Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MANTAN Menteri Sosial Juliari Batubara belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding. Tepatnya setelah divonis 12 tahun penjara dalam perkara suap bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 di Jabodetabek.
Saat ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juliari irit bicara kepada awak media. "Dengan PH (penasihat hukum) saya saja ya," singkat Juliari, Senin (23/8).
Penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail, menilai hukuman yang dijatuhkan hakim berada di luar sangkaannya. Selain lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU PK, majelis hakim juga disebut tidak mempertimbangkan uang sebesar Rp8 miliar dari total Rp29,252 miliar, yang berasal dari vendor penyedia bansos.
Baca juga: Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Divonis 12 Tahun Penjara
Menurut Maqdir, uang Rp8 miliar bersumber dari perusahaan istri Matheus Joko Santoso. Matheus adalah anak buah Juliari sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) program bansos sembako, yang turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
"Jadi betul-betul putusan ini tidak berdasarkan pada fakta persdiangan dan juga tidak berdasarkan keterangan dari para saksi," jelas Maqdir.
Lebih lanjut, dia menyoroti susunan majelis hakim, yang salah satu anggotanya pernah memutus perkara korupsi bansos sebelumnya. Hal ini merujuk pada perkara dua terdakwa penyuap Juliari, yakni pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca juga: Hakim: Juliari Batubara "Lempar Batu Sembunyi Tangan"
"Artinya, putusan yang lalu dijadikan sebagai karpet merah untuk menghukum Pak Juliari. Ini yang enggak bener," imbuh Maqdir.
Disinggung soal banding ke Pengadilan Tinggi, Maqdir belum bisa memastikan. Dia menyebut masih akan pikir-pikir untuk memutuskan hal itu. Sikap senada juga disampaikan JPU KPK saat berada di ruang sidang.
"Kami menggunakan waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang untuk mempelajari putusan dalam waktu tujuh hari," tutur anggota jaksa KPK Ikhsan Fernandi.(OL-11)
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
Presiden AS Donald Trump telah divonis bersalah atas kasus uang tutup mulut yang menjeratnya. Trump menjadi mantan sekaligus Presiden AS terpilih pertama yang dihukum karena tuduhan pidana.
Hakim Juan Merchan menolak permintaan Donald Trump untuk menunda penjatuhan hukuman atas kasus uang tutup mulut yang dijadwalkan pada Jumat.
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Tahun 2020, sepasang peneliti India mengklaim lockdown global selama pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan suhu permukaan bulan.
Jumlah wisman yang datang langsung ke Bali pada Januari-November 2023 sebanyak 5.782.260 kunjungan, sementara pada periode yang sama tahun 2019 sebanyak 5.722.807 kunjungan.
KETUA Satgas Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan mengungkapkan bahwa human metapneumovirus atau HMPV tidak berpotensi menjadi pandemi seperti yang terjadi pada covid-19.
CALON Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun kembali mengungkit pandemi Covid-19 pada debat kedua Pilkada Jakarta 2024, Minggu (27/10) malam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved