Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sidang Vonis Juliari Digelar Hari Ini

Candra Yuri Nuralam
23/8/2021 08:52
Sidang Vonis Juliari Digelar Hari Ini
Seorang wartawan mengabadikan sidang virtual terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Batubara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(MI/Moh Irfan)

MANTAN Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan menjalani putusan sidang dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) hari ini, Senin (23/8). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Juliari dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun.

"Kami yakin dan optimistis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan mejelis hakim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (23/8).

Ali mengatakan tuntutan 11 tahun penjara untuk Juliari sudah sesuai dengan tindakannya yang melakukan rasuah di tengah pandemi. Hukuman itu juga diyakini sudah sesuai dengan seluruh fakta dan temuan di persidangan.

Baca juga: Esok, Juliari Jalani Sidang Vonis Korupsi Bansos

"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," tutur Ali.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Juliari hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap bansos sembako covid-19.

Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp32,48 miliar. Ia disebut menerima suap bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Berikutnya, Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. 

Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Rangkaian penerimaan duit itu terjadi pada Mei-Desember 2020.

Juliari dianggap melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya