Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai munculnya amarah publik terkait kasus eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai hal yang wajar. ICW menilai reaksi keras masyarakat makin kencang lantaran atau pledoi Juliari yang tak meminta maaf kepada masyarakat khususnya yang dirugikan dalam perkara bansos.
"Pledoi itu memicu amarah publik. Ternyata ada pejabat publik yang meminta bawahannya mengutip fee Rp10 ribu terhadap paket bansos Rp270 ribu. Kemudian, masyarakat juga dihadapkan dengan situasi kemerosotan ekonomi, kesehatan. Protes masyarakat itu menjadi hal yang wajar," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi Cross Check Ironi Pledoi Juliari, Minggu (15/8).
Menurut ICW, ada dua hal utama yang menjadi perhatian publik dalam pledoi itu. Pertama, soal permintaan maaf Juliari kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. ICW menilai permintaan maaf itu tak tepat karena sama sekali tak menyinggung tanggung jawabnya kepada masyarakat.
"Sebenarnya masyarakat mengharapkan Pak Juliari meminta maaf kepada masyarakat. Kenapa itu diharapkan, karena sejatinya korban korupsi yang dilakukan Pak Juliari bersama kroni-kroninya ialah masyarakat itu sendiri. Salah satu bukti konkretnya ialah masyarakat yang kemarin menuntut ganti kerugian pada Pak Juliari," ucap Kurnia.
Baca juga: ICW: Juliari Seharusnya Minta Maaf kepada Rakyat
Kedua, Juliari dalam pledoinya menyebut mengalami penderitaan. Juliari meminta majelis hakim agar mengakhiri penderitaannya dan meminta vonis bebas. Menurut ICW, wajar permintaan itu menimbulkan amarah publik lantaran Juliari mengklaim paling menderita dibandingkan masyarakat yang dirugikan dari bansos tersebut.
"Tentu ini menjadi diskursus di tengah publik. Siapa sebenarnya yang menderita apakah Pak Juliari atau masyarakat Indonesia yang lebih spesifik Jabodetabek yang menjadi target pemberian bansos selama pandemi," ucap Kurnia.
Di luar persoalan pledoi, ICW menilai tuntutan yang dilayangkan KPK yakni 11 tahun penjara masih rendah. Menurut ICW, tuntutan bisa lebih maksimal dengan mempertimbangkan faktor Juliari sebagai pejabat publik yang didakwakan melakukan rasuah di tengah pandemi covid-19. Terlebih, kata Kurnia, Juliari pada pledoinya pun enggan mengakui perbuatannya.
"Hukuman yang layak bagi kami sesuai pasal yang didakwakan ialah seumur hidup. Selain untuk efek jera, ini bisa sebagai sinyal bagi pihak-pihak lain untuk tidak menjadikan pandemi sebagai ladang meraup keuntungan," ujarnya.(OL-5)
Selain MBG, Pemprov Papua Tengah juga mengimplementasikan pemberian Makanan Tambahan dan BLT untuk balita, Cek Kesehatan Gratis, pembentukan 1.045 koperasi desa.
Pemerintah jangan buru-buru menuding banyak penerima bantuan sosial (bansos) bermain judi online (judol) sehingga perlu ditelusuri lebih dalam.
Ia mencontohkan ada PNS yang menabung dari sisa gaji bulanan untuk masa depannya, khususnya persiapan pensiun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bank Jakarta kembali mendistribusikan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar kepada total 56.351 orang penerima baru.
PPATK menemukan bahwa sebagian penerima bansos tercatat sebagai pegawai BUMN hingga eksekutif manajerial.
Bansos seharusnya menjadi pilihan terakhir pemerintah untuk membantu masyarakat. Bansos akan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat di masa kritis.
Langkah tersebut diambil menyusul kontroversi besaran kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan rakyat yang dinilai fantastis di tengah daya beli yang lemah.
Kasus terbaru yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, merupakan bukti nyata lemahnya tata kelola pemerintahan.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved