Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Korban Korupsi Bansos Sembako Resmi Ajukan Kasasi

Tri Subarkah
09/8/2021 14:45
Korban Korupsi Bansos Sembako Resmi Ajukan Kasasi
Bekas Menteri Sosial Juliari Batubara(MI/Susanto)

TIM Advokasi Korban Korupsi Bantuan Sosial Sembako terkait covid-19 di Jabodetabek resmi mengajukan memori kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu merupakan tindak lanjut dari pendaftaran kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang sudah dilakukan oleh tim pada Senin (26/7).

Pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus anggota tim advokasi, Ahmad Fauzi, menyebut majelis hakim yang memeriksa perkara korupsi bansos sembako dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, telah salah menerapkan hukum.

"(Ketetapan majelis hakim) itu tidak berdasarkan ketentuan Pasal 98 hingga 101 KUHAP, di mana hakim mengatakan tidak diterima karena tidak sesuai domisili terdakwa atau tergugat," kata Fauzi saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (9/8).

Sebelumnya dalam persidangan Senin (12/7) lalu, majelis hakim yang memeriksa perkara Juliari dengan hakim ketua Muhammad menolak penggabungan perkara karena lokasi PN Jakarta Pusat tidak sesuai dengan alamat terdakwa/tergugat Juliari, baik yang tertuang dalam surat dakwaan penuntut umum maupun surat permohonan penggabungan gugatan.

Baca juga: KPK Jadikan Sidang Juliari Gerbang untuk Seret Tersangka Lain

Fauzi menilai penggabungan perkara sudah lama dilakukan sejak 1981. Setidaknya, pihaknya telah menemukan tiga putusan pengadilan yang menggabungkan perkara meski domisili terdakwa berbeda dengan lokasi pengadilan persidangan. "Itu yang kami sayangkan gitu ya, hakim tidak cermat melihat undang-undang."

Senada, anggota tim advokasi lain, Charlie Meidino Albajili mengatakan penetapan majelis hakim tersebut memupus harapan adanya korban korupsi yang bisa menggugat koruptor. Penetapan hakim yang meminta agar perkara penggabungan dilakukan ke PN Jakarta Selatan juga dinilai tidak memungkinkan karena Pengadilan Tipikor di Jakarta hanya ada di PN Jakarta Pusat.

"Korban korupsi itu harus punya hak untuk bisa meminta restitusi, itu penggantian kerugian dari koruptornya langsung dan juga kompensasi itu dari negara melalui sistematika lainnya. Ini jadi preseden bukuk yang harus kita perjuangkan," ujar Charlie.

Pihaknya berharap agar MA bisa memperbaiki kesalahan penerapan hukum yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Gugatan ganti rugi mulanya diajukan oleh 18. Namun dalam prosesnya, satu orang penggugat meninggal dunia. Total ganti rugi yang digugat warga adalah Rp16,2 juta.

Diketahui, Juliari telah dituntut oleh jaksa KPK dengan pidana penjara 11 tahun atas penerimaan suap dari para vendor bansos sembako dengan total Rp32,482 miliar.

Suap tersebut dikumpulkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) program bansos sembako, Matheus Joko Santoso dan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Adi Wahyono. Kedua anak buah Juliari itu juga turut diseret ke meja hijau. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya