Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Juliari dijatuhi vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
Hal itu diutarakan Juliari Batubara dengan ucapan singkat saat ditemui pewarta di gedung KPK, seusai sidang putusan vonis 12 tahun penjara.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata Yusuf.
Hal itu karena Juliari kerap menyangkali perbuatan menerima suap senilai Rp32,482 miliar dalam pengadaan bansos sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Hakim memvonis Juliari dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Vonis itu lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Juliari dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun.
Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut Juliari agar divonis selama 11 tahun penjara
Menurut kuasa hukum, Juliari Batubara beserta keluarganya mengalami tekanan luar biasa selama perkara korupsi bansos covid-19 berjalan.
Juliari meminta vonis bebas dan ICW menyebut wajar rakyat marah lantaran Juliari mengklaim paling menderita dibandingkan masyarakat yang dirugikan dari bansos tersebut.
Untuk Galung, tim audit BPK pada Juni 2020 sebesar Rp100 juta, dan kepada Yonda yang merupakan utusan BPK, pada Juli 2020 uang tunai dalam dolar AS senilai Rp1 miliar.
JPU KPK juga meminta agar Matheus Joko membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,56 miliar.
"Penderitaan yang dirasakan Juliari tidak sebanding dengan korban korupsi bansos."
KPK berharap tuntutan sebelas tahun penjara untuk Juliari dikabulkan. Lembaga Antikorupsi itu menilai hukuman itu pantas untuk Juliari karena menerima suap di tengah pandemi.
"Bahwa yang sudah pasti menerima uang itu adalah Matheus Joko Santoso (eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos) seperti diterangkan Harry Van Sidabukke dan Adrian Maddanatja
Juliari menyatakan sangat menyesal telah menyusahkan banyak pihak dalam perkara yang membelitnya.
Majelis hakim yang memeriksa perkara korupsi bansos sembako dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dianggap telah salah menerapkan hukum.
KASUS dugaan suap Bansos yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara belum berakhir. Tuntutan 11 tahun penjara dan pencabutan hak politik terdakwa dirasa belum memenuhi keadilan.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyelidikan terbuka dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi bansos yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara.
Fakta persidangan itu bakal didalami lagi oleh KPK dengan cara dikonfirmasi ke beberapa saksi dan alat bukti yang ditemukan.
Setiap operasi senyap yang dilakukan KPK pasti dikenakan pasal penyuapan terlebih dahulu.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved