Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Advokasi Korban Korupsi Bantuan Sosial Sembako terkait covid-19 di Jabodetabek resmi mengajukan memori kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu merupakan tindak lanjut dari pendaftaran kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang sudah dilakukan oleh tim pada Senin (26/7).
Pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus anggota tim advokasi, Ahmad Fauzi, menyebut majelis hakim yang memeriksa perkara korupsi bansos sembako dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, telah salah menerapkan hukum.
"(Ketetapan majelis hakim) itu tidak berdasarkan ketentuan Pasal 98 hingga 101 KUHAP, di mana hakim mengatakan tidak diterima karena tidak sesuai domisili terdakwa atau tergugat," kata Fauzi saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (9/8).
Sebelumnya dalam persidangan Senin (12/7) lalu, majelis hakim yang memeriksa perkara Juliari dengan hakim ketua Muhammad menolak penggabungan perkara karena lokasi PN Jakarta Pusat tidak sesuai dengan alamat terdakwa/tergugat Juliari, baik yang tertuang dalam surat dakwaan penuntut umum maupun surat permohonan penggabungan gugatan.
Baca juga: KPK Jadikan Sidang Juliari Gerbang untuk Seret Tersangka Lain
Fauzi menilai penggabungan perkara sudah lama dilakukan sejak 1981. Setidaknya, pihaknya telah menemukan tiga putusan pengadilan yang menggabungkan perkara meski domisili terdakwa berbeda dengan lokasi pengadilan persidangan. "Itu yang kami sayangkan gitu ya, hakim tidak cermat melihat undang-undang."
Senada, anggota tim advokasi lain, Charlie Meidino Albajili mengatakan penetapan majelis hakim tersebut memupus harapan adanya korban korupsi yang bisa menggugat koruptor. Penetapan hakim yang meminta agar perkara penggabungan dilakukan ke PN Jakarta Selatan juga dinilai tidak memungkinkan karena Pengadilan Tipikor di Jakarta hanya ada di PN Jakarta Pusat.
"Korban korupsi itu harus punya hak untuk bisa meminta restitusi, itu penggantian kerugian dari koruptornya langsung dan juga kompensasi itu dari negara melalui sistematika lainnya. Ini jadi preseden bukuk yang harus kita perjuangkan," ujar Charlie.
Pihaknya berharap agar MA bisa memperbaiki kesalahan penerapan hukum yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Gugatan ganti rugi mulanya diajukan oleh 18. Namun dalam prosesnya, satu orang penggugat meninggal dunia. Total ganti rugi yang digugat warga adalah Rp16,2 juta.
Diketahui, Juliari telah dituntut oleh jaksa KPK dengan pidana penjara 11 tahun atas penerimaan suap dari para vendor bansos sembako dengan total Rp32,482 miliar.
Suap tersebut dikumpulkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) program bansos sembako, Matheus Joko Santoso dan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Adi Wahyono. Kedua anak buah Juliari itu juga turut diseret ke meja hijau. (OL-4)
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Penyidik menetapkan Edi sebagai tersangka ada bukti yang ditemukan saat mengembangkan perkara. KPK akan membuka lengkap semua buktinya dalam persidangan nanti.
Edi mengaku bingung dengan keputusan KPK menjerat dirinya sebagai tersangka. Padahal, menurut dia, Juliari merupakan mantan pimpinan di Kemensos yang harusnya bertanggung jawab.
KPK menduga adanya perintah ploting kuota untuk perusahaan dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam pengadaan bansos presiden
Kasus bansos presiden yang diusut KPK saat ini masih berhubungan dengan OTT mantan mensos Juliari Batubara.
JPU pada KPK menghadirkan matnan mensos Juliari Batubara dan Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam persidangan dugaan korupsi bansos di kemensos.
KPK memeriksa Juliari Peter Batubara terkait kasus dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima harapan (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved