Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan caci maki masyarakat yang ditujukan ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai pertimbangan meringankan dalam menjatuhkan vonis. Hal itu tertuang dalam surat putusan yang dibacakan pada Senin (23/8) oleh hakim ketua Muhammad Damis dengan didampingi hakim Yusuf Pranowo dan Joko Subagyo.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata Yusuf.
Hakim memvonis Juliari pidana penjara selama 12 tahun, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut hakim, makian terhadap Juliari adalah vonis masyarakat yang menyatakan Juliari telah bersalah. Vonis itu dinilai telah mendahului vonis pengadilan.
"Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," sambung Yusuf.
Baca juga : Hakim: Juliari Batubara "Lempar Batu Sembunyi Tangan"
Selain itu, pertimbangan meringankan lain dari hakim adalah karena Juliari belum dijatuhi pidana. Ia juga dinilai hadir ke ruang persidangan dengan tertib selama kurang lebih empat bulan. Padahal selain menjadi terdakwa, Juliari juga berstatus saksi untuk perkara lain dengan dua anak buahnya sebagai terdakwa.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp14,597 miliar subisder 2 tahun penjara, serta pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok. Juliari dinyatakan terbukti secara sah bersalah menerima suap sebesar Rp32,482 miliar.
Suap itu dikumpulkan oleh dua anak buahnya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) program bansos sembako Matheus Joko Santoso dan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Adi Wahyono. Suap antara lain berasal dari penyedia atau vendor bansos sembako Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar. Sementara Rp29,252 miliar berasal dari vendor lainnya. (OL-2)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
KMI mendesak Kejagung segera memeriksa petinggi perusahaan BUMN itu dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap dari audit independen Nusantara Parameter Index (NPI).
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
WAKTU pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak masih dibahas di DPR
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala melalui website atau aplikasi milik kemensos yang resmi agar informasi akurat dan terpercaya.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala.
Dengan perluasan ini, sebanyak 24.138 penerima manfaat baru dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur akan memperoleh dukungan sosial yang lebih merata dan inklusif.
Pemerintah diminta menggunakan standar World Bank untuk lower middle income country untuk poverty rate sebesar US$3,65 per hari atau Rp61 ribu per hari untuk mengategorikan garis kemiskinan.
PENEBALAN Bantuan Sosial (Bansos) Sembako sebagai bagian dari paket stimulus yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat.
BUPATI Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan upaya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam memberdayakan masyarakat telah membantu memitigasi berbagai kerentanan hidup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved