Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

KPK Selisik Dugaan Mark Up Tanah Munjul

Dhika Kusuma Winata
28/7/2021 12:46
KPK Selisik Dugaan Mark Up Tanah Munjul
Tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI Yoory Corneles Pinontoan (pakai rompi oranye).(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal negosiasi harga tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang diduga terjadi penggelembungan harga atau mark up. Penyidik mendalami dugaan mark up itu ketika memeriksa Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis sebagai saksi.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan negosiasi harga penawaran tanah di wilayah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, antara PT AP (PT Adonara Propertindo) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diduga telah ada kesepakatan untuk di mark up," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (28/7).

KPK menetapkan tersangka eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Dalam perkara itu, Perumda Sarana Jaya berkerja sama dengan PT Adonara untuk mencari lahan yang dijadikan bank tanah. Proses pembelian tanah di Munjul itu diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Konstruksi perkaranya, pada 8 April 2019 disepakati penandatanganan akta jual beli dihadapan notaris di kantor Perumda Sarana Jaya antara Yoory selaku bos BUMD DKI itu dengan Anja Runtuwene. Kemudian langsung dilakukan pembayaran 50% atau sekitar Rp108,9 miliar dikirim ke rekening milik Anja pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory diduga terjadi pembayaran lagi oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja sebesar Rp43,5 miliar.

KPK menduga pengadaan tanah di Munjul tersebut melawan aturan dan hukum. Komisi antirasuah menyebutkan tidak ada kajian kelayakan objek tanah dalam pengadaan tersebut.

Kemudian, tidak dilakukan kajian apraisal (penilaian) dan tanpa didiukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait. Beberapa proses tahapan juga diduga kuat dilakukan tanpa SOP dan serta dokumen. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya