Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
MAHKAMAH Agung (MA) sampai saat ini masih enggan menanggapi pengajuan kasasi yang dilakukan warga korban korupsi bantuan sosial sembako Covid-19 Jabodetabek. Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan berkas perkara tersebut belum sampai ke MA.
"Sampai hari ini belum ada berkas yang di kirim ke MA terkait kasasi dari korban bantuan sosial tersebut," kata Andi kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (27/7).
Sebelumnya, Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos berharap agar MA bisa mengoreksi kesalahan penerapan hukum yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, tim advokasi juga meminta agar MA mejalankan amanat UU Kekuasaan Kehakiman dengan tidak menolak memeriksa perkara tersebut.
Andi sendiri belum mau banyak bicara mengenai permintaan tim advokasi. Ia menegaskan pihaknya akan menunggu sampai berkas perkara tersebut dikirim PN Jakarta Pusat ke MA. "Ya kita tunggu saja karena pengiriman berkasnya juga belum sampai di MA," tandasnya.
Pendaftaran kasasi dilakukan oleh tim advokasi pada Senin (26/7) melalui PN Jakarta Pusat. Pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus anggota tim advokasi, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa kasasi ditempuh setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian dalam perkara korupsi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Dalam persidangan Senin (12/7) lalu, majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Damis dalam penetapannya menolak penggabungan perkara karena lokasi PN Jakarta Pusat dinilai tidak sesuai dengan alamat terdakwa/tergugat Juliari, baik yang tertuang dalam surat dakwaan penuntut umum maupun surat permohonan penggabungan gugatan.
Menurut Damis, penetapan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 118 Ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
"Menolak permohonan para pemohon melalui kuasanya untuk menggabungkan pemeriksaan secara perdata gugatan ganti kerugian dengan perkara tindak pidana korupsi No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Juliari P Bautbara," katanya di ruang sidang, Senin (12/7) lalu. (Tri/OL-09)
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Roman Starovoit, mantan Menteri Transportasi Rusia, ditemukan tewas setelah dipecat Presiden Putin.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termasuk untuk praktik judi online (judol),
PPATK mengungkap ada 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ternyata tercatat sebagai pemain judi online
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan masih banyak penerima bansos yang mengalami kesulitan dalam mencairkan dana karena masalah maladministrasi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved