Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sidang Bansos Ungkap Motif Aliran Uang Juliari ke Hotma Sitompul

Tri Subarkah
13/7/2021 19:09
Sidang Bansos Ungkap Motif Aliran Uang Juliari ke Hotma Sitompul
Hotma Sitompul.(Antara/Reno Esnir.)

KUASA pengguna anggaran (KPA) Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, Adi Wahyono, mengungkap motif aliran uang sebesar Rp3 miliar dari mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke advokat kondang Hotma Sitompul. Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial meminta Hotma untuk mendampingi terdakwa anak, NF, dalam kasus pembunuhan anak di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Maret 2020.

Menurut Adi, Hotma menjanjikan untuk memenangkan perkara NF. Namun, definisi menang yang dimaksud yakni memastikan putusan pengadilan untuk merehabilitasi NF di tempat rehabilitasi milik Kemensos. "Artinya kan untuk menang itu minta keputusan pengadilan bahwa terkait rehabilitasi anak harus direhab di Kemensos, bukan diserahkan ke lembaga yang lain," katanya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/7).

Adi mengatakan alasan Juliari berkukuh untuk memenangkan perkara NF karena terkait dengan kucuran anggaran pemerintah yang akan masuk ke Kemensos. "Alasannya, kalau direhab di Kemensos nanti anggaran untuk rehab tentang anak itu akan diserahkan ke Kemensos," terang Adi.

"Jadi maksudnya supaya ada anggaran DIPA masuk ke Kemensos? Itulah tujuan sebenarnya di mana Pak Hotma dilibatkan?" tanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi kepada Adi.

"Iya. Saya dapat WA (WhatsApp), menang. Artinya sesuai dengan keinginan atau pembelaan yang diajukan Hotma Sitompul itu," jelas Adi.

NF telah divonis dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Agustus 2020, mantan Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat sempat menjelaskan bahwa NF menjalani pidananya di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, yakni Balai Anak Handayani milik Kemensos.

Adi mengatakan saat diminta untuk menyerahkan uang Rp3 miliar ke Hotma, Juliari sempat memberikan kode tiga jari kepadanya. Namun saat itu ia mengira kode tersebut merepresentasikan Rp300 juta. Oleh karena itu, ia mengonfirmasi ulang hal itu ke Juliari.

"(Kode) tiga (jari) itu berapa Pak? Tiga ratus? 'Enggak, Rp3 miliar'," jelas Adi saat menyontohkan percakapannya dengan Juliari.

Dalam persidangan tersebut, Adi sempat mengatakan bahwa Juliari sempat memintanya untuk melakukan negosiasi ke Hotma. Namun, Hotma disebutnya berkukuh di angka Rp3 miliar. "Mungkin sudah komitmen sama A, B, C, D, biayanya memang segitu atau ada pembicaraan sebelumnya," katanya.

Adi menjelaskan uang yang diserahkan ke Hotma berasal dari pengumpulan fee. Uang itu sebelumnya ditampung oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso. Adi memerintahkan rekanannya di Kemensos sekaligus salah satu vendor bansos, yakni Go Erwin untuk mengambil uang ke Joko.

Adapun uang yang telah dipegang Go Erwin tersebut dititpkan melalui Muhammad Ihsan, salah satu pengacara yang mendampingi NF bersama Hotma. Adi menjelaskan Go Erwin menyerahkan uang ke Hotma melalui Ihsan sebesar Rp1,5 miliar sebanyak dua kali.

Dalam dakwaan yang disusun, jaksa KPK menyebut penyerahan uang atas perintah Juliari ke Hotma terjadi sekitar Juli 2020. Sementara dalam persidangan pada Senin (21/6), Hotma yang dihadirkan sebagai saksi secara virtual untuk terdakwa Juliari membantah penerimaan uang sebesar Rp3 miliar.

 

"Saya hanya baca berita soal itu. Pertama kali saya mendengar saat diperiksa di KPK. Dan saya katakan tidak pernah menerima dan saya tahu tidak ada yang terima," kata Hotma. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya