Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) sampai saat ini masih enggan menanggapi pengajuan kasasi yang dilakukan warga korban korupsi bantuan sosial sembako Covid-19 Jabodetabek. Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan berkas perkara tersebut belum sampai ke MA.
"Sampai hari ini belum ada berkas yang di kirim ke MA terkait kasasi dari korban bantuan sosial tersebut," kata Andi kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (27/7).
Sebelumnya, Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos berharap agar MA bisa mengoreksi kesalahan penerapan hukum yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, tim advokasi juga meminta agar MA mejalankan amanat UU Kekuasaan Kehakiman dengan tidak menolak memeriksa perkara tersebut.
Andi sendiri belum mau banyak bicara mengenai permintaan tim advokasi. Ia menegaskan pihaknya akan menunggu sampai berkas perkara tersebut dikirim PN Jakarta Pusat ke MA. "Ya kita tunggu saja karena pengiriman berkasnya juga belum sampai di MA," tandasnya.
Pendaftaran kasasi dilakukan oleh tim advokasi pada Senin (26/7) melalui PN Jakarta Pusat. Pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus anggota tim advokasi, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa kasasi ditempuh setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian dalam perkara korupsi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Dalam persidangan Senin (12/7) lalu, majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Damis dalam penetapannya menolak penggabungan perkara karena lokasi PN Jakarta Pusat dinilai tidak sesuai dengan alamat terdakwa/tergugat Juliari, baik yang tertuang dalam surat dakwaan penuntut umum maupun surat permohonan penggabungan gugatan.
Menurut Damis, penetapan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 118 Ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
"Menolak permohonan para pemohon melalui kuasanya untuk menggabungkan pemeriksaan secara perdata gugatan ganti kerugian dengan perkara tindak pidana korupsi No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Juliari P Bautbara," katanya di ruang sidang, Senin (12/7) lalu. (Tri/OL-09)
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
Diplomat senior Norwegia, Mona Juul, dan suaminya diselidiki polisi terkait hubungan dengan Jeffrey Epstein. Diduga ada aliran dana jutaan dolar dalam warisan.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved