Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan caci maki masyarakat yang ditujukan ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai pertimbangan meringankan dalam menjatuhkan vonis. Hal itu tertuang dalam surat putusan yang dibacakan pada Senin (23/8) oleh hakim ketua Muhammad Damis dengan didampingi hakim Yusuf Pranowo dan Joko Subagyo.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata Yusuf.
Hakim memvonis Juliari pidana penjara selama 12 tahun, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut hakim, makian terhadap Juliari adalah vonis masyarakat yang menyatakan Juliari telah bersalah. Vonis itu dinilai telah mendahului vonis pengadilan.
"Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," sambung Yusuf.
Baca juga : Hakim: Juliari Batubara "Lempar Batu Sembunyi Tangan"
Selain itu, pertimbangan meringankan lain dari hakim adalah karena Juliari belum dijatuhi pidana. Ia juga dinilai hadir ke ruang persidangan dengan tertib selama kurang lebih empat bulan. Padahal selain menjadi terdakwa, Juliari juga berstatus saksi untuk perkara lain dengan dua anak buahnya sebagai terdakwa.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp14,597 miliar subisder 2 tahun penjara, serta pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok. Juliari dinyatakan terbukti secara sah bersalah menerima suap sebesar Rp32,482 miliar.
Suap itu dikumpulkan oleh dua anak buahnya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) program bansos sembako Matheus Joko Santoso dan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Adi Wahyono. Suap antara lain berasal dari penyedia atau vendor bansos sembako Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar. Sementara Rp29,252 miliar berasal dari vendor lainnya. (OL-2)
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
MENTERI Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler pada triwulan pertama 2026 terus berjalan.
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved