Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara masih akan dikembangkan. KPK sejauh ini baru mengusut pidana penyuapan dan pengembangannya akan masuk ke pasal lain seperti kerugian negara.
"Sejauh ini kami pastikan bahwa penerapan pasal TPK (tindak pidana korupsi) pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/7).
Kasus bansos yang saat ini disidangkan bermula dari tangkap tangan. Karena itu, KPK baru menerapkan pasal suap. Ali Fikri mengatakan komisi saat ini juga masih menyelidiki unsur kerugian negara agar bisa mengembangkan kasus dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
"Pada kesempatan berikutnya hasil tangkap tangan KPK dapat dikembangkan lebih lanjut untuk penerapan pasal lain seperti Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana yang saat ini sedang KPK lakukan dalam perkara bansos," ucapnya.
Adapun KPK menuntut eks Mensos Juliari 11 tahun penjara. Jaksa KPK menerapkan Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Hukuman maksimal dalam pasal itu yakni seumur hidup atau 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.
Baca juga: Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos
Terkait tuntutan 11 tahun terhadap Juliari, KPK memahami aspirasi masyarakat untuk hukuman maksimal. Ali Fikri mengatakan KPK juga memahami kasus korupsi bansos di tengah pandemi covid-19 menjadi perhatian semua pihak.
Hanya saja, imbuh Ali, bagi KPK tuntutan suatu perkara harus betul-betul berlandaskan fakta, analisa, dan pertimbangan hukum. Karena itu, ucapnya, penegakan hukum dilakukan dengan cara yang benar menurut norma-norma hukum itu sendiri.
"KPK memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial ini. Namun, kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum karena kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.(OL-5)
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Bupati Pati nonaktif Sudewo bersama keluarganya diduga melakukan intervensi terhadap proses rekrutmen perangkat desa
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memastikan proses penataan Teras Cihampelas berjalan aman secara hukum.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved