Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan perkara suap bantuan sosial sembako covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara kembali dilanjutkan. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang advokat bernama Muhammad Ihsan untuk menggali aliran uang ke pengacara kondang Hotma Sitompul yang diyakini berasal dari fee vendor bansos.
Ihsan dan Hotma merupakan penasihat hukum untuk terdakwa anak NF dalam perkara pembunuhan. Sementara Ihsan mendampingi NF sejak awal persidangan, Hotma justru diminta bantuannya oleh Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos untuk mendamingi NF di pertengahan sidang.
Dalam sidang tersebut, Ihsan mengaku sempat dititipkan uang sebanyak dua kali untuk diserahkan ke Hotma. Arahan tersebut datang dari kuasa pengguna anggaran (KPA) Adi Wahyono setelah sidang perkara NF di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selesai. Ihsan mengaku orang yang menitipkannya uang ke Hotma berasal dari Kemensos.
"Dia bilang ada titipan. Titipan itu suruh kasih ke Pak Hota," akunya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/7).
Titipan pertama adalah uang dengan total US$34.300 yang dibngkus dengan amplop. Setelah mendapatkan titipan itu, Ihsan mengatakan langsung menyerahkannya ke kantor Hotma di LBH Mawar Sharon.
Sementara itu, titipan kedua diterima diakui Ihsan dalam pecahan mata uang rupiah. Kendati demikian ia tidak mengetahui jumlah pasti uang tersebut. Ia juga mangaku tidak mengingat ciri-ciri orang yang menitipkan uang untuk Hotma.
"Orangnya masih ingat enggak ciri fisiknya seperti apa?" tanya JPU KPK Masmudi.
"Wajahnya saya enggak ingat persis karena waktu itu kita pergi terus naik mobil," jawab Ihsan.
Meskipun tidak mengetahui identitasnya, dalam sidang tersebut terkuak bahwa orang yang menitipkan uang ke Hotma melalui Ihsan adalah salah satu vendor bansos bernama Go Erwin. Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail.
"Yang jadi persoalan pokok mengenai legal fee yang diterima oleh Pak Hotma Sitompul, dalam kesaksiannya, Pak Hotma membantah tidak pernah menerima legal fee, sementara di dalam keterangan saudra Go Erwin, dia pernah dua kali menyerahkan uang pada saudara saksi. Apakah betul pada bulan Juli saudara pernah menerima uang dari Go Erwin?" tanya Maqdir ke Ishan.
"Saya terima bulan September, nilainya US#34 ribu," tukas Ihsan.
Dalam persidangan yang digelar Selasa (6/7) lalu, Adi membenarkan ihwal penyerahan uang titipan sebanyak dua kali melalui Go Erwin. Kendati demikian, ia menyebut bahwa Ihsan tidak jujur soal jumlah uang yang dititipkan ke Hotma.
"Sebetulnya saudara saksi sangat tahu persis. Karena di kesepakatan awal pertemuan kami, Pak Menteri dan Pak Hotma itu sudah ada kesepakatan fee Rp3 miliar," tandas Adi.
Dalam perkara ini, Adi bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso didakwa mengutip fee dari para vendor bansos sembako sebesar Rp10 ribu per paket. Total suap yang diperoleh Juliari mencapai Rp32,482 miliar. (OL-8)
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya di Kota Madiun.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved