Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DOSEN hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menekankan kewenangan atasan seorang penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi penerimaan suap. Menurutnya, jika ada penyelenggara negara yang menerima suap terkait penunjukan suatu rekanan proyek, harus dilihat kewenangan yang melekat pada penyelenggara negara tersebut.
Hal itu disampaikan Suparji saat dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk Matheus Joko Santoso, terdakwa perkara dugaan suap bantuan sosial sembako covid-19 Jabodetabek sekaligus anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Suparji menyebut perbuatan anak buah tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana jika dikaitkan dengan Pasal 51 KUHP.
"Jika yang bersangkutan itu melakukan perbuatan karena perintah atasan, itu tidak dapat diminta pertanggungjawabkan. Di sinilah kemudian harus dibuktikan secara materil apakah memang yang bersangkutan itu melaksanakan perintah atau semata-mata melakukan perbuatan itu karena ada perintah atasan atau kemudian kebijakan-kebijakan dari atasan," jelasnya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/8).
"Terhadap seseorang yang melaksanakan perintah atasan, apakah Pasal 11 atau Pasal 12 (UU Pemberantasan Tipikor) yang pantas diterapkan?" tanya penasihat hukum Matheus, Josep Panjaitan, kepada Suparji.
Menurut Suparji, seorang penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi atas perintah atasan lebih pas untuk dikenakan Pasal 11. Sebab, penyelenggara negara tersebut tidak memiliki otoritas atau kewenangan dalam rangka memutuskan suatu kebijakan yang bersifat strategis.
Mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) Kementerian Sosial, Adi Wahyono, mengungkap dirinya pernah menemui pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali terkait pembagian kuota yang masuk dalam kelompok Bina Lingkungan. Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan penasihat hukum Matheus.
"Terkait kuota Bina Lingkungan, di dalam BAP Nomor 67, ada nama Bachtiar Hamzah, Effendi Gozali, BAP Nomor 74 ada nama Yandri Ketua Komisi, Achsanul Qosasi BPK, BAP Nomor 64 ada nama Ace Hasan Syadzily," urai penasihat hukum Matheus, Noto Dwinoto.
"Ini semua kuota Bina Lingkungan. Pertanyaan saya, apakah nama-nama tersebut menghubungi saudara saksi secara langsung atau bertemu atau bagaimana, sehingga muncul nama-nama para politisi itu?" sambung Noto.
"Apakah para orang-orang tersebut menemui saya langsung? Yang menemui saya langsung hanya Effendi Gozali. Yang lain melalui pejabat di atas saya," pungkas Adi.
Baca juga: Soal Tuntutan Juliari, KPK: Kami Paham Suasana Kebatinan Masyarakat
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Matheus dan Adi mengumpulkan fee dari para vendor penyedia bansos sembako. Fee tersebut lantas diserahkan ke Juliari untuk kepentingan pribadinya maupun kegiatan operasional di Kemensos. Juliari telah dituntut pidana 11 tahun penjara karena menerima suap dengan total mencapai Rp32,482 miliar. (OL-14)
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi menerima dan menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved