Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

ICW: Wajar Pledoi Juliari Memantik Amarah Publik

Dhika Kusuma Winata
15/8/2021 13:23
ICW: Wajar Pledoi Juliari Memantik Amarah Publik
Terdakwa Kasus korupsi bansos Juliari P Batubara(MI/Susanto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai munculnya amarah publik terkait kasus eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai hal yang wajar. ICW menilai reaksi keras masyarakat makin kencang lantaran atau pledoi Juliari yang tak meminta maaf kepada masyarakat khususnya yang dirugikan dalam perkara bansos.

"Pledoi itu memicu amarah publik. Ternyata ada pejabat publik yang meminta bawahannya mengutip fee Rp10 ribu terhadap paket bansos Rp270 ribu. Kemudian, masyarakat juga dihadapkan dengan situasi kemerosotan ekonomi, kesehatan. Protes masyarakat itu menjadi hal yang wajar," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi Cross Check Ironi Pledoi Juliari, Minggu (15/8).

Menurut ICW, ada dua hal utama yang menjadi perhatian publik dalam pledoi itu. Pertama, soal permintaan maaf Juliari kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. ICW menilai permintaan maaf itu tak tepat karena sama sekali tak menyinggung tanggung jawabnya kepada masyarakat.

"Sebenarnya masyarakat mengharapkan Pak Juliari meminta maaf kepada masyarakat. Kenapa itu diharapkan, karena sejatinya korban korupsi yang dilakukan Pak Juliari bersama kroni-kroninya ialah masyarakat itu sendiri. Salah satu bukti konkretnya ialah masyarakat yang kemarin menuntut ganti kerugian pada Pak Juliari," ucap Kurnia.

Baca juga: ICW: Juliari Seharusnya Minta Maaf kepada Rakyat

Kedua, Juliari dalam pledoinya menyebut mengalami penderitaan. Juliari meminta majelis hakim agar mengakhiri penderitaannya dan meminta vonis bebas. Menurut ICW, wajar permintaan itu menimbulkan amarah publik lantaran Juliari mengklaim paling menderita dibandingkan masyarakat yang dirugikan dari bansos tersebut.

"Tentu ini menjadi diskursus di tengah publik. Siapa sebenarnya yang menderita apakah Pak Juliari atau masyarakat Indonesia yang lebih spesifik Jabodetabek yang menjadi target pemberian bansos selama pandemi," ucap Kurnia.

Di luar persoalan pledoi, ICW menilai tuntutan yang dilayangkan KPK yakni 11 tahun penjara masih rendah. Menurut ICW, tuntutan bisa lebih maksimal dengan mempertimbangkan faktor Juliari sebagai pejabat publik yang didakwakan melakukan rasuah di tengah pandemi covid-19. Terlebih, kata Kurnia, Juliari pada pledoinya pun enggan mengakui perbuatannya.

"Hukuman yang layak bagi kami sesuai pasal yang didakwakan ialah seumur hidup. Selain untuk efek jera, ini bisa sebagai sinyal bagi pihak-pihak lain untuk tidak menjadikan pandemi sebagai ladang meraup keuntungan," ujarnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya