Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan caci maki masyarakat yang ditujukan ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai pertimbangan meringankan dalam menjatuhkan vonis. Hal itu tertuang dalam surat putusan yang dibacakan pada Senin (23/8) oleh hakim ketua Muhammad Damis dengan didampingi hakim Yusuf Pranowo dan Joko Subagyo.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata Yusuf.
Hakim memvonis Juliari pidana penjara selama 12 tahun, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut hakim, makian terhadap Juliari adalah vonis masyarakat yang menyatakan Juliari telah bersalah. Vonis itu dinilai telah mendahului vonis pengadilan.
"Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," sambung Yusuf.
Baca juga : Hakim: Juliari Batubara "Lempar Batu Sembunyi Tangan"
Selain itu, pertimbangan meringankan lain dari hakim adalah karena Juliari belum dijatuhi pidana. Ia juga dinilai hadir ke ruang persidangan dengan tertib selama kurang lebih empat bulan. Padahal selain menjadi terdakwa, Juliari juga berstatus saksi untuk perkara lain dengan dua anak buahnya sebagai terdakwa.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp14,597 miliar subisder 2 tahun penjara, serta pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok. Juliari dinyatakan terbukti secara sah bersalah menerima suap sebesar Rp32,482 miliar.
Suap itu dikumpulkan oleh dua anak buahnya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) program bansos sembako Matheus Joko Santoso dan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Adi Wahyono. Suap antara lain berasal dari penyedia atau vendor bansos sembako Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar. Sementara Rp29,252 miliar berasal dari vendor lainnya. (OL-2)
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Selain MBG, Pemprov Papua Tengah juga mengimplementasikan pemberian Makanan Tambahan dan BLT untuk balita, Cek Kesehatan Gratis, pembentukan 1.045 koperasi desa.
Pemerintah jangan buru-buru menuding banyak penerima bantuan sosial (bansos) bermain judi online (judol) sehingga perlu ditelusuri lebih dalam.
Ia mencontohkan ada PNS yang menabung dari sisa gaji bulanan untuk masa depannya, khususnya persiapan pensiun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bank Jakarta kembali mendistribusikan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar kepada total 56.351 orang penerima baru.
PPATK menemukan bahwa sebagian penerima bansos tercatat sebagai pegawai BUMN hingga eksekutif manajerial.
Bansos seharusnya menjadi pilihan terakhir pemerintah untuk membantu masyarakat. Bansos akan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat di masa kritis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved