Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pledoi Juliari, Mohon Maaf ke Megawati hingga Minta Dibebaskan

Tri Subarkah
09/8/2021 18:09
Pledoi Juliari, Mohon Maaf ke Megawati hingga Minta Dibebaskan
Bekas Menteri Sosial Juliari Batubara(MI/Susanto)

MANTAN Menteri Sosial Juliari Peter Batubara meminta maaf ke Presiden Joko Widodo saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juliari adalah terdakwa dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial sembako covid-19 di Jabodetabek. Juliari mengakui dirinya lalai karena tidak melakukan pengawasan yang ketat terhadap kinerja bawahannya.

"Saya tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya terhadap Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo atas kejadian ini," ujarnya saat mengikuti sidang secara dalam jaringan (daring) dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/8).

Juliari juga menyampaikan permohonan maaf ke Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Sukarnoputri serta pengurus DPP parati berlambang moncong putih tersebut. Ia mengatakan sejak perkara itu mencuat, hujatan dan cacian silih berganti ditujukan kepada partainya.

"Saya yakin sebagai partai nasionalis yang bertahun-tahun selalu berada di garda terdepan dalam menjaga empat pilar kebangsaan serta cita-cita pendiri bangsa, saya yakin PDIP dibutuhkan dan dicintai segenap rakyat Indonesia," kata Juliari.

Dalam pembelaannya, Juliari mengatakan mempercayai secara penuh kepada bawahannya sejak awal dilantik sebagai Menteri Sosial. Sebab, ia mengakui tidak memiliki pengaman di bidang eksekutif sebelum mengemban jabatan itu.

Baca juga: Usut Kasus ASABRI, Kejagung Dalami 10 Tersangka Manajer Investasi

Menurut Juliari, dakwaan suap yang ditujukan kepadanya dalam persidangan hanya ada disampaikan oleh dua pihak, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) program bansos sembako, Matheus Joko Santoso dan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Adi Wahyono.

"Yang menyatakan ada sejumlah uang yaitu Rp14,7 miliar yang saya terima," tukasnya.

Uang tersebut diperoleh dari para penyedia atau vendor bansos sembako. Namun, Juliari menekankan bahwa para vendor yang dihadirkan ke ruang sidang untuk dimintai kesaksiannya hanya sebagian kecil saja. Sementara vendor-vendor lain yang dituliskan dalam surat dakwaan jaksa KPK tidak pernah dihadirkan ke ruang sidang, bahkan ada yang tidak diperiksa di tingkat penyidikan.

Lebih jauh, Juliari menyatakan sangat menyesal telah menyusahkan banyak pihak dalam perkara yang membelitnya. Ia meminta majelis hakim yang diketuai Muhammad damis agar membebaskannya dari semua dakwaan.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Juliari dihukum pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam sidang yang digelar Rabu (28/7) lalu, jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp14,597 miliar subisder 2 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya