Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntut maksimal bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Diketahui, Juliari menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial sembako covid-19 di Jabodetabek. Rencananya, sidang tuntutan itu akan dilaksanakan pada Rabu (28/7).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana memaparkan empat alasan tuntutan maksimal diberikan ke Juliari. Pertama, kejahatan tersebut dilakukan saat Juliari mengemban jabatan publik. Berdasarkan Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pemberatan hukuman mesti diakomodir oleh penuntut umum.
"Kedua, Juliari melakukan praktik suap-menyuap di tengah kondisi wabah covid-19 sedang melanda Indonesia," kata Kurnia melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa (27/7).
Menurutnya, praktik tersebut tidak bisa dibayangkan. Kurnia menyebut, empat hari sebelum operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, yakni pada 1 Desember 2020, ada 543 ribu orang telah terinfeksi covid-19, sementara 17 ribu orang meninggal dunia. Selain itu, Indonesia juga mengalami resesi pada awal November. Oleh karenanya, sebagai Mensos saat itu, Juliari diyakini memahami situasi tersebut.
Alasan ketiga yang diajukan ICW adalah karena Juliari belum pernah sekali pun mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung sejak Maret lalu. Padahal, Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah memutus bersalah pihak penyuap Juliari yakni pengusaha Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke.
"Keempat, korupsi yang dilakukan Juliari langsung berdampak pada masyarakat, mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan makanan buruk, hingga kuantitas penerimaan berbeda dengan masyarakat lain," jelas Kurnia.
Baca juga: Juliari Menyesal Soal Kasus Korupsi Bansos
Menurut Kurnia, jika jaksa KPK menuntut rendah Juliari, maka dugaan publik KPK ingin melindungi pelaku korupsi bansos telah terkonfirmasi. Dalam perkara yang membelitnya, Juliari didakwa menerima suap dengan total mencapai Rp32,482 miliar.
Uang itu dikumpulkan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, Adi Wahyono, serta Matheus Joko Santoso yang ditunjuk sebagai PPK lainnya.
Keduanya meminta fee kepada para vendor penyedia bantuan sosial sembako terkait bencana covid-19 yang dilaksanakan di Jabodetabek. Seperti halnya Juliari, Adi dan Matheus juga turut menjadi terdakwa.(OL-5)
KELANGKAAN beras medium dan premium terjadi selama sepekan terakhir di sejumlah minimarket di Jawa Barat (Jabar). Konsumen terus mendapati kosongnya rak-rak beras.
UNTUK mengantisipasi ketersediaan beras di wilayah Bandung Raya, terutama menjelang datangnya puasa dan lebaran dan menekan harga beras yang masih tinggi.
BAITUL Mal Aceh menyalurkan 1.512 paket pangan kepada masyarakat miskin di Aceh.
BANTUAN sosial adalah salah satu bahasan yang cukup panas di tahun Pemilihan Umum 2024
Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 sebagai pemohon sebelumnya telah mendaftarkan petitum mereka ke MK.
ADA tiga akronim yang sering dipahami secara rancu, yaitu perlinsos (perlindungan sosial), bansos (bantuan sosial), dan jamsos (jaminan sosial).
Delapan bulan lalu, Titik Kartika sempat menjalani operasi untuk pengangkatan tumor di bagian kiri wajahnya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Mereka dibekali dengan pelatihan literasi keuangan dasar, pengembangan usaha sederhana, serta pengelolaan penjualan online
Bantuan program atensi tersebut merupakan kolaborasi Kementerian Sosial dan PT Indofood.
Kondisi terkini di lokasi bencana, banjir berangsur surut walaupun masih terjadi hujan dengan intensitas ringan.
PEMERINTAH sangat serius mengatasi masalah kemiskinan dan ketimpangan sosial di tengah masyarakat.
Perbaikan berkala data penerima bantuan iuran dalam program JKN, dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah sampai ke sasaran yang tepat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved