Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
TUNTUTAN pidana 11 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dinilai masih jauh dari harapan masyarakat. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengatakan tuntutan tersebut menunjukan ketidakseriusan KPK.
Berdasarkan surat tuntutan, Zaenur menilai seharusnya jaksa KPK menuntut terdakwa rasuah pengadaan bantuan sosial sembako covid-19 Jabodetabek itu dengan pidana penjara seumur hidup. Sebab, jaksa KPK memutuskan untuk menggunakan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagai alas tuntutan.
"Menurut saya yang lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat seharusnya Juliari dituntut seumur hidup. Tapi setidak-tidaknya kalau jaksa KPK tidak mau menuntut seumur hidup, ya tuntutlah 20 tahun," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Kamis (29/7).
Menurut Zaenur, derajat kejahatan korupsi yang dilakukan di tengah bencana pandemi covid-19 sangat serius. Perbuatan tersebut, lanjutnya, telah mengakibatkan masyarakat sebagai penerima manfaat mendapatkan paket bantuan sosial (bansos) dengan kualitas yang buruk. Oleh sebab itu, tuntutan jaksa KPK telah mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat.
Senada, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan tuntutan terhadap Juliari menggambarkan keengganan KPK dalam menindak tegas pelaku korupsi bansos. Menurut Kurnia, pasal yang dijadikan dasar tuntutan juga memungkinkan jaksa KPK menuntut Juliari didenda Rp1 miliar.
Selain pidana penjara 11 tahun, jaksa KPK juga menuntut Juliari pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, pidana tambahan uang pengganti Rp14,597 miliar subsider penjara 2 tahun, dan pencabutan hak politik selama 4 tahun seusai menjalani pidana pokok. ICW, kata Kurnia, menduga kuat rasuah yang dilakukan Juliari tidak hanya soal suap menyuap.
"Tetapi juga berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara. Potensi tersebut dapat muncul dari besaran keuntungan yang tidak wajar yang diambil oleh para penyedia," urai Kurnia.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada Rabu (28/7) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa KPK menyebut Juliari menerima suap dengan total Rp32,482 miliar. Angka itu diperoleh dari kutipan ke 109 vendor penyedia bansos melalui dua anak buahnya yang juga diseret ke meja hijau.
ICW meminta agar majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis untuk mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal, yaitu pidana penjara seumur hidup. "Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi," tandasnya.
Dalam perkara yang membelitnya, Juliari yang ditangkap KPK pada Desember 2020, disebut jaksa KPK melibatkan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, Adi Wahyono, serta Matheus Joko Santoso yang ditunjuk sebagai PPK lainnya.
Keduanya atas perintah Juliari meminta fee kepada para vendor penyedia bantuan sosial sembako terkait bencana covid-19 yang dilaksanakan di Jabodetabek. Seperti halnya Juliari, Adi dan Matheus juga turut menjadi terdakwa.
Namun, sepanjang penyidikan dan persidangan, Juliari menyangkal telah menginstruksikan pemungutan fee. Dalam satu kesempatan persidangan, Juliari mengaku tidak mengerti tata kelola keuangan yang ideal dan hanya melakukan pengawasan bansos dengan meminta laporan rutin penyerapan anggaran dan distribusinya. (P-2)
(P-2)
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
MENTERI Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler pada triwulan pertama 2026 terus berjalan.
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved