Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Asa Hukum Berat Eks Mensos Juliari Beralih ke Hakim

Tri Subarkah
29/7/2021 11:23
Asa Hukum Berat Eks Mensos Juliari Beralih ke Hakim
Ilustrasi(DOK MI)

TUNTUTAN pidana 11 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dinilai masih jauh dari harapan masyarakat. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengatakan tuntutan tersebut menunjukan ketidakseriusan KPK.

Berdasarkan surat tuntutan, Zaenur menilai seharusnya jaksa KPK menuntut terdakwa rasuah pengadaan bantuan sosial sembako covid-19 Jabodetabek itu dengan pidana penjara seumur hidup. Sebab, jaksa KPK memutuskan untuk menggunakan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagai alas tuntutan.

"Menurut saya yang lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat seharusnya Juliari dituntut seumur hidup. Tapi setidak-tidaknya kalau jaksa KPK tidak mau menuntut seumur hidup, ya tuntutlah 20 tahun," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Kamis (29/7).

Menurut Zaenur, derajat kejahatan korupsi yang dilakukan di tengah bencana pandemi covid-19 sangat serius. Perbuatan tersebut, lanjutnya, telah mengakibatkan masyarakat sebagai penerima manfaat mendapatkan paket bantuan sosial (bansos) dengan kualitas yang buruk. Oleh sebab itu, tuntutan jaksa KPK telah mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat.

Senada, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan tuntutan terhadap Juliari menggambarkan keengganan KPK dalam menindak tegas pelaku korupsi bansos. Menurut Kurnia, pasal yang dijadikan dasar tuntutan juga memungkinkan jaksa KPK menuntut Juliari didenda Rp1 miliar.

Selain pidana penjara 11 tahun, jaksa KPK juga menuntut Juliari pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, pidana tambahan uang pengganti Rp14,597 miliar subsider penjara 2 tahun, dan pencabutan hak politik selama 4 tahun seusai menjalani pidana pokok. ICW, kata Kurnia, menduga kuat rasuah yang dilakukan Juliari tidak hanya soal suap menyuap.

"Tetapi juga berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara. Potensi tersebut dapat muncul dari besaran keuntungan yang tidak wajar yang diambil oleh para penyedia," urai Kurnia.

Dalam tuntutan yang dibacakan pada Rabu (28/7) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa KPK menyebut Juliari menerima suap dengan total Rp32,482 miliar. Angka itu diperoleh dari kutipan ke 109 vendor penyedia bansos melalui dua anak buahnya yang juga diseret ke meja hijau.

ICW meminta agar majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis untuk mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal, yaitu pidana penjara seumur hidup. "Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi," tandasnya.

Dalam perkara yang membelitnya, Juliari yang ditangkap KPK pada Desember 2020, disebut jaksa KPK melibatkan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, Adi Wahyono, serta Matheus Joko Santoso yang ditunjuk sebagai PPK lainnya.

Keduanya atas perintah Juliari meminta fee kepada para vendor penyedia bantuan sosial sembako terkait bencana covid-19 yang dilaksanakan di Jabodetabek. Seperti halnya Juliari, Adi dan Matheus juga turut menjadi terdakwa.

Namun, sepanjang penyidikan dan persidangan, Juliari menyangkal telah menginstruksikan pemungutan fee. Dalam satu kesempatan persidangan, Juliari mengaku tidak mengerti tata kelola keuangan yang ideal dan hanya melakukan pengawasan bansos dengan meminta laporan rutin penyerapan anggaran dan distribusinya. (P-2)

(P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya