Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan atau vonis terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Juliari diseret ke meja hijau sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial sembako covid-19 di Jabodetabek.
"Info dari ketua majelis hakim yang sekaligus sebagai Ketua PN Jakarta Pusat, Bapak Muhammad Damis, inshaallah besok agenda persidangan terdakwa Juliari adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim, diperkirakan jam 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Minggu (22/8).
Bambang juga mengatakan sidang tersebut akan disiarkan secara dalam jaringan atau daring melalui kanal YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut Juliari agar divonis selama 11 tahun penjara. Juliari juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan yang dibacakan pada Rabu (28/7) juga meminta agar Juliari dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp14,597 miliar subisder 2 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok.
Juliari sendiri telah membacakan nota pembelaan pada Senin (9/8). Dalam pledoinya, ia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan. Ia juga meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Sukarnoputri serta pengurus DPP partai berlambang moncong putih tersebut. (OL-8)
Budi mengatakan, agenda berobat itu sudah dijadwalkan Hasto sejak jauh hari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah memberikan izin.
Herdiansyah mendorong agar kedua tokoh tersebut menolak pemberian amnesti serta abolisi tersebut dan melanjutkan pembuktiannya.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
PRESIDEN Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah siap mengajukan banding.
Rissalwan sepakat dengan keputusan Gubernur Pram yang menggunakan pendekatan hati-hati terkait pencabutan bansos ini.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengaku tidak akan menarik penyaluran bantuan sosial (bansos) pada warga Jakarta yang kedapatan bermain judi online (judol).
Bansos senilai total Rp5.806.690.000 dibagikan kepada masyarakat Gresik di Pendopo Alun-Alun Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, pada 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.
DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengusulkan pemprov DKI memperhatikan warga miskin yang lama tinggal di Jakarta, meski tak mengantongi KTP DKI dapat bansos
Upaya tersebut penyaluran ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat perlindungan sosial,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved