Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Esok, Juliari Jalani Sidang Vonis Korupsi Bansos

Tri Subarkah
22/8/2021 20:08
Esok, Juliari Jalani Sidang Vonis Korupsi Bansos
Juliari Batubara(Antara)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan atau vonis terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Juliari diseret ke meja hijau sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial sembako covid-19 di Jabodetabek.

"Info dari ketua majelis hakim yang sekaligus sebagai Ketua PN Jakarta Pusat, Bapak Muhammad Damis, inshaallah besok agenda persidangan terdakwa Juliari adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim, diperkirakan jam 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Minggu (22/8).

Bambang juga mengatakan sidang tersebut akan disiarkan secara dalam jaringan atau daring melalui kanal YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut Juliari agar divonis selama 11 tahun penjara. Juliari juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan yang dibacakan pada Rabu (28/7) juga meminta agar Juliari dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp14,597 miliar subisder 2 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok.

Juliari sendiri telah membacakan nota pembelaan pada Senin (9/8). Dalam pledoinya, ia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan. Ia juga meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Sukarnoputri serta pengurus DPP partai berlambang moncong putih tersebut. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya