Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK mengapresiasi vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang divonis 12 tahun penjara ditambah denda denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"KPK menghormati putusan majelis yang menyatakan bahwa dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terbukti. Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, hari ini.
Juliari dijatuhi vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Juliari divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya 'asset recovery' hasil tindak pidana korupsi secara optimal," tambah Ali.
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari belum Putuskan Banding
Politikus PDIP tersebut terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Berikutnya, kami akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya," ungkap Ali.
Dalam perkara ini Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain sehingga total suap yang diterima adalah Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan.
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Uang suap itu diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.
Juliari terbukti memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta "commitment fee" sebesar Rp10 ribu per paket kepada perusahaan penyedia sembako.
Uang "fee" yang sudah dinikmati oleh Juliari adalah sebesar Rp15.106.250.000 yang digunakan untuk berbagai keperluan Juliari seperti pembelian ponsel, biaya tes "swab", pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.
Namun sebesar Rp508,8 juta telah dikembalikan oleh Ketua DPC PDIP Kendal Akhmad Suyuti sehingga jumlah uang yang harus dibayarkan oleh Juliari adalah sebesar Rp14.597.450.000.(OL-4)
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Penyidik menetapkan Edi sebagai tersangka ada bukti yang ditemukan saat mengembangkan perkara. KPK akan membuka lengkap semua buktinya dalam persidangan nanti.
Edi mengaku bingung dengan keputusan KPK menjerat dirinya sebagai tersangka. Padahal, menurut dia, Juliari merupakan mantan pimpinan di Kemensos yang harusnya bertanggung jawab.
KPK menduga adanya perintah ploting kuota untuk perusahaan dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam pengadaan bansos presiden
Kasus bansos presiden yang diusut KPK saat ini masih berhubungan dengan OTT mantan mensos Juliari Batubara.
JPU pada KPK menghadirkan matnan mensos Juliari Batubara dan Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam persidangan dugaan korupsi bansos di kemensos.
KPK memeriksa Juliari Peter Batubara terkait kasus dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima harapan (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved