Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sidang Korupsi Bansos, Ahli Sebut Perbuatan Bawahan tidak Dapat Dimintai Pertanggungjawaban

Tri Subarkah
03/8/2021 18:03
Sidang Korupsi Bansos, Ahli Sebut Perbuatan Bawahan tidak Dapat Dimintai Pertanggungjawaban
Matheus Joko Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/8).(Antara/Reno Esnir.)

DOSEN hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menekankan kewenangan atasan seorang penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi penerimaan suap. Menurutnya, jika ada penyelenggara negara yang menerima suap terkait penunjukan suatu rekanan proyek, harus dilihat kewenangan yang melekat pada penyelenggara negara tersebut.

Hal itu disampaikan Suparji saat dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk Matheus Joko Santoso, terdakwa perkara dugaan suap bantuan sosial sembako covid-19 Jabodetabek sekaligus anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Suparji menyebut perbuatan anak buah tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana jika dikaitkan dengan Pasal 51 KUHP.

"Jika yang bersangkutan itu melakukan perbuatan karena perintah atasan, itu tidak dapat diminta pertanggungjawabkan. Di sinilah kemudian harus dibuktikan secara materil apakah memang yang bersangkutan itu melaksanakan perintah atau semata-mata melakukan perbuatan itu karena ada perintah atasan atau kemudian kebijakan-kebijakan dari atasan," jelasnya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/8).

"Terhadap seseorang yang melaksanakan perintah atasan, apakah Pasal 11 atau Pasal 12 (UU Pemberantasan Tipikor) yang pantas diterapkan?" tanya penasihat hukum Matheus, Josep Panjaitan, kepada Suparji.

Menurut Suparji, seorang penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi atas perintah atasan lebih pas untuk dikenakan Pasal 11. Sebab, penyelenggara negara tersebut tidak memiliki otoritas atau kewenangan dalam rangka memutuskan suatu kebijakan yang bersifat strategis.

Mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) Kementerian Sosial, Adi Wahyono, mengungkap dirinya pernah menemui pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali terkait pembagian kuota yang masuk dalam kelompok Bina Lingkungan. Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan penasihat hukum Matheus.

"Terkait kuota Bina Lingkungan, di dalam BAP Nomor 67, ada nama Bachtiar Hamzah, Effendi Gozali, BAP Nomor 74 ada nama Yandri Ketua Komisi, Achsanul Qosasi BPK, BAP Nomor 64 ada nama Ace Hasan Syadzily," urai penasihat hukum Matheus, Noto Dwinoto.

"Ini semua kuota Bina Lingkungan. Pertanyaan saya, apakah nama-nama tersebut menghubungi saudara saksi secara langsung atau bertemu atau bagaimana, sehingga muncul nama-nama para politisi itu?" sambung Noto.

"Apakah para orang-orang tersebut menemui saya langsung? Yang menemui saya langsung hanya Effendi Gozali. Yang lain melalui pejabat di atas saya," pungkas Adi.

Baca juga: Soal Tuntutan Juliari, KPK: Kami Paham Suasana Kebatinan Masyarakat

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Matheus dan Adi mengumpulkan fee dari para vendor penyedia bansos sembako. Fee tersebut lantas diserahkan ke Juliari untuk kepentingan pribadinya maupun kegiatan operasional di Kemensos. Juliari telah dituntut pidana 11 tahun penjara karena menerima suap dengan total mencapai Rp32,482 miliar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya