Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Di Depan Hakim, Juliari Terus Berkelit Tidak Minta Fee Bansos

Cahya Mulyana
19/7/2021 18:25
Di Depan Hakim, Juliari Terus Berkelit Tidak Minta Fee Bansos
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah)(MI/Susanto)

MANTAN Menteri Sosial Juliari Peter Batubara membantah memerintahkan pungutan fee ke perusahaan yang menjadi vendor pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek. Ia pun mengaku tidak mengetahui tata kelola keuangan.

"Saya tidak pernah meminta dan memerintahkan pungutan fee (bansos)," terang Juliari dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (19/7).

Politisi PDIP ini juga membantah telah memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk menentukan besaran fee bansos dari vendor.

"Saya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah ada yang laporkan kepada saya, tidak pernah sama sekali," ujar Juliari.

Juliari juga mengaku tidak mengerti tata kelola keuangan yang ideal. Sehingga ia hanya melakukan pengawasan bansos dengan meminta laporan rutin penyerapan anggaran dan distribusinya.

"Yang kedua saya sesekali, kunjungan sidak juga yang mulia, ke bawah. Ke beberapa daerah saya melakukan sidak langsung, penyaluran distribusi daripada bansos kepada warga penerima manfaat," tambahnya.

Baca juga: Didukung Perusahaan Swasta, DKI Jakarta Gencarkan Vaksinasi Covid-19 Keliling

Mendengar pengakuan itu, Ketua Majelis Hakim Mohammad Damis mengaku heran karena menteri harus paham tata kelola keuangan secara utuh. Terlebih kedudukan Juliari saat itu sangat strategis dalam penggunaan anggaran.

"Waduh fatal kalau begitu ya. Harusnya saudara tahu prinsipnya yang diatur di dalam ketentuan Pasal 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2003," ungkapnya.

Ia mengatakan seorang menteri seharusnya memahami seluruh prinsip tata kelola keuangan. Antara lain ekonomis, efisien, transparan.

"Itu beberapa prinsip-prinsip pengelolaan," ujar Damis.

Sebelumnya, Adi Wahyono dihadirkan sebagai saksi. Dia menjelaskan akal bulus Juliari bertindak culas dalam pengadaan bansos. Ada tiga trik yang dilakukan Juliari dalam kasus itu.

"Jadi kan pola perintahnya ada dari Pak Menteri, ke anggota Tim Teknis Kukuh Ariwibowo ke saya, baru Pak Matheus Joko Santoso (pejabat pembuat komitmen). Ada juga Pak Menteri ke saya dan Kukuh, baru ke Pak Joko. Ada lagi ke saya sama Pak Joko langsung," kata Adi.

Adi mengatakan jurus haram Juliari yang pertama melibatkan Kukuh. Menurut Adi, Kukuh menginstruksikan dirinya untuk mengumpulkan fee operasional ke tiap perusahaan yang menjadi vendor dalam pengadaan bansos.

"Bahasanya (Kukuh), 'Bapake (Juliari) minta Rp10 ribu per kantong'," ujar Adi.

Juliari didakwa menerima uang suap pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Selain digunakan untuk keperluan pribadi, uang itu diduga digunakan untuk beberapa aktivitas di wilayah Kemensos, salah satunya adalah menyewa pesawat untuk kunjungan kerja.

Juliari bersama jajarannya setidaknya disebut melakukan tiga kali kunjungan kerja dengan menyewa pesawat yaitu Lampung, Denpasar, dan Semarang.

Pada dakwaan diduga pembayaran pesawat ke Lampung dan Denpasar menghabiskan total dana Rp 540 juta. Sementara sewa pesawat ke Semarang menghabiskan dana 18.000 dolar Amerika. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya