Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan caci maki masyarakat yang ditujukan ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai pertimbangan meringankan dalam menjatuhkan vonis. Hal itu tertuang dalam surat putusan yang dibacakan pada Senin (23/8) oleh hakim ketua Muhammad Damis dengan didampingi hakim Yusuf Pranowo dan Joko Subagyo.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata Yusuf.
Hakim memvonis Juliari pidana penjara selama 12 tahun, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut hakim, makian terhadap Juliari adalah vonis masyarakat yang menyatakan Juliari telah bersalah. Vonis itu dinilai telah mendahului vonis pengadilan.
"Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," sambung Yusuf.
Baca juga : Hakim: Juliari Batubara "Lempar Batu Sembunyi Tangan"
Selain itu, pertimbangan meringankan lain dari hakim adalah karena Juliari belum dijatuhi pidana. Ia juga dinilai hadir ke ruang persidangan dengan tertib selama kurang lebih empat bulan. Padahal selain menjadi terdakwa, Juliari juga berstatus saksi untuk perkara lain dengan dua anak buahnya sebagai terdakwa.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp14,597 miliar subisder 2 tahun penjara, serta pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok. Juliari dinyatakan terbukti secara sah bersalah menerima suap sebesar Rp32,482 miliar.
Suap itu dikumpulkan oleh dua anak buahnya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) program bansos sembako Matheus Joko Santoso dan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Adi Wahyono. Suap antara lain berasal dari penyedia atau vendor bansos sembako Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar. Sementara Rp29,252 miliar berasal dari vendor lainnya. (OL-2)
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Roman Starovoit, mantan Menteri Transportasi Rusia, ditemukan tewas setelah dipecat Presiden Putin.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termasuk untuk praktik judi online (judol),
PPATK mengungkap ada 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ternyata tercatat sebagai pemain judi online
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan masih banyak penerima bansos yang mengalami kesulitan dalam mencairkan dana karena masalah maladministrasi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
Mensos berharap pemerintah daerah dapat menaati seluruh peraturan yang ada agar distribusi bansos dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Gagal salur ini disebabkan oleh banyak hal. Di antaranya adanya perubahan nama atau ada ketidakcocokan administrasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved