Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus Pajak, KPK Duga Angin Prayitno Nikmati Fasilitas Mewah

Dhika Kusuma Winata
23/8/2021 13:10
Kasus Pajak, KPK Duga Angin Prayitno Nikmati Fasilitas Mewah
Tersangka kasus suap, eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan pemberian fasilitas mewah kepada tersangka eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Pendalaman itu dilakukan penyidik ketika memeriksa seorang saksi dari pihak swasta Ariawan Dwi Putra.

"(Saksi) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian fasilitas mewah, salah satunya berupa menginap di hotel kepada tersangka APA (Angin) dan pihak terkait lainnya saat dilakukan pemeriksaan perpajakan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/8).

Dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 itu, KPK mengumumkan enam tersangka. Dua tersangka sebagai penerima yakni Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Keduanya yang kini sudah ditahan diduga memerintahkan dan mengakomodasi pengurusan kewajiban pembayaran pajak tiga perusahaan. Untuk tersangka pemberi suap, ada nama kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

Angin Prayitno bersama Dadan diduga menerima suap dari tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations. Angin diduga menerima duit dari perusahaan-perusahaan itu untuk merekayasa pemeriksaan pajak. Rinciannya, sebesar Rp15 miliar diterima dalam kurun waktu Januari-Februari 2018. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Kemudian, penerimaan S$500 ribu pada pertengahan 2018 diserahkan Veronika selaku perwakilan Bank Panin. Penyerahan itu diduga baru sebagian dari total komitmen Rp25 miliar. Lalu, kurun waktu Juli-September 2019 penerimaan sebesar S$3 juta diserahkan Agus Susetyo selaku perwakilan PT Jhonlin Baratama. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya