Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MANTAN Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos). Hukuman itu diperberat dengan pidana pengganti sebesar Rp14,597 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri berharap hukuman itu bisa membuat seluruh penyelenggara negara bergidik. Lembaga Antikorupsi itu meyakini efek jera bakal timbul karena hukuman penjara dan denda dari perbuatan Juliari berat bagi penanganan kasus suap.
"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin (23/8).
Baca juga: Bantah Rugikan Keuangan Negara, Heru Hidayat Minta Dakwaan Dibatalkan
Lembaga Antikorupsi itu menegaskan tidak akan takut menindak siapa pun yang berani korupsi. Apalagi jika korupsinya terkait dengan penanganan pandemi covid-19.
Ali juga menegaskan pihaknya akan mengusut uang negara yang sudah dipakai pelaku korupsi sampai tuntas. KPK tidak peduli jika pengusutan kasus itu bisa memiskinkan pelaku korupsi.
"Sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," ujar Ali.
Sebelumnya, Juliari Peter Batubara dihukum penjara 12 tahun atas penerimaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos). Hukuman itu diringankan hakim karena Juliari telah mendapatkan cacian dan hinaan selama proses hukumnya.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata Hakim Ketua Mochamad Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23 Agustus 2021.
Hakim menilai hinaan, cacian, dan makian ke Juliari bagian dari hukuman. Sehingga, hukuman penjaranya butuh diringankan.
"Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Damis. (Ant/OL-1)
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala melalui website atau aplikasi milik kemensos yang resmi agar informasi akurat dan terpercaya.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala.
Dengan perluasan ini, sebanyak 24.138 penerima manfaat baru dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur akan memperoleh dukungan sosial yang lebih merata dan inklusif.
Pemerintah diminta menggunakan standar World Bank untuk lower middle income country untuk poverty rate sebesar US$3,65 per hari atau Rp61 ribu per hari untuk mengategorikan garis kemiskinan.
PENEBALAN Bantuan Sosial (Bansos) Sembako sebagai bagian dari paket stimulus yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat.
BUPATI Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan upaya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam memberdayakan masyarakat telah membantu memitigasi berbagai kerentanan hidup
Kemensos mulai melakukan finalisasi pembukaan Sekolah Rakyat, program pendidikan khusus bagi anak-anak dari keluarga miskin berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Kondisi tempat tinggal orangtua siswa sekolah rakyat juga menjadi perhatian serius pemerintah.
Kepala Sentra Paramita Mataram Arif Rohman berharap program ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mencegah terputusnya kesempatan bersekolah di kalangan keluarga miskin ekstrem.
Gus Ipul menambahkan, saat ini sudah ada sejumlah lokasi yang sudah disurvei oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved