Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tuntutan kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial sembako covid-19 di Jabodetabek sudah memenuhi rasa keadilan. Dalam perkara itu, jaksa KPK meminta majelis hakim untuk menjatuhi Juliari pidana penjara selama 11 tahun.
"Kalau menurut pendapat tim (jaksa penuntut umum) ya sudah, seperti yang kami bacakan," katanya saat ditemui di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).
Dalam pembukaan surat tuntutan, Ikhsan mengatakan bahwa suap yang dilakukan oleh pegawai negeri telah merugikan citra dan kredibilitas penyelenggara itu sendiri. Oleh sebab itu, tindak pidana korupsi tidak lagi dipandang sebagai tindak pidana konvensional, melainkan luar biasa karena telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan demokratis.
Jaksa KPK juga menyitir Keputusan Presiden No. 12/2020 yang menetapkan pandemi covid-19 sebagai bencana nonalam. Selain itu, Keputusan Mensos No. 54/HUK/2020 telah mempertegas bahwa pelaksanaan bansos sembako dan tunai merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat.
"Perbuatan terdakwa yang mengambil keuntungan dari pelaksanaan pengadaan bansos sembako covid-19 di Kemensos merupakan perbuatan yang sangat tercela dan suatu ironi di tengah penderitaan masyarakat kecil," ujar Ikhsan.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Juliari justru mengambil keuntungan dalam pelaksanaan bansos sembako dari pemerintah ke masyarakat. "Tentunya kita semua berharap adanya keadilan dan hukuman yang setimpal kepada terdakwa atas perbuatannya tersebut," ujarnya.
Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk menyatakan Juliari terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau dakwaan pertama. Adapun ancaman pidana yang disebut dalam 12 UU Pemberantasan Tipikor adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Artinya, tuntutan jaksa KPK belum maksimal sebagaimana harapan masyarkat. Salah satu pihak yang meminta Juliari dituntut maksimal adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendasari argumennya pada Pasal 52 KUHP terkait kejahatan Juliari yang dilakukan saat mengemban jabatan publik, di samping berlangsung selama pandemi.
Kendati demikian, keadaan memberatkan yang dirumusan oleh jaksa KPK tidak menyinggung status Juliari sebagai penyelenggara negara. Jaksa KPK hanya menyebut perbuatan Juliari tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, Juliari juga berbelit-belit saat memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat bencana pandemi covid-19," sambung Ihsan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tandasnya. (OL-8)
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Penyidik menetapkan Edi sebagai tersangka ada bukti yang ditemukan saat mengembangkan perkara. KPK akan membuka lengkap semua buktinya dalam persidangan nanti.
Edi mengaku bingung dengan keputusan KPK menjerat dirinya sebagai tersangka. Padahal, menurut dia, Juliari merupakan mantan pimpinan di Kemensos yang harusnya bertanggung jawab.
KPK menduga adanya perintah ploting kuota untuk perusahaan dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam pengadaan bansos presiden
Kasus bansos presiden yang diusut KPK saat ini masih berhubungan dengan OTT mantan mensos Juliari Batubara.
JPU pada KPK menghadirkan matnan mensos Juliari Batubara dan Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam persidangan dugaan korupsi bansos di kemensos.
KPK memeriksa Juliari Peter Batubara terkait kasus dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima harapan (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved