Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara masih akan dikembangkan. KPK sejauh ini baru mengusut pidana penyuapan dan pengembangannya akan masuk ke pasal lain seperti kerugian negara.
"Sejauh ini kami pastikan bahwa penerapan pasal TPK (tindak pidana korupsi) pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/7).
Kasus bansos yang saat ini disidangkan bermula dari tangkap tangan. Karena itu, KPK baru menerapkan pasal suap. Ali Fikri mengatakan komisi saat ini juga masih menyelidiki unsur kerugian negara agar bisa mengembangkan kasus dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
"Pada kesempatan berikutnya hasil tangkap tangan KPK dapat dikembangkan lebih lanjut untuk penerapan pasal lain seperti Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana yang saat ini sedang KPK lakukan dalam perkara bansos," ucapnya.
Adapun KPK menuntut eks Mensos Juliari 11 tahun penjara. Jaksa KPK menerapkan Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Hukuman maksimal dalam pasal itu yakni seumur hidup atau 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.
Baca juga: Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos
Terkait tuntutan 11 tahun terhadap Juliari, KPK memahami aspirasi masyarakat untuk hukuman maksimal. Ali Fikri mengatakan KPK juga memahami kasus korupsi bansos di tengah pandemi covid-19 menjadi perhatian semua pihak.
Hanya saja, imbuh Ali, bagi KPK tuntutan suatu perkara harus betul-betul berlandaskan fakta, analisa, dan pertimbangan hukum. Karena itu, ucapnya, penegakan hukum dilakukan dengan cara yang benar menurut norma-norma hukum itu sendiri.
"KPK memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial ini. Namun, kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum karena kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.(OL-5)
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved