Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DOSEN hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menekankan kewenangan atasan seorang penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi penerimaan suap. Menurutnya, jika ada penyelenggara negara yang menerima suap terkait penunjukan suatu rekanan proyek, harus dilihat kewenangan yang melekat pada penyelenggara negara tersebut.
Hal itu disampaikan Suparji saat dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk Matheus Joko Santoso, terdakwa perkara dugaan suap bantuan sosial sembako covid-19 Jabodetabek sekaligus anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Suparji menyebut perbuatan anak buah tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana jika dikaitkan dengan Pasal 51 KUHP.
"Jika yang bersangkutan itu melakukan perbuatan karena perintah atasan, itu tidak dapat diminta pertanggungjawabkan. Di sinilah kemudian harus dibuktikan secara materil apakah memang yang bersangkutan itu melaksanakan perintah atau semata-mata melakukan perbuatan itu karena ada perintah atasan atau kemudian kebijakan-kebijakan dari atasan," jelasnya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/8).
"Terhadap seseorang yang melaksanakan perintah atasan, apakah Pasal 11 atau Pasal 12 (UU Pemberantasan Tipikor) yang pantas diterapkan?" tanya penasihat hukum Matheus, Josep Panjaitan, kepada Suparji.
Menurut Suparji, seorang penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi atas perintah atasan lebih pas untuk dikenakan Pasal 11. Sebab, penyelenggara negara tersebut tidak memiliki otoritas atau kewenangan dalam rangka memutuskan suatu kebijakan yang bersifat strategis.
Mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) Kementerian Sosial, Adi Wahyono, mengungkap dirinya pernah menemui pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali terkait pembagian kuota yang masuk dalam kelompok Bina Lingkungan. Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan penasihat hukum Matheus.
"Terkait kuota Bina Lingkungan, di dalam BAP Nomor 67, ada nama Bachtiar Hamzah, Effendi Gozali, BAP Nomor 74 ada nama Yandri Ketua Komisi, Achsanul Qosasi BPK, BAP Nomor 64 ada nama Ace Hasan Syadzily," urai penasihat hukum Matheus, Noto Dwinoto.
"Ini semua kuota Bina Lingkungan. Pertanyaan saya, apakah nama-nama tersebut menghubungi saudara saksi secara langsung atau bertemu atau bagaimana, sehingga muncul nama-nama para politisi itu?" sambung Noto.
"Apakah para orang-orang tersebut menemui saya langsung? Yang menemui saya langsung hanya Effendi Gozali. Yang lain melalui pejabat di atas saya," pungkas Adi.
Baca juga: Soal Tuntutan Juliari, KPK: Kami Paham Suasana Kebatinan Masyarakat
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Matheus dan Adi mengumpulkan fee dari para vendor penyedia bansos sembako. Fee tersebut lantas diserahkan ke Juliari untuk kepentingan pribadinya maupun kegiatan operasional di Kemensos. Juliari telah dituntut pidana 11 tahun penjara karena menerima suap dengan total mencapai Rp32,482 miliar. (OL-14)
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala melalui website atau aplikasi milik kemensos yang resmi agar informasi akurat dan terpercaya.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala.
Dengan perluasan ini, sebanyak 24.138 penerima manfaat baru dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur akan memperoleh dukungan sosial yang lebih merata dan inklusif.
Pemerintah diminta menggunakan standar World Bank untuk lower middle income country untuk poverty rate sebesar US$3,65 per hari atau Rp61 ribu per hari untuk mengategorikan garis kemiskinan.
PENEBALAN Bantuan Sosial (Bansos) Sembako sebagai bagian dari paket stimulus yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat.
BUPATI Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan upaya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam memberdayakan masyarakat telah membantu memitigasi berbagai kerentanan hidup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved