Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tidak bersikap kesatria dalam perkara korupsi pengadaan bantuan sosial sembako covid-19 di Jabodetabek. Hal itu menjadi salah satu alasan pemberat hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari.
"Ibarat melempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tidak berani bertanggung jawab bahkan menyangkali perbuatannya," ujar hakim anggota Yusuf Pranowo, Senin (23/8).
Hakim memvonis Juliari dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Vonis itu lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya.
Alasan pemberat hakim lainnya adalah perbuatan Juliari yang dilakukan saat keadaan darurat bencana non alam. Selain itu, perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga terus meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas.
Sementara hal meringankan putusan adalah Juliari belum pernah dihukum. Hakim juga menilai Juliari telah cukup menderita oleh cacian dan hinaan masyarakat. "Terdakwa telah divonis masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tandas Yusuf.
Baca juga: Kasus Pajak, KPK Duga Angin Prayitno Nikmati Fasilitas Mewah
Sementara pidana lainnya telah sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. Juliari didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp14,597 miliar subisder 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok.
Amar putusan dibacakan secara langsung oleh ketua majelis hakim Muhammad Damis yang didampingi oleh Yusuf dan hakim ad hoc Joko Subagyo.
"Menyatakan terdakwa Juliari Peter Batubara telah terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif," kata Damis, Senin (23/8).
Setelah memeriksa 44 saksi dan dua ahli meringankan di ruang sidang, majelis hakim meyakini Juliari sebagai pihak yang memerintahkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk mengutip fee kepada para penyedia vendor bansos sembako sebesar Rp10 ribu per paket.
Matheus dan Adi masing-masing menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) program bansos sembako dan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS). Keduanya juga diseret ke meja hijau sebagai terdakwa dan tinggal menunggu divonis.
Melalui Matheus dan Adi, Juliari memperoleh suap sebesar Rp32,482 miliar. Angka itu berasal dari penyedia atau vendor bansos sembako Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95, sedangkan sisanya, Rp29,252 miliar berasal dari vendor lainnya.
Juliari belum memutuskan terkait upaya hukum hukum lanjutan terhadap vonis tersebut. Penasihat hukumnya, Maqdir Ismail mengatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan. Hal serupa juga disampaikan jaksa KPK di ruang sidang. (OL-4)
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved