Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) sampai saat ini masih enggan menanggapi pengajuan kasasi yang dilakukan warga korban korupsi bantuan sosial sembako Covid-19 Jabodetabek. Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan berkas perkara tersebut belum sampai ke MA.
"Sampai hari ini belum ada berkas yang di kirim ke MA terkait kasasi dari korban bantuan sosial tersebut," kata Andi kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (27/7).
Sebelumnya, Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos berharap agar MA bisa mengoreksi kesalahan penerapan hukum yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, tim advokasi juga meminta agar MA mejalankan amanat UU Kekuasaan Kehakiman dengan tidak menolak memeriksa perkara tersebut.
Andi sendiri belum mau banyak bicara mengenai permintaan tim advokasi. Ia menegaskan pihaknya akan menunggu sampai berkas perkara tersebut dikirim PN Jakarta Pusat ke MA. "Ya kita tunggu saja karena pengiriman berkasnya juga belum sampai di MA," tandasnya.
Pendaftaran kasasi dilakukan oleh tim advokasi pada Senin (26/7) melalui PN Jakarta Pusat. Pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus anggota tim advokasi, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa kasasi ditempuh setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian dalam perkara korupsi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Dalam persidangan Senin (12/7) lalu, majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Damis dalam penetapannya menolak penggabungan perkara karena lokasi PN Jakarta Pusat dinilai tidak sesuai dengan alamat terdakwa/tergugat Juliari, baik yang tertuang dalam surat dakwaan penuntut umum maupun surat permohonan penggabungan gugatan.
Menurut Damis, penetapan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 118 Ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
"Menolak permohonan para pemohon melalui kuasanya untuk menggabungkan pemeriksaan secara perdata gugatan ganti kerugian dengan perkara tindak pidana korupsi No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Juliari P Bautbara," katanya di ruang sidang, Senin (12/7) lalu. (Tri/OL-09)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
MENTERI Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler pada triwulan pertama 2026 terus berjalan.
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved