Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyayangkan keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan warga terkait ganti rugi kasus korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 Jabodetabek.
Lembaga itu menilai hakim tidak memiliki terobosan hukum, yang semestinya dibutuhkan dalam upaya pemulihan korban kasus korupsi.
"Ke depan, kalau ada korupsi di daerah, misalnya korupsi pendidikan, mekanisme Pasal 98 KUHAP tidak akan dijalankan, jika tidak ada terobosan hukum. Ini akan mengakibatkan situasi yang buruk bagi aspek pemulihan korban," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers, Selasa (13/7).
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Warga Soal Ganti Rugi Bansos Covid-19
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak gugatan ganti rugi warga yang dilayangkan kepada eks Mensos Juliari Batubara. Hakim beralasan bahwa terdakwa Juliari Batubara beralamat di Jakarta Selatan. Sehingga, permohonan ganti rugi semestinya dilayangkan ke PN Jakarta Selatan.
Kurnia menilai gugatan ganti rugi tersebut sebenarnya menjadi asa bagi warga untuk menuntut keadilan dan pemulihan atas kasus korupsi bansos. Lembaga peradilan diharapkan mempunyai terobosan hukum dalam merespons gugatan tersebut.
Gugatan ganti rugi dimaksudkan untuk digabung dalam persidangan pidana korupsi yang kini tengah berjalan. Adapun Pasal 98 KUHAP mengatur penggabungan gugatan ganti rugi dengan perkara pidana dan kewenangannya berada pada majelis hakim yang mengadili pidananya.
Baca juga: Anak Buah Ungkap Tiga Pola Instruksi Juliari di Sidang Bansos
ICW menilai lembaga peradilan seharusnya menjamin hak pemulihan korban kejahatan korupsi. Hal itu sesuai Konvensi PBB tentang Antikorupsi atau UNCAC yang sudah diratifikasi Indonesia. Pasal 35 UNCAC mengatur kewajiban negara untuk menjamin hak korban korupsi untuk menuntut kompensasi.
"Putusan ini (penolakan hakim) memperlihatkan tiga hal, yakni ketidakpahaman majelis hakim, ketidakprofesionalan dan tidak punya sense of crisis soal pemberantasan korupsi di masa pandemi covid-19," upungkas Kurnia.(OL-11)
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Studi terbaru mengungkapkan vaksinasi anak mengalami stagnasi dan kemunduran dalam dua dekade terakhir.
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Tahun 2020, sepasang peneliti India mengklaim lockdown global selama pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan suhu permukaan bulan.
Jumlah wisman yang datang langsung ke Bali pada Januari-November 2023 sebanyak 5.782.260 kunjungan, sementara pada periode yang sama tahun 2019 sebanyak 5.722.807 kunjungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved