Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA megakorupsi pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi pada PT Asabri Heru Hidayat meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Hal itu tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum Heru.
Menurut tim penasihat hukum Heru yang antara lain terdiri dari Aldres Napitupulu, Jefri, dan Kresna Hutauruk, kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun dalam perkara tersebut yang diuraikan oleh JPU adalah tidak nyata. Sebab, angka itu masih berupa penurunan nilai saham dan unit penyertaan reksadana yang masih dikuasi oleh Asabri.
"Cara berhitung JPU sesungguhnya menggantu dunia investasi. Setiap menjual saham, semua orang berdoa semoga jangan ada BUMN yang membeli karena nanti apabila nilainya turun akan dihukum mengambalikan uang, tapi sahamnya tidak dikembalikan ke penjual," kata tim JPU Heru di ruang sidang, Senin (23/8).
Heru sendiri saat membacakan eksepsinya mengatakan bahwa dakwaan JPU obscuur libel dan error in persona. Disebut obscuur libel karena dipenuhi dengan asumsi dan opini, sedangkan error in persona sebab Heru menyebut dirinya sebagai pemeran lama yang dilibatkan secara paksa.
Asumsi terhadap dirinya, lanjut Heru, telah mengarah pada fitnah. Menurutnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penggiringan opini melalui pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, maupun Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Heru sebelumnya telah dihukum dalam perkara megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup. Vonis itu telah diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Nama baik saya telah dihancurkan oleh institusi yang katanya akan menegakkan kebenaran walau langt akan runtuh. Harta saya sudah habis disita, karier saya dihancurkan karena pembelaan saya selalu bagaikan angin lalu," ujar Heru.
Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan pada Senin (16/8), JPU menyebut bahwa rasuah di ASABRI telah memperkaya Heru sebesar Rp12.421.886.211.772. Angka itu berasal dari dana investasi Asabri. (OL-8)
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menolak rencana pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan izin 28 perusahaan yang dicabut ke badan usaha milik negara (BUMN).
Disertasi yang dipertahankan Fathudin dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum tidak sekadar berkontribusi pada pengembangan teori hukum administrasi negara.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved