Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tuntutan kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial sembako covid-19 di Jabodetabek sudah memenuhi rasa keadilan. Dalam perkara itu, jaksa KPK meminta majelis hakim untuk menjatuhi Juliari pidana penjara selama 11 tahun.
"Kalau menurut pendapat tim (jaksa penuntut umum) ya sudah, seperti yang kami bacakan," katanya saat ditemui di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).
Dalam pembukaan surat tuntutan, Ikhsan mengatakan bahwa suap yang dilakukan oleh pegawai negeri telah merugikan citra dan kredibilitas penyelenggara itu sendiri. Oleh sebab itu, tindak pidana korupsi tidak lagi dipandang sebagai tindak pidana konvensional, melainkan luar biasa karena telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan demokratis.
Jaksa KPK juga menyitir Keputusan Presiden No. 12/2020 yang menetapkan pandemi covid-19 sebagai bencana nonalam. Selain itu, Keputusan Mensos No. 54/HUK/2020 telah mempertegas bahwa pelaksanaan bansos sembako dan tunai merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat.
"Perbuatan terdakwa yang mengambil keuntungan dari pelaksanaan pengadaan bansos sembako covid-19 di Kemensos merupakan perbuatan yang sangat tercela dan suatu ironi di tengah penderitaan masyarakat kecil," ujar Ikhsan.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Juliari justru mengambil keuntungan dalam pelaksanaan bansos sembako dari pemerintah ke masyarakat. "Tentunya kita semua berharap adanya keadilan dan hukuman yang setimpal kepada terdakwa atas perbuatannya tersebut," ujarnya.
Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk menyatakan Juliari terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau dakwaan pertama. Adapun ancaman pidana yang disebut dalam 12 UU Pemberantasan Tipikor adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Artinya, tuntutan jaksa KPK belum maksimal sebagaimana harapan masyarkat. Salah satu pihak yang meminta Juliari dituntut maksimal adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendasari argumennya pada Pasal 52 KUHP terkait kejahatan Juliari yang dilakukan saat mengemban jabatan publik, di samping berlangsung selama pandemi.
Kendati demikian, keadaan memberatkan yang dirumusan oleh jaksa KPK tidak menyinggung status Juliari sebagai penyelenggara negara. Jaksa KPK hanya menyebut perbuatan Juliari tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, Juliari juga berbelit-belit saat memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat bencana pandemi covid-19," sambung Ihsan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tandasnya. (OL-8)
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala melalui website atau aplikasi milik kemensos yang resmi agar informasi akurat dan terpercaya.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala.
Dengan perluasan ini, sebanyak 24.138 penerima manfaat baru dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur akan memperoleh dukungan sosial yang lebih merata dan inklusif.
Pemerintah diminta menggunakan standar World Bank untuk lower middle income country untuk poverty rate sebesar US$3,65 per hari atau Rp61 ribu per hari untuk mengategorikan garis kemiskinan.
PENEBALAN Bantuan Sosial (Bansos) Sembako sebagai bagian dari paket stimulus yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat.
BUPATI Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan upaya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam memberdayakan masyarakat telah membantu memitigasi berbagai kerentanan hidup
KPK menduga adanya perintah ploting kuota untuk perusahaan dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam pengadaan bansos presiden
Kasus bansos presiden yang diusut KPK saat ini masih berhubungan dengan OTT mantan mensos Juliari Batubara.
JPU pada KPK menghadirkan matnan mensos Juliari Batubara dan Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam persidangan dugaan korupsi bansos di kemensos.
KPK memeriksa Juliari Peter Batubara terkait kasus dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima harapan (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos).
KPK belum melihat ada keterlibatan mantan mensos Juliari Barubara dalam dugaan korupsi penyaluran bansos berat di kemensos.
Butut dua kali kasus dugaan korupsi bansos, menteri dari PDI Perjuangan berpotensi dicap negatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved