Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Divonis 12 Tahun Penjara

Tri Subarkah
23/8/2021 14:23
Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Divonis 12 Tahun Penjara
Bekas Menteri Sosial Juliari Batubara(MI/Susanto)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tidak bersikap kesatria dalam perkara korupsi pengadaan bantuan sosial sembako covid-19 di Jabodetabek. Hal itu menjadi salah satu alasan pemberat hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari.

"Ibarat melempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tidak berani bertanggung jawab bahkan menyangkali perbuatannya," ujar hakim anggota Yusuf Pranowo, Senin (23/8).

Hakim memvonis Juliari dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Vonis itu lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya.

Alasan pemberat hakim lainnya adalah perbuatan Juliari yang dilakukan saat keadaan darurat bencana non alam. Selain itu, perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga terus meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas.

Sementara hal meringankan putusan adalah Juliari belum pernah dihukum. Hakim juga menilai Juliari telah cukup menderita oleh cacian dan hinaan masyarakat. "Terdakwa telah divonis masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tandas Yusuf.

Baca juga: Kasus Pajak, KPK Duga Angin Prayitno Nikmati Fasilitas Mewah

Sementara pidana lainnya telah sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. Juliari didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp14,597 miliar subisder 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok.

Amar putusan dibacakan secara langsung oleh ketua majelis hakim Muhammad Damis yang didampingi oleh Yusuf dan hakim ad hoc Joko Subagyo.

"Menyatakan terdakwa Juliari Peter Batubara telah terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif," kata Damis, Senin (23/8).

Setelah memeriksa 44 saksi dan dua ahli meringankan di ruang sidang, majelis hakim meyakini Juliari sebagai pihak yang memerintahkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk mengutip fee kepada para penyedia vendor bansos sembako sebesar Rp10 ribu per paket.

Matheus dan Adi masing-masing menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) program bansos sembako dan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS). Keduanya juga diseret ke meja hijau sebagai terdakwa dan tinggal menunggu divonis.

Melalui Matheus dan Adi, Juliari memperoleh suap sebesar Rp32,482 miliar. Angka itu berasal dari penyedia atau vendor bansos sembako Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95, sedangkan sisanya, Rp29,252 miliar berasal dari vendor lainnya.

Juliari belum memutuskan terkait upaya hukum hukum lanjutan terhadap vonis tersebut. Penasihat hukumnya, Maqdir Ismail mengatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan. Hal serupa juga disampaikan jaksa KPK di ruang sidang. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya