Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dituntut 11 Tahun Penjara, Juliari Batubara Siapkan Pembelaan

Dhika Kusuma Winata
28/7/2021 19:37
Dituntut 11 Tahun Penjara, Juliari Batubara Siapkan Pembelaan
Terdakwa Juliari Batubara seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi bansos.(Antara)

MANTAN Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi bansos covid-19 Jabodetabek. 

Menanggapi tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juliari mengatakan segera menyiapkan pledoi atau pembelaan. "Nanti kami akan lakukan pembelaan," ucap Juliari seusai mengikuti sidang secara virtual di Gedung KPK, Rabu (28/7).

Di samping tuntutan 11 tahun pidana, jaksa lembaga antirasuah juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhi hukuman uang pengganti senilai Rp14,59 miliar. Tak hanya itu, jaksa juga meminta pencabutan hak politik Juliari selama empat tahun.

Baca juga: Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos

Setelah memeriksa 44 saksi dalam rentetan persidangan, jaksa KPK menilai Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan proyek bansos sembako covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Dalam persidangan, jaksa KPK menyebut fee pengadaan bansos yang mengalir ke Juliari lebih dari Rp32 miliar. Uang tersebut berasal dari pengusaha Ardian Iskandar Maddanatja Rp1,95 miliar, pengusaha Harry Van Sidabukke Rp1,28 miliar dan sejumlah pengusaha lain senilai Rp29,25 miliar.(OL-11)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya