Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Sosial Juliari Batubara belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding. Tepatnya setelah divonis 12 tahun penjara dalam perkara suap bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 di Jabodetabek.
Saat ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juliari irit bicara kepada awak media. "Dengan PH (penasihat hukum) saya saja ya," singkat Juliari, Senin (23/8).
Penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail, menilai hukuman yang dijatuhkan hakim berada di luar sangkaannya. Selain lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU PK, majelis hakim juga disebut tidak mempertimbangkan uang sebesar Rp8 miliar dari total Rp29,252 miliar, yang berasal dari vendor penyedia bansos.
Baca juga: Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Divonis 12 Tahun Penjara
Menurut Maqdir, uang Rp8 miliar bersumber dari perusahaan istri Matheus Joko Santoso. Matheus adalah anak buah Juliari sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) program bansos sembako, yang turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
"Jadi betul-betul putusan ini tidak berdasarkan pada fakta persdiangan dan juga tidak berdasarkan keterangan dari para saksi," jelas Maqdir.
Lebih lanjut, dia menyoroti susunan majelis hakim, yang salah satu anggotanya pernah memutus perkara korupsi bansos sebelumnya. Hal ini merujuk pada perkara dua terdakwa penyuap Juliari, yakni pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca juga: Hakim: Juliari Batubara "Lempar Batu Sembunyi Tangan"
"Artinya, putusan yang lalu dijadikan sebagai karpet merah untuk menghukum Pak Juliari. Ini yang enggak bener," imbuh Maqdir.
Disinggung soal banding ke Pengadilan Tinggi, Maqdir belum bisa memastikan. Dia menyebut masih akan pikir-pikir untuk memutuskan hal itu. Sikap senada juga disampaikan JPU KPK saat berada di ruang sidang.
"Kami menggunakan waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang untuk mempelajari putusan dalam waktu tujuh hari," tutur anggota jaksa KPK Ikhsan Fernandi.(OL-11)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved