendor penyedia sembako. Adi adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat PSKBS, sementara Matheus didapuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.
Adapun pengumpulan fee terjadi dalam kurun waktu Mei sampai November 2020. Jaksa KPK menyebut total fee yang diserahkan secara bertahap ke Juliari lebih dari Rp32 miliar. Itu berasal dari pengusaha Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar, pengusaha Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar dan pengusaha lainnya yang totalnya mencapai Rp29,252 miliar.
Baca juga: Juliari Menyesal Soal Kasus Korupsi Bansos
"Sehingga, keseluruhan fee yang diterima terdakwa melalui saksi Matheus Joko Santoso dan saksi Adi Wahyono yang berasal dari Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja dan para penyedia bansos sembako covid-19 Kemensos 2020, berjumlah Rp32,482 miliar," jelas jaksa KPK Dian Hamisena.
Fee yang dikutip sebesar Rp10 ribu per paket, diserahkan seusai perusahaan milik para pengusaha ditunjuk mengerjakan proyek bansos sembako. Dalam surat tuntuannya, jaksa KPK menyebut uang itu untuk kepentingan pribadi Juliari, maupun operasional di Kemensos. Seperti, pembayaran sewa pesawat, pembayaran jasa advokat senior Hotma Sitompul, hingga pembelian sepeda Brompton.
Juliari yang mengikuti persidangan secara virtual dari Gedung KPK, mengatakan sudah memahami isi tuntutan Jaksa KPK. Kepada majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis, dia menegaskan siap mengajukan pledoi. "Saya akan melakukan pembelaan Yang Mulia," pungkas Juliari.(OL-11)
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala melalui website atau aplikasi milik kemensos yang resmi agar informasi akurat dan terpercaya.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala.
Dengan perluasan ini, sebanyak 24.138 penerima manfaat baru dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur akan memperoleh dukungan sosial yang lebih merata dan inklusif.
Pemerintah diminta menggunakan standar World Bank untuk lower middle income country untuk poverty rate sebesar US$3,65 per hari atau Rp61 ribu per hari untuk mengategorikan garis kemiskinan.
PENEBALAN Bantuan Sosial (Bansos) Sembako sebagai bagian dari paket stimulus yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat.
BUPATI Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan upaya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam memberdayakan masyarakat telah membantu memitigasi berbagai kerentanan hidup
Kemensos mulai melakukan finalisasi pembukaan Sekolah Rakyat, program pendidikan khusus bagi anak-anak dari keluarga miskin berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Kondisi tempat tinggal orangtua siswa sekolah rakyat juga menjadi perhatian serius pemerintah.
Kepala Sentra Paramita Mataram Arif Rohman berharap program ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mencegah terputusnya kesempatan bersekolah di kalangan keluarga miskin ekstrem.
Gus Ipul menambahkan, saat ini sudah ada sejumlah lokasi yang sudah disurvei oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved